Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 29 Januari 2010

Dewan : Usut Pencurian Air ATB

Dewan : Usut Pencurian Air ATB PDF Print E-mail
Written by Redaksi ,
Friday, 29 January 2010 05:14 (sumber batam Pos,versi asli)


BATAM CENTER (BP) –
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, M Jefry Simanjuntak menegaskan, pihaknya meminta agar kasus pencurian air ATB di Pelabuhan Batuampar yang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak), Rabu (27/1) lalu, diusut tuntas. Pengusutan kasus tersebut, karena kerugian negara yang timbul dari praktik pencurian air itu cukup besar.

”Kita prediksi kerugian ATB dalam sebulan sangat besar, mencapai Rp400 juta hanya di satu tempat. Belum termasuk di tempat lain. Praktik pencurian air ini juga merugikan negara, jadi kita meminta agar diusut tuntas oleh polisi,” kata Jefry Simanjuntak yang diamini Anggota Komisi III lainnya, Augustinus Purba.

Menurut Jefry, kerugian itu kian besar karena praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama. ”Kita menduga ada kerja sama yang dilakukan instansi pemerintah Kanpel dan instansi lainnya, sehingga pencurian yang berlangsung puluhan tahun itu bisa terjadi,” paparnya.

Jefry menambahkan, keuntungan besar yang diperoleh dari penjualan air ke kapal asing menjadi salah satu faktor praktik pencurian air tersebut. ”Kalau dibilang harga satu liter Rp20 ribu dan biaya pemeliharaan Rp2 ribu, maka keuntungan yang diperoleh oknum yang menjual air ke kapal asing sangat besar. Dari informasi yang kita himpun, satu liter air biasanya dijual dengan harga 4-6 dolar AS per liternya,” ungkapnya.

Jefry mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus itu. ”Kita juga akan turun ke kawasan industri Batamindo, Panbil, Pertamina Tongkang, Tunas Industri untuk melihat apakah praktik serupa juga terjadi di sana,” katanya.

Sementara itu, Augustinus Purba juga mengaku dapat informasi pasokan air terus berkurang dan itu menyedihkan warga Batam. Tapi yang lebih menyedihkan adalah air dari Batam justru dijual ke kapal asing dan praktik itu berlangsung hingga puluhan tahun. (hda)

Tarif VoA Rugikan Turis





Written by Chahaya-Anwar Saleh ,
Friday, 29 January 2010 05:22 (sumber Batam Pos,versi asli)

Kebijakan pemerintah pusat memberlakukan single tarif VoA 25 dolar AS dikhawatirkan akan berkurang turis masuk ke Batam. Tampak para turis asal negara Korea saat mengunjungi Maha Vihara Duta Maitreya di Batam Centre, beberapa waktu lalu.

PENERAPAN single tarif Visa on Arrival (VoA) sebesar 25 dolar AS per bulan terhadap warga negara asing yang berkunjung ke Batam, berdampak pada sektor pariwisata. Pasalnya dari 64 negara yang dikenakan VoA, ada beberapa warganya yang kerap mengunjungi Batam, seperti dari Korea, India, dan Jepang.

Selama ini turis dari ketiga negera tersebut hanya menghabiskan waktunya di Batam, cuma beberapa hari. Tapi mereka diharuskan membayar VoA senilai tinggal selama 30 hari di Batam. Dan ini dinilai merugikan mereka.

Sebelum diterapkan tarif baru, ada dua tarif VoA untuk turis yang masuk ke Indonesia, yaitu 10 dolar AS untuk 7 hari di Indonesia dan 25 dolar AS selama 30 hari berada di Indonesia. Pasca-single tarif sejak 26 Januari 2010 lalu, tarif 10 dolar AS untuk 7 hari dihapus dan yang berlaku hanya 25 dolar AS— sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

“Jujur saja, turis dari ketiga negara tersebut selama ini tidak langsung dari negaranya. Mereka umumnya rembesan dari Singapura atau Malaysia. Mereka satu atau dua hari di akhir pekan, jalan-jalan ke Batam. Bila tarif VoA baru ini diterapkan mereka akan rugi,” ujar Direktur PT Vital Idola Pesona (VIP) Tours & Travel Batam, Andika Lim, kepada wartawan di Harbour Bay Mall Batuampar, Kamis (28/1).

Menurutnya, kebijakan baru tersebut, dikhawatirkan turis dari negara-negara yang dikenakan VoA tersebut akan berpikir dua

kali. Kekhawatiran serupa ini juga dikemukakan Direktur PT Nusa Jaya Indofast Tours & Travel/ Transport Service Tan Tju Pu alias Acun.

”Kalau turis yang dikenakan VoA ini berkurang datang ke Batam, berkuranglah pendapatan kami. Jadi, kami mohon pemerintah hendaknya memikirkan ada insentif kekhususan bagi Batam,” ujar Acun.
Gubernur Provinsi Kepri Ismeth Abdullah minta pemberlakuan single tarif VoA 25 dolar AS per bulan tersebut direvisi khusus tujuan Batam dan wilayah Kepri lainnya.

“Keputusannya sangat tergesa-gesa, kita akan menghadap Menteri Perekonomian dan Menteri Pariwisata agar minta keputusan ini direvisi kembali oleh Menteri Hukum dan HAM,” ujar Ismeth kepada Batam Pos di Batuampar, Kamis (28/1).

Kebijakan menghapuskan paket kunjungan turis selama tujuh hari dengan bea masuk 10 dolar AS dan hanya memberlakukan biaya VoA sebesar 25 dolar AS untuk kunjungan maksimal 30 hari mengancam kunjungan pariwisata di Kepri khususnya Batam.

Pasalnya, mayoritas turis yang berkunjung ke Batam tidak lebih dari tujuh hari ke bawah. Mereka hanya sekadar singgah dari Singapura. Demikian juga turis Singapura dan Korea yang maksimal kunjungannya ke Batam paling lama dua minggu.

”Pemberlakuan single tarif VoA terhadap turis 64 negara akan mengancam sektor pariwisata, yang tentu berujung pada menurunnya pendapatan perekonomian di Kepri. Ini sangat mengancam dan nilainya sangat besar,” ujar Ismeth.

Ismeth mengatakan, tidak mungkin satu turis membayar VoA sebesar 25 dolar AS, padahal dia hanya berkunjung dua atau tiga hari saja. ”Segi buruknya di situ. Turis tersebut akan merasa dirugikan dan akan berpikir dua kali masuk ke Batam. Ini yang akan kita bahas,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pengusaha Kawasan Terpadu Harbour Bay Batam, Hartono mengatakan, pemberlakuan single tarif tersebut akan menurunkan minat wisatawan luar negeri berkunjung ke Batam.
”Saya belum tahu, coba saya cek dulu. Tapi kalau sampai singel terif tersebut berlaku, maka kunjungan wisatawan ke Batam akan turun drastis. Visit Batam bisa tidak jalan, padahal yang kita harapkan itu. Siapa nanti yang akan berkunjung,” ujarnya.

Ganggu Target Visit Batam

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Guntur Sakti, mengakui, di satu sisi memang ada positifnya VoA tersebut untuk meningkatkan pendapatan devisa bagi negara. Namun, bagi Batam harus ada insentif kekhususan yang diberikan. Apalagi, untuk pariwisata Batam ini insentif yang diberikan Pemko yakni Visit Batam dengan berbagai program yang dikemas di dalamnya.

Visit Batam itu sendiri ada target yang dicapai. Untuk mencapai target tersebut, perlu ada insentif seperti VoA khusus. Sebab, karakter pariwisata Batam dengan daerah lain seperti Bali, Yogyakarta, dan lainnya di Indonesia. “Turis yang datang ke Batam dari negara yang dikenakan VoA itu, kebanyakan satu atau dua hari. Saya mengistilahkannya turis time, bukan short time. Sebab, konotasi short time identik dengan hal lain,” ujarnya tertawa. ***

GubKepri: Kita Banding!





Written by SUPRIZAL-CHAHAYA ,
Friday, 29 January 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)

Soal Putusan PTUN UMK Batam 2010

Gubernur Provinsi Kepri Ismeth Abdullah memastikan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, atas putusan PTUN Pekanbaru soal UMK Kota Batam 2010. Sebelumnya PTUN Pekanbaru memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri.

”Pasti kita banding ke PTUN Medan. Segera! ,” tegas Ismeth kepada Batam Pos usai launching Harbour Bay Mall di Batuampar, Kamis (28/1).

Ismeth mengatakan, saat ini tengah diadakan pengurusan berkas banding oleh Biro Hukum Pemprov untuk selanjutnya diserahkan ke PTUN Medan. Pemprov sendiri masih memiliki waktu sampai pekan depan untuk menyiapkan berkas banding. ”Kita harus segerakan,” ujarnya lagi.

Ismeth menegaskan, selama proses banding sampai ada ketetapan tetap, maka UMK Batam 2010 tetap mengacu pada SK UMK yang terakhir ia keluarkan, yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri No: 456/2009 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Batam Tahun 2010 sebesar Rp1.110.000.

Pengusaha Bayar UMK Rp1.076.350

Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, OK Simatupang mengimbau pengusaha di Batam membayar UMK sebesar Rp1.076.350.

OK menambahkan, jika UMK Batam Rp1.110.000 dipakai, maka ini sangat dilematis nantinya. ”Kalau putusan banding di Pengadilan Tinggi TUN Medan memenangkan gugatan Apindo Batam, maka apakah Pemprov Kepri mau bertanggung jawab untuk mengembalikan kelebihan pembayaran upah yang sudah dibayarkan pengusaha Batam sebesar Rp1.110.000,” tanya OK.

Sementara itu, kuasa hukum Apindo Batam Al Hujjah Pohan, SH menyebutkan Apindo Batam telah mengimbau para anggotanya dan para pengusaha di Batam untuk melakukan pembayaran atas kekurangan upah (rapel, red) kepada para pekerja jika terdapat kekurangan pembayaran terhadap UMK yang sudah berkekuatan hukum.

”Rapel ini tentu akan dilakukan para pengusaha bila UMK Batam telah mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya (jika banding di PT TUN Medan memenangkan Gubernur Kepri, red),” papar Hujjah.
Hujjah menambahkan, perbedaan informasi pembayaran UMK yang saat ini terjadi cenderung meresahkan para pengusaha.

”Kita ingin agar kondisi dunia usaha yang saat ini sudah kondusif bisa dipertahankan. Salah satunya adalah dengan memberikan informasi UMK yang akurat, tepat, dan tidak berubah-ubah,” papar Hujjah.

Tidak kalah pentingnya, kata Hujjah, UMK baru berlaku secara sah bila Gubernur Kepri Ismeth Abdullah sudah mengeluarkan SK tentang UMK yang baru. ”SK dari gubernur itulah kini yang kita tunggu. Sebelum SK keluar, ya kita imbau UMK Batam jumlahnya Rp1.076.350,” papar Hujjah. ***

PENGUSAHA TRAVEL BATAM RUGI PULUHAN RIBU DOLAR


Batam, 28/1 (ANTARA) - Pengusaha tur dan travel Batam rugi puluhan ribu dolar AS, terkait pemberlakuan tarif tunggal "visa on arival" (VOA) sebesar 25 dolar AS untuk masa tinggal hingga 30 hari di Indonesia.

"Kami harus menombok sampai puluhan ribu dolar AS karena sudah banyak turis yang membeli paket tur dengan biaya visa 10 dolar AS," kata Direktur Nusa Jaya Indofast, Tan Tju Pu, di Batam, Kamis.

Pemerintah pusat memberlakukan tarif tunggal VoA 25 dolar AS sejak 26 Januari. Sebelumnya, tarif VoA terbagi dua, yaitu untuk masa tinggal di bawah satu minggu sebesar 10 dolar AS dan untuk masa tinggal maksimal 30 hari sebesar 25 dolar AS.

Menurut pria yang akrab disapa Acun, tarif tunggal 25 dolar AS diberlakukan tanpa sosialisasi dan langsung diberlakukan, sehingga pengusaha tidak memiliki cukup waktu untuk merubah ongkos tur paket ke Batam.

"Bayangkan, kita harus menombok 15 dolar AS per kepala. Padahal, ada banyak wisatawan manca negara yang sudah `booking`," kata dia.

Di tempat yang sama, Direktur VIP Tour, Andika Lim, mengatakan pengusaha harus menombok kekurangan biaya VoA yang dibayar wisatawan manca negara karena pengusaha menjual paket wisata lengkap dengan biaya VoA.

"Kita tidak mungkin meminta tambahan biaya VoA kepada mereka. Pasti mereka tidak mau bayar," kata Andika.

Batal ke Batam

Sementara itu, sekitar 38 wisman asal India membatalkan perjalanan ke Batam akibat pemberlakuan tarif tunggal, kata Andika.

"Tanggal 26 kemarin, 38 wisman India yang dijadwalkan datang ke Batam membatalkan niatnya karena tarif Voa berubah dari 10 dolar As menjadi 25 dolar AS,` kata dia.

Menurut dia, akan banyak wisman asing yang membatalkan kunjungan ke Batam akibat pemberlakuan tarif tunggal.

Ia mengatakan, lama tinggal wisman ke Batam rata-rata hanya dua hari satu malam, sehingga tidak adil jika harus tetap membayar VoA sebanyak 25 dolar AS.

Para pengusaha travel, kata dia, menggiring wisman asal India, China, Korea Selatan, dan negara-negara Eropa yang berlibur ke Singapura untuk singgah di Batam, sehingga masa tinggal wisman rekatif sebentar.

"Batam itu berbeda dengan Bali dan Jakarta karena wisman yang datang hanya singgah sebentar karena tujuan mereka sebenarnya ke Singapura. Hanya karena hubungan dekat pengusaha tur dan travel Singapura dan Batam yang membuat mereka singgah di Batam," kata dia.

Pemerintah pusat, kata dia melanjutkan, harus memberlakukan keistimewaan kepada Batam, dengan tarif VoA untuk satu minggu.

"Harus ada spesialisasi. Kalau tidak, bakalan tidak ada turis yang mau datang ke Batam," kata Andika. (T.Y011/B/A027/A027) 28-01-2010 16:42:07 NNNN

Copyright © ANTARA

SEBAGIAN LAHAN BEKAS TAMBANG DIJADIKAN HUTAN LINDUNG

Tanjungpinang, 28/1 (ANTARA) - Sebagian lahan bekas tambang di Provinsi Kepulauan Riau akan dijadikan kawasan hutan lindung, kata Kepala Badan Perencanan Pembangunan daerah Kepulauan Riau, Suhajar Dewantoro.

"Kepulauan Riau masih kekurangan kawasan hutan lindung," kata Suhajar kepada pers di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau, Kamis.

Dia mengemukakan, beberapa kawasan bekas penambangan bauksit di Pulau Bintan (Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang), penambangan timah di Karimun dan Lingga, lebih baik dimanfaatkan menjadi kawasan hutan lindung.

Karena bila dibiarkan hanya akan menjadi tanah tandus yang tidak berguna bagi masyarakat luas, ujarnya.

Namun beberapa lahan bekas penambangan juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber air bersih bagi masyarakat, seperti Kolong Amoi, Kabupaten Karimun. Sumber air bersih di Kolong Amoi tidak memiliki zat yang berbahaya bagi masyarakat.

"Beberapa lahan bekas tambang yang tidak berguna bagi masyarakat, bila memungkinkan akan dijadikan hutan lindung," ujarnya.

Penetapan lahan bekas tambang menjadi kawasan hutan lindung akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini tim padu serasi Kementerian Kehutanan masih melakukan survei terhadap kawasan hutan lindung dan lahan bekas penambangan di Kepulauan Riau.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam melaksanakan rencana tersebut," katanya.

Suhajar mengimbau semua elemen masyarakat di Kepulauan Riau menjaga hutan lindung yang berfungsi mencegah terjadinya banjir, erosi dan penyangga air.

"Pemerintah juga sedang mengupayakan memperbaiki hutan lindung yang mengalami kerusakan," ujar Suhajar.

(T.PK-NP/B/D009/D009) 28-01-2010 21:11:07 NNNN

Kamis, 28 Januari 2010

Pariwisata Kepri Terancam

Kamis, 28 Januari 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
Penghapusan Visa 10 USD

BATAM - Kebijakan pemerintah menghapuskan paket kunjungan turis selama tujuh hari dengan bea masuk 10 dolar AS dan hanya memberlakukan biaya visa on arrival (VoA) 25 Dolar AS untuk kunjungan maksimal 30 hari mengancam pariwisata di Batam, Bintan dan pariwisata Kepri pada umumnya. Pasalnya mayoritas turis yang berkunjung ke daerah ini hanya selama dua hingga tiga hari dan itu pun turis hanya sekedar singgah dari Singapura. Penghapusan paket kunjungan tujuh hari itu mulai diberlakukan Senin (25/1) lalu. Dengan demikian, maka turis dari 63 negara di dunia harus membayar VoA 25 Dolar AS untuk kunjungan maksimal 30 hari.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Guntur Sakti mengaku kaget dengan penghapusan paket kunjungan tujuh hari tersebut. Sebab sebelumnya belum ada tanda-tanda ataupun pemberitahuan awal berupa sosialisasi dari pemerintah. Dua hari setelah diterapkan sejumlah pengusaha sektor pengusaha di Kota Batam juga sudah mengeluh. Mereka mayoritas pemilik usaha tour and travel dan lapangan golf.

"Kita sangat kaget dengan kebijakan itu. Begitu juga dengan Kepala Dinas Periwisata Kepri, Pak Robert. Bahkan karena khawatir kebijakan ini akan berdampak kepada program dan pencapaian target kunjungan pariwisata, kami pun langsung menggelar rapat. Untuk sementara kami akan melihat dulu trend kunjungan turis dalam satu bulan ini. Kalau memang berdampak, apalagi turun drastis maka kita segera menyurati pemerintah pusat," kata Guntur, Rabu (27/1) melalui sambungan telepon.

Menurut Guntur, turis yang paling banyak berkunjung ke Batam dan Kepri umumnya adalah turis Singapura, kedua terbanyak turis Malaysia, berikutnya Korea, Jepang dan India. Kalau untuk turis Singapura dan Malaysia serta negara ASEAN lainnya, kebijakan biaya VoA 25 Dolar AS memang tidak diberlakukan. Namun bagi turis Korea, Jepang dan India serta turis 60 negara lainnya di dunia memang dikenakan biaya VoA senilai 25 Dolar AS.

"Inilah yang membuat kita khawatir. Sebab jumlah turis Korea, Jepang dan India yang berkunjung ke Batam cukup banyak. Jangan-jangan mereka nantinya tak mau lagi weekend dari Singapura ke Batam akibat terjadinya kenaikan biaya visa tersebut," kata Guntur.

Masalah penghapusan paket kunjungan tujuh hari ini juga mendapat perhatian serius dari pegiat pariwisata di Batam, Riginoto Wijaya. Kemarin mantan anggota DPRD Kota Batam ini juga menjadikan persoalan ini sebagai status di facebooknya. Karena selama ini kunjungan turis ke Batam hanya selama 2 hingga 3 hari saja, maka ada dugaan kebijakan ini akan berdampak terhadap target angka kunjungan pariwisata ke Batam.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Robert Iwan Loriux, mengatakan penghapusan paket kunjungan 7 hari dengan membayar 10 dolar AS menjadi 25 dolar AS setiap kali kunjungan ke Indonesia, memang bukan kebijakan baru dan itu kebijakan yang telah lama yang kembali diberlakukan dengan pertimbangan sektor penerimaan negara.

Namun begitu Robert membenarkan bahwa pemberlakuan VoA menjadi 25 dolar AS perorang akan mempengaruhi tingkat kunjungan di Provinsi Kepri. Sampai saat ini pemerintah bersama pelaku usaha dunia pariwisata terus melakukan kajian untuk melihat dampak dari penghapusan paket 7 hari kunjungan itu. Apakah mempengaruhi tingkat kunjungan atau tidak.

"Tetapi ini sebetulnya memang harus diterapkan karena saat kita berkunjung ke negara mereka harus membayar 45 dolar AS sebagai biaya masuk dan Indonesia hanya 25 dolar AS, dan ini mungkin strategi pemerintah pusat dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pariwisata dan harus didukung," kata Robert meminta kesabaran semua pihak karena pemerintah juga terus melakukan kajian.

Menurutnya, banyak yang harus dikaji dengan penghapusan paket 7 hari dengan membayar 25 dolar AS, terutama dari sisi keamanan negara, dan untuk mengembalikan kridibilitas Indonesia di mata luar negeri. Ia juga mengakui masalah adanya kenaikan VoA tersebut sudah menggelar rapat dengan pelaku usaha di Batam untuk membahas dampak dan liannya

Pengusaha Mengeluh
Sementara itu Perhimpunan Pariwisata (HPI) Tour dan Guide di Kota Tanjungpinang juga menilai kebijakan pengahapusan paket 7 hari kunjungan turis dengan bea masuk 10 dolar AS, cenderung akan menurunkan kunjungan turis ke Pulau Bintan.

"Di Pulau Bintan sendiri diketahui ekspatriat hanya menggunakan akhir pekan di Tanjungpinang atau Bintan, dengan kebijakan menghapuskan paket 7 hari ini dikhawatirkan turis yang ingin menunggu waktu pulang ke negara asalnya dari Singapura lebih memilih berkunjung ke Mayasia atau negara lainnya," kata Ketua HPI Tour dan Guide Kota Tanjungpinang, Syafriil Sembiring kemarin.

Menurutnya, menghapuskan paket kunjungan tujuh hari itu sangat dirasakan terutama untuk Kabupaten Bintan yang memiliki kawasan wisata Lagoi dan daerah lainnya seperti Trikora. Apalagi turis Korea selama ini paling banyak berkunjung ke Pulau Bintan, selain turis Singapura dan Malaysia.

Ia berpendapat seharusnya kebijakan pusat tersebut dikoordinasikan dahulu dengan masing-masing daerah. Jangan main pukul rata saja. Karena kondisi pariwisata di Pulau Bintan dan Batam berbeda dengan Bali dan Jawa, sebab Bali dan Jawa memang daerah tujuan pariwiasata utama. Sedangkan Bintan dan Batam persinggahan bagi turis yang berkunjung ke Singapura.

"Tamu yang datang di Pulau Bintan hampir rata-rata short visit, karena menunggu pesawat ke negara tujuan lain atau pulang ke negara asal setelah dari Singapura, Malaysia atau kawasannya lainnya. Ini lah sebenarnya posisi wilayah Pulau Bintan, Batam ataupun Karimun sendiri yang berbeda dengan Pulau Bali dan Jawa," katanya. (sm/mm/ye)

ATB Kebocoran Air 3.000 Kubik per Bulan





Written by widodo
Kamis, 28 Januari 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)
BATAM, TRIBUN - Mengejutkan! Dugaan pencurian air ternyata dilakukan para oknum di Pelabuhan Batu Ampar. Oknum tersebut menjual air dari pipa milik PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke kapal-kapal tanpa melalui meteran air. Temuan ini terungkap saat Komisi III DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Batu Ampar, Rabu (27/1). Sidak dilakukan setelah paginya Komisi III mengadakan hearing dengan PT ATB dan Kantor Pelabuhan Laut Otorita Batam di Gedung DPRD.

Hearing digelar karena selama ini ATB mengaku mengalami kebocoran air sebesar 3.000 meter kubik per bulan di Pelabuhan Batu Ampar. Selama ini ATB menjual air ke pelabuhan sebesar Rp 20 ribu per kubik sedangkan pihak pelabuhan menjual air itu ke kapal asing sebesar Rp 22 ribu per meter kubik.

"Kami menemukan di Pelabuhan Batu Ampar ada dua meteran yang dibuat oleh pengelola pelabuhan. Meteran itu untuk mengukur air yang dijual ke kapal asing. Saat kami tanya, awalnya mereka bilang semua air yang masuk meteran berasal dari meteran induk. Kemudian kami matikan meteran induk, ternyata ada dua meteran airnya tetap mengalir walau sudah dimatikan meterannya induk. Karena itu kami laporkan ke polisi bahwa ini pencurian," kata anggota Komisi III, Muhammad Musofa.

Menurutnya, ada delapan meteran yang berasal dari meteran induk. Saat dimatikan air di meteran induk, air yang mengalir di enam titik mati tapi di dua titik tetap deras mengalir . Air ini lah yang sering dijual ke kapal-kapal asing. Apalagi selama ini dua titik itu berada di pelabuhan yang banyak kapal asing bersandar.

"Melihat kejanggalan itu, kami langsung melaporkan ke polisi dan sekarang dua titik itu sudah disegel polisi. Jika satu kubik Rp 20 ribu maka dalam satu bulan Rp 60 juta dan ini sudah berlangsung cukup lama," papar politisi dari Partai Hanura tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Komersil Kantor Pelabuhan Batam, Heri Kavianto, menyebut meteran induk dipecah jadi delapan titik meteran di dermaga eks pertamina. Panjang dermaga Selatan 250 meter dibangun sejak tahun 1990. Dermaga ini dilengkapi dengan fasilitas air tawar sebanyak dua titik tanpa melalui meteran induk yang lama.

"Kita di pelabuhan punya 10 meteran di tiap-tiap titik dan selalu dilakukan pencatatan. Tak mungkin kapal asing mau membeli air apabila tidak ada meteran. Saya jadi bingung, tidak ada masalah, tapi polisi tiba-tiba menyegel dua titik itu. Kami akan membuat laporan telah disegel dua titik saluran air," kata Heri.

Ditanya kenapa tidak protes saat polisi menyegel dua titik tersebut? Heri menyebut tidak mau terjadi ketegangan sehingga dia hanya menyaksikan saja penyegelan tersebut. "Saya tidak mau terjadi keributan, makanya saya hanya menyaksikan penyegelan tersebut. Sebenarnya tidak ada masalah, keuangan negara tidak ada kami rugikan. Semua laporan penjualan air kami sampaikan ke OB dan ada nomor rekening khusus penjualan air," tegas dia.

Kepala Biro Humas dan Pemasaran OB, Rustam Hutapea, mengaku sudah mengecek ke Kabid Komersil, dan mendapat tahu bahwa air yang dijual ke kapal asing semuanya menggunakan meteran. "Semua menggunakan meteran dan uang penjualan air masuk ke OB selanjutnya OB membayar ke ATB. Namun jika ada pelanggaran akan kami cek," singkatnya.(hat)

Realisasi Investasi 2009 Rp135 Triliun





Written by widodo
Kamis, 28 Januari 2010 (sumber Tribun Batm,versi asli)

Jakarta,TRIBUN- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat total realisasi investasi pada 2009 mencapai Rp135 triliun, lebih rendah dibanding realisasi investasi 2008 sebesar Rp154,19 triliun.

"Penurunan realisasi dipicu dampak krisis global yang mempengaruhi minat investasi di dalam negeri," kata Kepala BKPM Gita Wirjawan, Kamis (28/1) Menurutnya, realisasi investasi 2009 terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp35 triliun meningkat 28 persen dari tahun sebelumnya, dan Penanaman Modal Asing (PMA) sekitar 10 miliar dolar AS atau turun hampir 20 persen.

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2009 investor domestik berminat di sektor telekomunikasi, transportasi, industri kimia dan farmasi dan pertambangan, selanjutnya industri makanan, proyek listrik, gas dan konstruksi.

Sedangkan minat investasi PMA didominasi jasa pengangkutan, gudang, komunikasi, industri kimia dan farmasi, dan manufaktur, industri logam dan elektronika.

Realisasi PMA berdasarkan negara investor selama 2009 adalah negara-negara ASEAN yang mencapai 50 persen dari total investasi PMA yang berminat di sektor infrastruktur, transportasi, agribisnis dan manufaktur.

Investor lainnya adalah dari Jepang, Korea, Taiwan yang mencapai 20 persen, dan selebihnya investor asal India, dan sejumlah negara Timur Tengah, dan Eropa seperti Inggris dan Belanda.

Gita tidak merinci realisasi jumlah proyek selama 2009. Ia hanya menjelaskan, bahwa realisasi investasi pada tahun lalu mampu menyerap tenaga kerja hampir 500.000 orang.

Pada periode yang sama, BKPM mencatat daerah yang paling favorit untuk tujuan investasi adalah Pemda DKI, Jawa Barat, dan hanya sedikit di luar pulau Jawa.

"Mereka (investor) umumnya terkonsentrasi di Jawa dan beberapa daerah di luar Jawa karena kaya sumber daya alam dan ketersediaan sarana dan prasana," kata Gita.

Untuk BKPM lanjut Gita, akan melakukan identifikasi terhadap 17 daerah provinsi guna memetakan wilayah-wilayah investasi agar bisa dipromosikan, dan selanjutnya diperoleh tujuh provinsi unggulan.

Ia menambahkan, salah satu langkah konkrit menggenjot investasi adalah penerapan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

SPIPISE dan PTSP yang baru diaplikasikan di Batam ini adalah sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi secara nasional antara BKPM sebagai pusat database dan sistemnya dengan berbagai Kementerian/Lembaga Pemerintahan Dalam Negeri yang memiliki kewenangan perizinan.

"Dengan sistem ini proses investasi lebih disederhanakan sehingga lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel serta tidak lagi harus melalui 15 lembaga dan instansi terkait yang berbeda," kata Gita.

Dijadwalkan, setelah Batam, penggunaan SPIPISE juga akan diimplementasikan DKI Jakarta sebagai barometer ease of doing business di Indonesia, kemudian menyusul Bandung, Denpasar, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Surakarta, Balikpapan, Banda Aceh, Makassar, Manado, Palangka Raya, Palembang, dan Pekanbaru. (ant)

Pekerja dukung pemprov hadapi gugatan Apindo Kepri

Kamis, 28/01/2010 (sumber Bisnis Indonesia)

BATAM: Pemprov Kepulauan Riau telah menyiapkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sumatra Utara, terkait dengan putusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan gugatan Apindo Kepri tuntutan terhadap penetapan upah minimum kota Batam 2010.

DPC Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam menyatakan dukungan terhadap upaya banding yang akan dilakukan oleh Pemprov.

"Kami sudah mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan upaya banding. Semuanya sudah siap, tinggal menunggu perintah Gubernur Kepri," ujar Abdullah Siregar, penasihat hukum Pemprov Kepri, kemarin.

Menurut dia, rencana banding itu pun sudah dibicarakan dengan perwakilan serikat pekerja dan Apindo Kepri selaku pihak penggugat. Setelah perintah gubernur turun, lanjutnya, dipastikan langsung mengajukan banding.

PTUN Pekanbaru pekan lalu memenangkan gugatan Apindo Kepri terkait SK Gubernur Kepri tentang penetapan UMK Batam 2010.

Abdullah optimistis dapat menunjukkan dasar hukum yang kuat untuk memenangkan perkara itu.

Sementara itu, Nur Hamli, Ketua DPC Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, menegaskan dukungan terhadap pemprov. "Kalau Pemprov tidak banding, itu namanya menyakiti buruh," tegasnya.

Secara hukum, jelasnya, pemprov yang dapat mengajukan banding sebagai pihak tergugat.

Namun, menurutnya, dalam pelaksanaannya seluruh serikat pekerja di Batam sudah berkomitmen akan mendukung upaya banding tersebut.

Perkara itu menyangkut kepentingan dan kesejahteraan buruh secara keseluruhan.

Dia menjelaskan SPMI, SPSI dan SBSI di Batam tidak akan segan-segan menurunkan seluruh anggotanya turun ke jalan untuk berunjuk rasa jika diperlukan.

Tuntutan pekerja

Dalam perkembangan lain, Disnaker Batam menilai munculnya tuntutan para eks karyawan PT Ninda Pratama Vriesindo akibat amburadulnya sistem manajemen administrasi perusahaan galangan kapal itu.

"Saya lihat ini, administrasi perusahaan yang anda wakili amburadul," ujar Hendra Gunadi, Kasi Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Batam.

Hal itu dilontarkan saat memimpin rapat mediasi antara belasan karyawan PT Ninda Pratama Vriesindo dengan dua perwakilan manajemen perusahaan itu kemarin.

Pada 13 Januari 2010 sekitar 14 eks karyawan PT Ninda Pratama Vriesindo, salah satu perusahaan galangan kapal di kawasan Sekupang, Batam, mendatangi Disnaker. (k40)

Bisnis Indonesia

Kanpel Jual Air ATB ke Kapal Asing

Kamis, 28 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)


Komisi III DPRD Kota Batam yang dipimpin ketuanya, Jahuin Hutajulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pelabuhan kargo Batuampar, Rabu (27/1) sore. Sidak ini dilakukan karena dalam delapan tahun terakhir, air dari ATB telah dicuri dan dijual pada kapal-kapal asing bahkan ke Singapura.

”Meteran telah diputus, namun air tetap mengalir dari dua pipa berukuran besar,” tegas Jahuin Hutajulu di pelabuhan Batuampar kemarin.

Menurut Jahuin, sidak tersebut harus dilakukan karena saat Komisi III memanggil ATB sebagai perusahaan yang menyalurkan air dan Otorita Batam (OB) sebagai pihak yang memberikan rekomendasi penyambungan jaringan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

”Rakyat kita berteriak-teriak meminta rekomendasi ke OB agar ATB mengalirkan air ke kampung-kampung tidak digubris, ini malah dijual pada pihak asing,” tamba Jahuin.
Selama itu, kata Jahuin, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah bahkan miliaran.

Pihak Komisi III menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian untuk dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai selesai,” ujar Jahuin.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Irwansyah menegaskan penjualan air yang dilakukan Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) Otorita Batam (OB) ilegal. ”Karena tidak ada dasarnya,” kata Irwansyah.

Irwansyah menambahkan bahwa dari sidak itu diperoleh informasi bahwa Kanpel menjual air Rp22.000 per kubik ke kapal. ”Ketika kita tanya apa dasarnya mereka menjual air ke kapal, mereka tidak bisa jawab. Begitu pula saat kita tanya apakah mereka punya MoU dengan ATB sehingga bisa menjual air, mereka juga tidak bisa menjelaskan,” paparnya.

Irwansyah juga mempertanyakan tindakan Kanpel yang menjual air ke kapal. ”Kalau dibilang menjual air itu untuk pelayanan, ya bisa diterima. Tapi yang kita sesalkan ialah yang menjual air itu kantor pemerintah,” ucapnya.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Batam Biliefman Sijabat menambahkan, air yang dicuri lalu dijual itu tidak melalui meteran PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang ada. ”Tapi dari pipa yang lain, sehingga OB menjual air dan tidak masuk ke rekening yang harus dibayarkan ke ATB,” katanya.

Sebelum sidak, Komisi III DPRD Kota Batam menggelar hearing dengan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Laut pelabuhan ekspor-impor Batuampar. Hadir dalam hearing ini Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Rocky Ahmad Suherman, UPT Laut Pelabuhan Batuampar, Wakil Presiden Direktur PT Adhya Tirta Batam (ATB) Beny Andriyanto.

Pihak UPT Laut mengaku kalau mereka menjual air bersih tersebut seharga Rp22.000 per kubik. Harga jual itu dinilai anggota Dewan masih murah.

Beny Andriyanto menyebutkan, di Kota Batam terdapat 12 pelabuhan, baik itu pelabuhan feri domestik, pelabuhan dagang maupun pelabuhan internasional. Tiap pelabuhan, sebutnya terdapat satu meteran. Akan tetapi di pelabuhan meteran tersebut kemudian dipisah kembali menjadi beberapa meteran untuk pemakaian pelabuhan dan untuk di jual. (cr1/hda/amr)

Masterlist Berlaku tapi Tak Kaku

Kamis, 28 Januari 2010 (sumber Batm Pos,versi asli)

Tiga PMK FTZ Disosialisasikan

Batam (BP) - Revisi tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk kawasan perdagangan bebas (free trade zone) Batam, Bintan, Karimun (BBK) mulai disosialisaikan ke pengusaha dan instansi terkait, Rabu (27/1) kemarin di Hotel Vista, Baloi.
Dibanding peraturan lama, ketiga PMK bernomor 240/PMK.03/2009, Nomor 241/PMK.04/2009, dan Nomor 242/PMK.04/2009 ini lebih spesifik dan lebih memudahkan pengusaha. Di antaranya memasukkan barang dari dan ke kawasan perdagangan bebas, serta masterlist yang lebih fleksibel.

PMK Nomor 240/PMK.03/2009 merupakan perubahan PMK Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

Kemudian PMK Nomor 241/PMK.04/2009 merupakan revisi PMK-46/PMK.04/2009, tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Terakhir, PMK Nomor 242/PMK.04/2009, perubahan PMK-47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Menurut Sekretaris Dewan Kawasan (DK) Jon Arizal, beberapa perubahan dan kemudahan setelah keluarnya revisi PMK ini adalah terhitung Februari mendatang, tidak berlaku lagi jalur hijau dan jalur merah untuk barang yang harus diperiksa ketika membawa barang keluar dari Batam. Jadi yang berlaku hanya jalur hijau saja. ”Seperti di bandara, semuanya jalur hijau. Sehingga tidak seratus persen barang diperiksa, kecuali yang dicurigai,’’ jelas Jon Arizal usai sosialisasi PMK yang baru di Hotel Vista, Rabu (27/1) kemarin.

Kemudahan berikutnya, lanjut Jon Arizal, barang yang semestinya dibongkar di pelabuhan, kini bisa langsung dibawa ke gudang. Dengan syarat setelah adanya persetujuan dokumen pemasukan. Lantas masterlist, kini tidak sekaku sebelumnya. Sekarang, jika barang yang masuk tidak sesuai masterlist, tidak masalah. Pengusaha, jelas Arizal, tinggal melaporkannya ke Bea Cukai untuk dicek. ”Dulu tidak boleh (berbeda dengan masterlist). Kalau beda kena denda. Jadi sekarang masterlist tetap berlaku tapi lebih fleksibel,’’ ungkapnya.

Sosialisasi PMK yang efektif berlaku sejak 1 Januari ini, dihadiri ratusan pengusaha dan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Batam, Iwan Agung Kusuma menjadi salah seorang pemateri. Saat mengumumkan ketiga PMK di acara dialog Menko Perekonomian dengan Pengusaha di kawasan BBK di Novotel Hotel, Jumat (15/1) lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan harapannya agar pelaku usaha bisa memanfaatkan fasilitas dan kemudahan yang diberikan pemerintah. ”Baik dari sisi formal, legal, dan comply dengan aturan lain. Bukan fasilitas dan kemudahan itu justru dipakai untuk ilegal dan kriminal,” papar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan itu, Menkeu juga mengungkapkan, tantangan yang dihadapi dalam membuat kawasan khusus tidaklah mudah. ”Kita ingin bagaimana memberi keistimewaan tanpa memberi dampak negatif ke daerah lain di Indonesia,” paparnya. Pihaknya siap mendengar setiap komplain yang muncul. ”Dari sisi pajak dan bea cukai (BC) sudah dianggap sesuai, tapi kita siap mendengar mana lagi yang tidak dianggap sesuai,” paparnya.

Badan Pengusahaan Mandul

Di tempat terpisah, Praktisi Hukum Ampuan Situmeang SH menegaskan, tidak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Kewenangan Dewan Kawasan (DK), berdampak pada mandulnya Badan Pengusahaan (BP) yang berada di kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Ampuan Situmeang SH menanggapi sosialisasi tiga PMK baru tersebut. ”Masalah krusialnya yaitu PP tentang Kewenangan Dewan Kawasan tidak terbit sampai sekarang. Begitu pula implementasi FTZ, Presiden SBY belum mengeluarkan PP yang mengatur implementasi kewenangan DK, sehingga BP jadi mandul semua, tidak bisa bekerja,” kata Ampuan Situmeang kepada Batam Pos kemarin sore.

Ia mencontohkan peraturan pemerintah yang mengatur tata cara pemasukan mobil ke kawasan FTZ, yang belum kunjung diterbitkan hingga saat ini. “Kalau seperti ini kan sulit,” paparnya. Ampuan juga mengaku heran karena sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang digelar di Vista Hotel, kemarin, hanya menjelaskan kewenangan yang dimiliki Bea Cukai (BC) saja. “Lantas kewenangan DK itu mana. Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa pemerintah SBY gagal dari sisi evaluasi program 100 hari kerja untuk masalah FTZ BBK,” paparnya.

Ditambahkannya, tiga PMK yang merupakan revisi PMK sebelumnya mengatur kewenangan BC, dan sama sekali tidak mengatur kewenangan DK. Begitu juga PP 2/2009 juga mengatur kewenangan BC.

“Coba lihat dari awal sampai akhir baik itu tiga revisi PMK dan PP 2/2009 tidak ada yang mengatur tentang kewenangan DK, tapi hanya kewenangan BC. Aneh rasanya jika PMK dan PP itu hanya mengatur kewenangan BC, padahal di kawasan FTZ BBK, itu tidak ada semua,” paparnya. Mengenai sosialisasi tiga PMK yang direvisi itu, Ampuan menilai bahwa hal itu justru menambah kebingungan saja. “Mereka menjelaskan yang mereka sendiri tidak jelas, sehingga yang jelas jadi makin tidak jelas,” katanya. (uma/hda)

UMK Batam Sementara Rp1.110.000

Kamis, 28 Januari 2010 (sumber Batm Pos,versi asli)

Mengacu SK Gubernur Nomor 456

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri segera menyiapkan proses banding, menyusul putusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri terhadap Keputusan Gubernur Kepri Nomor 456 Tahun 2009 tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam.

Kepala Biro Hukum Kepri Mariyani Ekowati mengatakan jika tak ada aral melintang, hari ini, Kamis (28/1), berkas bandingnya diteken gubernur. Setelah itu, Pemprov Kepri melalui kuasa hukum dan Biro Hukum Kepri, akan langsung berangkat ke Pekanbaru, untuk melaporkan proses banding ke PTUN Pekanbaru.

Selama proses banding ini dilakukan, tegas Mariyani, untuk sementara, acuan penetapan UMK Batam masih mengacu SK Gubernur Nomor 456 Tahun 2009 sebesar Rp1.110.000 (bukan mengacu UMK Batam tahun 2009 seperti diberitakan sebelumnya, red).

Mengapa acuannya tetap pada SK 456 Tahun 2009, karena hasil keputusan PTUN Pekanbaru tersebut masih keputusan tingkat pertama. Keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Selama belum punya kekuatan hukum tetap, maka acuan penetapan UMK Batam Tahun 2010 masih mengacu pada SK Gubernur Nomor 456 Tahun 2009.

Mariyani menambahkan, kekalahan Pemprov didasari pengadilan melihat belum ada kesepakatan penetapan UMK antara serikat dengan asosiasi pengusaha. Belum ada kata sepakat ini, seterusnya tak diserahkan ke pemerintah. Akhirnya, Pemprov Kepri mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam SK Gubernur Kepri Nomor 456 Tahun 2009.

”Akhirnya, PTUN menyatakan Pemprov Kepri kalah pada persidangan tahap pertama. Kita berharap, keputusan banding memutuskan kesimpulan yang berpihak semua pihak,” tutur Mariyani Ekowati.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri Asman Taufik, sebelumnya menyayangkan sikap Apindo Batam yang duluan mengumumkan hasil putusan PTUN di media massa. Sikap itu, katanya, dinilai kurang etis mengingat tahapan proses hukumnya masih ada.

Upaya banding ini dilakukan Pemprov Kepri bukan maksud membela satu pihak. ***

BC KEPRI KEWALAHAN AWASI PELRA

Batam, 27/1 (ANTARA) - Petugas bea dan cukai kewalahan mengawasi sekitar seratus pelabuhan rakyat (Pelra) di Kepulauan Riau (Kepri) karena kekurangan personel dan peralatan.

"Bea dan cukai BC kewalahan menjaga perairan Kepri dari penyelundupan, karena kekurangan personil dan peralatan untuk menjaga pelabuhan rakyat yang begitu banyak," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepri, Nazar Salim, di Batam, Rabu.

Ia mengatakan, dari sekitar seratus pelra yang ada di Kepri, bea dan cukai hanya mampu mengawasi sekitar 80 pelabuhan rakyat yang ada di Batam.

"Itu hanya di Kota Batam saja, belum di kota lain di Kepri," kata dia.

Menurut dia, bea cukai membutuhkan tambahan personel dan peralatan untuk menjaga perairan, menghindari tindak penyelundupan.

Meski jumlah personel dan peralatan terbatas, kata dia melanjutkan, namun bea cukai tetap bekerja keras. Terbukti, BC berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan senilai Rp300 miliar.

"Kita telah mengamankan aset senilai Rp300 miliar yang dapat merugikan negara sekitar Rp60 miliar," kata dia.

Mengenai pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun, ia mengatakan, masih terkendala payung hukum.

Menurut dia, masih ada peraturan FTZ BBK yang tidak dijelaskan secara spesifik, sehingga membingungkan pengusaha.

Selain itu, belum ada kelonggaran untuk pengusaha seperti yang diatur dalam PP No.02 tahun 2009, sehingga menghambat FTZ BBK.

Di tempat yang sama, anggota DPD RI Zul Bahri menyatakan akan meminta pemerintah pusat menambah personel bea dan cukai di Kepri.

"Saya akan meminta Dirjend Bea dan Cukai menambah personel dan peralatan di Kepri," kata dia.

Hal itu penting, kata dia melanjutkan, untuk menjaga perairan Kepri dari upaya penyelundupan.

(T.Y011/B/M012/M012) 27-01-2010 20:27:56 NNNN

SERIKAT PEKERJA LENGKAPI DATA TERKAIT UPAYA BANDING

Batam, 27/1 (ANTARA) - Beberapa serikat pekerja di Batam siap melengkapi data yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait upaya banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tentang upah minimum kota (UMK) Batam.

"Kita akan `support` data Pemprov dengan data yang kita miliki," kata aktivis Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Nurhamli di Batam, Rabu.

Ia mengatakan, pekerja memiliki data lengkap terkait permasalahan UMK Batam, karena tergabung dalam dewan pengupahan dan mengikuti setiap proses perundingan upah antara pekerja, pengusaha dan Pemerintah Kota Batam.

Pekerja, kata dia, mendukung langkah Pemprov Kepri yang mengajukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru yangt memenangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri.

"Kita dukung langkah banding pemprov," kata dia.

Senada dengan Nurhamli, aktivis Serikat Buruh Seluruh Indonesia Masmur Siahaan mengatakan, pihaknya akan memberikan data yang dibutuhkan Pemprov untuk mendukung banding di PTUN.

"Kalau memang dibutuhkan, kita akan siapkan data pendukung," kata Siahaan.

Sementara itu, kuasa hukum Pemrov Kepri Abdullah Siregar mengatakan membutuhkan data pelengkap dari pekerja.

"Kita juga punya banyak data, tapi kalau ada yang masih kurang, kita akan lengkapi dari pekerja," kata Siregar.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menyatakan akan melakukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru yang mementahkan SK Gubernur yang menetapkan UMK Batam Rp1.110.000.

"Saya minta kepala biro hukum siapkan banding," kata Ismeth.

Mengenai besaran upah yang harus dibayarkan pada akhir Januari, ia mengatakan tetap mengacu pada SK Gubernur tentang UMK Batam 2010 sebesar Rp1.110.000.

"Nilai UMK, sesuai dengan SK yang saya keluarkan," kata gubernur. B/Z003 (T.Y011/B/Z003/Z003) 27-01-2010 11:11:58 NNNN

PEKERJA BATAM AJUKAN PEMBANDING INTERVENSI KE PTUN

Batam, 27/1 (ANTARA) - Pekerja Batam mengajukan pembanding intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (Pekanbaru) terkait dengan pengajuan banding oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam sidang tentang upah minimun kota (UMK) Batam.

"Kita akan ajukan pembanding intervensi, untuk menguatkan posisi Gubernur," kata aktivis Serikat Pekerja Metal Indonesia, Nurhamli, di Batam, Rabu.

Pemprov Kepri mengajukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (PTUN) Kepri, terkait dengan SK Gubernur yang menetapkan UMK Batam Rp1.110.000.

Nurhamli mengatakan pihaknya akan memasukkan memori banding dalam pembanding intervensi, sebuah langkah hukum yang dilakukan pihak selain penggugat dan tergugat.

"Itu adalah langkah hukum yang dapat kami laksanakan, selain memberikan `support` data," kata dia.

Selain memperkuat SK Gubernur tentang UMK Batam senilai Rp1.110.000, kata dia, pembanding intervensi bahkan bisa menyebutkan angka lain, sesuai usulan pekerja Rp1.147.976.

"Kita sekalian memperjuangkan UMK usulan pekerja, karena kita juga tidak setuju dengan besaran UMK yang ditetapkan Gubernur.

Ia mengatakan serikat pekerja menyiapkan kuasa hukum dari Jakarta untuk pembanding intervensi di PTUN Medan.

"Selain itu, juga ada kuasa hukum dari Batam. Mungkin saya sendiri yang melakukan," kata Nurhamli.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menyatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru yang mementahkan SK Gubernur yang menetapkan UMK Batam Rp1.110.000.

"Saya minta kepala biro hukum siapkan banding," kata Ismeth.

Mengenai besaran upah yang harus dibayarkan pada akhir Januari, ia mengatakan tetap mengacu pada SK Gubernur tentang UMK Batam 2010 sebesar Rp1.110.000.

"Nilai UMK, sesuai dengan SK yang saya keluarkan," kata gubernur. (T.Y011/B/H-KWR/H-KWR) 27-01-2010 20:51:30 NNNN

Rabu, 27 Januari 2010

9 Perusahaan angkutan sampah belum urus izin

Rabu, 27/01/2010 00:49 WIB

BATAM: Sembilan perusahaan pengangkut limbah di Batam terancam tidak dapat lagi mengangkut sampah industri karena belum mengantongi surat penunjukan dari PT Surya Sejahtera Envirotech (SSET).

"Dari 54 perusahaan yang terdata, 45 di antaranya sudah mengurus surat penunjukan, sembilan lagi belum," ujar Indradi Soemardjan, President Director SSET, selaku perusahaan pengelola sampah non limbah, baru-baru ini.

Dia menjelaskan berdasarkan Perda Kerja sama Pengelolaan Sampah (KPS) No. 2/2009 PT SSET memiliki hak kelola sampah non limbah di Batam.

Perusahaan mempunyai empat hak eksklusif atas pengelolaan sampah di kota itu, yakni pewadahan sampah, pengumpulan dan pengangkutan sampah, pengelolaan dan pemrosesan sampah (termasuk TPA Punggur), serta pemungutan tarif atau retribusi pengelolaan sampah.

Karena itu, kata Indradi, setiap perusahaan pengumpul dan pengangkut (transporter) sampah yang masih ingin beroperasi harus mendapat surat penunjukan dari SSET.

Bagi transporter yang tidak mengantongi surat tersebut dapat dianggap sebagai pengangkut sampah ilegal, khususnya transporter yang mengelola sampah sisa hasil olahan industri.

Menurut dia, sampah jenis itu selama ini lebih banyak yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan transporter limbah, termasuk sembilan perusahaan yang belum mengantongi surat penunjukan.

Meskipun tidak memerinci batas waktu dan nama perusahaan, Indradi menegaskan agar para transporter itu harus segera mengajukan persyaratan pengurusan surat, berupa akte pendirian perusahaan, SIUP, TDP, NPWP, serta dokumen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sejumlah persyaratan itu sangat diperlukan untuk memastikan legalitas dan kinerja transpoter selama ini," tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, para transporter yang belum mengantongi surat penunjukan itu juga diwajibkan membayar seluruh pengenaan dumping fee sebesar Rp75.000 per ton.

Bisa dinegosiasi

Dia mengungkapkan jika transporter masih kesulitan membayar sekaligus, bisa dibicarakan lebih lanjut.

Menurut dia, SSET tidak ingin hak kelola sampah yang dimilikinya menimbulkan gejolak dan keresahan perusahaan-perusahaan yang selama ini bergerak di sektor itu.

Indradi menegaskan setiap perusahaan mitra yang ditunjuk juga harus memiliki armada truk sampah yang berumur tidak lebih dari 5 tahun.

Hal itu untuk menjaga kualitas pelayanan dan menghindari hambatan-hambatan teknis yang kerap dialami oleh armada truk sampah yang sudah tua.
Selaku pemegang hak kelola sampah di Batam, hingga kini SSET kekurangan armada.

Berdasarkan Perda KPS, perusahaan itu wajib memiliki 50 unit truk pengangkut sampah sampai dengan Juni 2010.
Menurut Indradi, SSET akan menambah jumlah armada pada Maret 2010 sebanyak 18 unit dan sisanya akan dilengkapi sampai batas waktu itu.

Dia menilai seluruh armada itu sudah mampu melayani pengangkutan sampah di Batam ditambah lagi dengan armada milik perusahaan-perusahaan mitra yang diproyeksikan sebanyak 19 unit.
"Dengan asumsi produksi sampah di Batam sebanyak 550 ton--600 ton per hari jumlah armada itu sudah memadai," ungkapnya. (k40)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

BIAYA PERIZINAN INVESTASI DI BATAM NAIK

Batam, 26/1 (ANTARA) - Biaya pengurusan izin investasi di Batam naik hingga 30 persen, setelah penerapan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).

"Kenaikan pengurusan perizinan naik 20-30 persen sejak SPIPISE diluncurkan," kata Wali Kota Batam, Ria Saptarika, Selasa.

Ia mengatakan, banyak penanam modal yang mengurus perizinan usaha sejak SPIPISE diluncurkan Menteri Koordinator Perekonomian Jumat (15/1). "Angka kenaikannya saya tidak ingat persis, tapi, persentasenya sekitar 20-30 persen," kata dia.

Pengurusan perizinan, kata dia, banyak pada bidang perindustrian.

Ia mengatakan, sebanyak 12 dinas kota telah bergabung dan menempatkan stafnya pada kantor SPIPISE Batam di Gedung Sumatera Promotion Centre.

Menurut Wali Kota, pemerintah menginginkan seluruh Dinas menempatkan orang di SPIPISE dan menghubungkan perizinan di bawah SIPISE. Namun, ada beberapa dinas yang masih belum bergabung dengan beberapa alasan. "Kita akan terus tingkatkan, agar SPIPISE Batam semakin bagus," kata dia.

Sebagai proyek percontohan pemerintah pusat, kata dia, SPIPISE Batam harus menjadi contoh yang baik. Karena perangkat lunak SPIPISE Batam akan digandakan oleh daerah lain.

Menurut dia, pemerintah telah menerapkan pelayanan on line, namun tidak bernama SPIPISE.

"Kita baru tahu namanya SPIPISE sebentar ini. Padahal, sudah kita terapkan sejak dua tahun lalu," kata dia.

SPIPISE Batam melayani 102 perizinan penanaman modal dari pemerintah daerah maupun dari pusat.

Dari 102 perizinan yang wewenangnya dilimpahkan dari pusat, di antaranya dari BKPM, Departemen Perdagangan, Departemen Hukum dan HAM serta Departemen Perindustrian.

Dari BKPM, di antaranya izin penanaman modal baru baik penanam modal asing mapun dalam negeri, berbagai izin usaha, angka pengenaan impor terbatas maupun perubahannya, dan permohonan penggabungan usaha. (T.Y011/B/F004/F004) 26-01-2010 14:01:53 NNNN

GUBERNUR MINTA PEKERJA PERTIMBANGKAN DAMPAK BANDING UMK

Tanjungpinang, 26/1 (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, meminta para pekerja mempertimbangkan dampak pengajuan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap UMK Batam.

"Kalau pekerja kalah lagi, maka akan diberlakukan UMK Batam tahun 2009," kata Ismeth kepada wartawan di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau, Selasa.

Gubernur Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam tahun 2009 sebesar Rp1,045 juta, sedangkan tahun 2010 sebesar Rp1,11 juta. Sementara hakim PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Apindo Kepulauan Riau yang meminta UMK Batam 2010 sebesar Rp1.076.350.

"Kami akan membicarakan berbagai permasalahan yang menyangkut proses banding terhadap UMK Batam 2010," katanya.

Ismeth belum dapat memastikan besaran UMK yang diberlakukan di Batam karena keputusan hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap bila serikat pekerja mengajukan banding. Karena itu, pihaknya akan berkonsultasi ke PTUN Pekanbaru.

"Kami akan meminta opini hukum dari pihak pengadilan dalam menerapkan UMK di Batam," katanya.

Sementara itu, sebanyak 14 orang dari Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam tadi siang kembali menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Mereka menuntut agar putusan PTUN tidak diberlakukan kepada pekerja.

"Kami mendesak pemerintah memperjuangkan hak-hak kami," kata salah seorang pendemo. (T.PK-NP/B/A027/A027) 26-01-2010 23:22:39 NNNN

PENGUSAHA DIMINTA BAYAR UPAH SESUAI UMK 2010

Batam, 26/1 (ANTARA) - Wakil Wali Kota Batam, Ria saptarika, meminta pengusaha membayar gaji pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kota 2010 yang ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah.

"Pengusaha sebaiknya membayar sesuai SK Gubernur, selama menunggu hasil tetapan hukum," kata Wakil Wali Kota di Batam, Selasa.

Ia mengatakan sebelum keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru incracht, maka selayaknya pengusaha membayar gaji sesuai ketentuan lama.

PTUN Pekanbaru memenangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait penetapan UMK Batam 2010 sebesar Rp1.110.000. Pengusaha menolak angka UMK karena merasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan meminta besaran UMK sekitar Rp1.070.000.

Putusan PTUN Pekanbaru dinyatakan incracht bila Pemprov Kepri tidak mengajukan banding hingga Rabu (1/2).

Mengenai putusan pengadilan, Wakil Wali Kota mengatakan mendorong agar Pemprov Kepri mengajukan banding.

Melalui beberapa media massa lokal, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam mengeluarkan himbauan kepada anggotanya agar membayar upah sesuai dengan usulan pengusaha sekitar Rp1.070.000.

Mengenai hal itu, kuasa hukum Pemprov Kepri, Abdullah Siregar, mengatakan nominal upah pekerja Batam pada Februari 2010 terserah pengusaha karena Upah Minimum Kota (UMK) Batam dalam status quo.

"Putusan PTUN belum incracht karena masih ada waktu dua minggu. Selama belum ada putusan hukum tetap, maka upah terserah pengusaha," kata Siregar.

Ia mengatakan tidak ada landasan hukum yang menjadi acuan UMK, sehingga besaran upah tergantung pengusaha.

Mengenai upaya banding, ia mengatakan masih menunggu petunjuk Gubernur Kepulauan Riau. (T.Y011/C/A027/A027) 26-01-2010 23:22:38 NNNN





Copyright © ANTARA

Disclaimer

BI: UMK Jangan Berlarut-larut

Rabu, 27 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)

Bisa Jadi Sandungan Pertumbuhan Ekonomi Batam

BATAM (BP) - Kepala Kantor Bank Indonesia, Batam Elang Tri Praptomo prihatin dengan belum tercapai kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja terkait besaran upah minimum kota (UMK) Batam 2010. Jika berlarut-larut, ia khawatir persoalan tersebut bakal jadi sandungan bagi pertumbuhan ekonomi Batam.

”Ekonomi kita ini masih dalam tahap recovery setelah tahun lalu mengalami tekanan cukup berat akibat krisis global. Pengusaha dan pekerja harus segera mengambil kata sepakat. Ya, harus sama-sama bijaksanalah,” kata Elang kepada wartawan usai pertemuan tahunan perbankan di Hotel Planet Holiday, Jodoh, Selasa (26/1).

Jika tak segera disepakati, lanjut Elang, kepercayaan investor terhadap sistem pengupahan akan menurun. Dampaknya, mereka bisa angkat kaki atau membatalkan rencana investasi. Hingga kemarin, belum ada kesepakatan besaran UMK Batam 2010. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang memenangkan gugatan PTUN, memunculkan angka Rp1.075.000 sebagai besaran upah yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Angka tersebut naik dari besaran upah tahun lalu sebesar Rp1.045.000. Meski Apindo menganggap besaran upah itu cukup realistis, tapi tidak bagi serikat pekerja.

Elang berpendapat, niat pengusaha menaikkan besaran upah dari tahun lalu itu harus disikapi bijak serikat pekerja. “Kalau kondisi ekonomi kita sudah membaik, tentu pengusaha juga kan bisa memberi upah lebih besar dibanding yang sekarang ini,” ujar lelaki berkacamata ini.

Berdasarkan data dan analisis Kantor BI Batam, perkembangan perekonomian Kepri 2009 menunjukkan perlambatan di banding tahun 2008. Memburuknya kondisi keuangan bahkan resesi yang dialami negara tujuan ekspor, menjadi penentu utama lambatnya perekonomian di wilayah kepulauan ini. Selama 2009, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 0,56 persen atau mengalami perlambatan dibanding 2008 yang mencapai 6,65 persen.

Meski tahun lalu beberapa sektor industri, terutama industri pengolahan terpuruk karena kirisis global, namun 2010 BI optimis perekonomian akan membaik. Penguatan ekspor dari industri, salah satunya perkapalan, diperkirakan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi regional 2010. Selain itu, kinerja ekspor produk manufaktur juga diprediksi mengalami pergerakan positif.

“Daya beli masyarakat menengah-atas yang semakin pulih, berdampak positif pada permintaan produk properti dan pariwisata. Kondisi ini juga akan menggerakkan sektor riil,” katanya. Elang menegaskan, momentum pemulihan ekonomi yang ada di depan mata, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua pihak, baik pemerintah, pengusaha maupun pekerja. (ros)

Upah Pekerja Mengacu UMK 2009

Rabu, 27 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)


Ismeth: Banding, Tapi Berunding Dulu

BATAM (BP) - Gubernur Kepri Ismeth Abdullah menyarankan agar upah minimum kota (UMK) Batam dirundingkan kembali sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru itu memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri terhadap Keputusan Gubernur Kepri soal UMK Batam.

”Kita sudah persiapkan (banding). Tapi sebelum banding, lebih baik musyawarah dululah. Kalau banding lama lagi (prosesnya), itu pun kalau menang,” kata Gubernur Kepri Ismeth Abdullah usai pertemuan dengan Anggota DPD RI Komite III dan Komite VI
di Graha Kepri, Batam, kemarin.

Perundingan soal UMK Batam kembali akan melibatkan dewan pengupahan. Dalam pertemuan nanti akan dicari solusi UMK Batam 2010. Mengenai usulan Apindo Kepri agar Gubernur mencabut Surat Keputusan Nomor 456 tahun 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang UMK Batam tahun 2010 dan membuat keputusan baru mengenai UMK Batam, gubernur setuju.

”Itu juga (usulan Apindo Kepri) yang akan dirundingkan. Supaya ada titik temu baru,” ujar Ismeth.

Soal UMK yang menjadi patokan bagi pengusaha dalam membayar gaji pekerja saat ini, Gubernur menegaskan, masih menggunakan UMK 2009 sebesar Rp1.045.000. Pasalnya, lanjut Gubernur, UMK yang baru kembali harus dibahas sehingga UMK lama masih berlaku.
”Karena belum ada keputusan final (UMK 2010),” katanya.

Demo ke Gubernur

Belasan orang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, kemarin berunjuk rasa di kantor Gubernur Kepri Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang. Kehadiran mereka minta kepastian hukum UMK Batam mana yang dipakai, pasca putusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan gugatan Apindo Kepri terhadap keputusan Gubernur Kepri soal UMK Batam.

Serikat pekerja mengaku dirugikan sekali atas putusan ini. Mereka menilai, keputusan PTUN Pekanbaru belum bersifat mengikat karena masih ada proses hukum selanjutnya. Sementara, Apindo telah menetapkan pedoman UMK sebesar Rp1.076.350.

Kehadiran serikat pekerja ini disambut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri Usman Taufik, Kepala Biro Hukum Mariyani Ekowati dan Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Pol Linmas) Fauzi Helmi. Dalam pertemuan yang dipusatkan di ruang Inspektorat daerah ini, Pemprov Kepri memastikan akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Pekanbaru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri Usman Taufik, mengatakan upaya banding akan dilakukan, Kamis (28/1). Upaya ini harus ditempuh, mengingat keputusan PTUN sifatnya belum mengikat. Pemprov Kepri, katanya masih bisa mengambil sikap selanjutnya, yakni banding.

Perlu dipahami bersama, upaya banding ini dilakukan bukan dalam kontek Pemprov membela satu pihak. Sebagai pemerintah, katanya tetap mengedepankan kebaikan semua pihak, yakni pekerja dan pengusaha. ”Pemprov tetap berdiri di tengah-tengah. Kita membela pekerja dan pengusaha. Tak ada yang dianak-tirikan,” tutur Usman Taufik. (uma/zek)

Kasus Damkar Tidak Kenal SP3

Rabu, 27 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari rencana Ismeth Abdullah yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran, untuk kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepri pada Pilkada 2010 ini. KPK beralasan tidak mau masuk dalam persoalan politis.

“Tidak dalam kapasitas KPK untuk mengomentari soal itu (rencana Ismeth maju dalam Pilkada Kepri),” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Batam Pos, Selasa (26/1) kemarin.

Namun Johan mengingatkan bahwa kasus yang di KPK sudah masuk tahapan penyidikan, tidak akan mungkin dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). ”Kasus damkar di Batam itu sudah di penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya (Ismeth Abdullah). Yang pasti KPK tidak mengenal SP3,” tandas Johan.

Soal kelanjutan penananganan kasus tersebut, Johan menegaskan bahwa KPK masih terus melakukan pendalaman. Beberapa waktu lalu sejumlah saksi dari Otorita Batam juga sudah diperiksa di Jakarta. Namun soal kapan Ismeth Abdullah diperiksa, Johan mengaku belum mendapat informasi soal itu. ”Belum ada jadwal dari penyidik,” ujar Johan.

Sementara sumber di KPK menyebutkan, ada rencana pemanggilan atas Ismeth itu dilakukan antara akhir bulan ini atau awal Februari. Apakah pemanggilan itu akan diikuti dengan penahanan? “Tunggu saja,” ujar sumber itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR mengungkapkan, KPK tidak mau didomplengi kepentingan politis dalam penanganan kasus-kasus korupsi di daerah terutama yang melibatkan figur-figur yang hendak maju di Pilkada. Bibit mengatakan, jika kasusnya masih sebatas laporan atau pengaduan maka KPK cenderung memilih untuk tidak serta merta langsung melakukan penyelidikan yang diikuti pemanggilan pihak-pihak terlapor.

Bibit mengakui, banyak laporan masuk ke KPK dari daerah yang hendak menggelar Pilkada. ”“Laporannya sudah banyak. Tetapi sudah masuk (tahapan) pilkada,” ujar Bibit. Lebih lanjut Bibit mengakui, KPK sebenarnya banyak dikeluhkan karena tidak segera menindaklanjuti laporan tentang dugaan korupsi yang melibatkan bakal calon kepala daerah. Namun Bibit menegaskan bahwa yang sebenarnya terjadi tidaklah demikian. Sembari proses pilkada berjalan, kata Bibit, KPK tetapi berupaya melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti.

”Ada yang tanya kok tidak segera ditangani padahal sudah mau Pilkada? Justru karena itu kami tidak ingin ada kepentingan politis jika KPK menindak orang yang dilaporkan,” ujar Bibit.

Meski demikian dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy itu, Bibit juga menegaskan, jika alat buktinya cukup KPK pasti melakukan penindakan. Kasus yang sudah sampai ke penyidikan, lanjutnya, jelas akan diteruskan ke pengadilan. Sementara yang masih sebatas laporan, proses penyelidikannya akan dilakukan setelah proses pilkada tuntas.

“Jadi kalau alat buktinya cukup, KPK pasti melakukan pendindakan meski yang dilaporkan itu sudah jadi bupati atau gubernur. Tetapi kalau ini ditangani saat proses pilkada, ya nanti dikira ada kepentingan politis,” ujarnya. (ara)

Selasa, 26 Januari 2010

Indonesia Selangkah Lagi Masuk Peringkat Investasi





Written by tari
Senin, 25 Januari 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa tinggal selangkah lagi Indonesia masuk ke investment grade (peringkat investasi) setelah lembaga pemeringkat internasional Fitch menaikkan peringkat Indonesia dari BB ke BB+. "Dengan kenaikan rating ini maka tinggal satu langkah lagi untuk masuk ke investment grade," kata Deputi Gubernur BI, Hartadi A Sarwono melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, faktor positif yang mendorong kenaikan peringkat ini adalah adanya ketahanan perekonomian Indonesia terhadap gejolak eksternal.

Selain itu karena neraca pembayaran Indonesia yang cenderung surplus baik di current account maupun capital account sehingga cadangan devisa terus meningkat sehingga per akhir pekan lalu diperkirakan sekitar 69 miliar dolar AS, sudah mendekati 70 miliar dolar AS.

Menurut dia, juga karena defisit APBN dan pembiayaannya cukup sehat khususnya bila dibandingkan negara-negara lain yang satu kelompok dengan Indonesia.

Bila Indonesia terus melakukan pengelolaan ekonomi makro secara konsisten dan berhati-hati, menurut Hartadi, prospek perekonomian Indonesia ke depan akan lebih baik lagi.

Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings menaikkan peringkat utang Indonesia dari BB ke BB+, dan outlook untuk peringkat ini tetap stabil.

Kenaikan peringkat Indonesia itu adalah untuk peringkat utang jangka panjang dalam mata uang asing dan Rupiah. Fitch juga menaikkan peringkat country ceiling Indonesia dari BB+ menjadi BBB dan mempertahankan peringkat utang jangka pendek pada B.

Direktur Sovereign Rating Fitch, Ai Ling mengatakan, peringkat ini merefleksikan ketangguhan relatif Indonesia terhadap uji beban finansial global pada 2008-2009 yang telah didukung oleh berlanjutnya kekuatan fundamental peringkat sovereign dan meredanya ketegangan pembiayaan eksternal Indonesia.

Fitch mencatat rasio utang publik Indonesia terus turun dan pada 2009 menjadi hanya 30 persen dari PDB. Cadangan devisa Indonesia termasuk emas juga meningkat 28 persen menjadi 66 miliar dolar AS. Pertumbuhan ekonomi juga meningkat menjadi 4,6 persen di 2009.

Namun Fitch mengingatkan, risiko prioritas pembangunan jangka panjang akan menyertai jika belanja fiskal yang tidak efisien masih belum terpecahkan sehubungan dengan penundaan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan penyesuaian harga BBM. (ant)

OB Gaet Investasi 28 Juta Dolar AS





Written by widodo
Senin, 25 Januari 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)
BATAM, TRIBUN- Perkembangan nilai investasi di Batam terus melaju walau pengaruh tekanan krisis global dari luar negeri masih menghantui. Terhitung dalam bulan Desember 2009 ini saja sudah tercatat aplikasi 9 proyek PMA senilai US$28.625.507 dan 4 proyek perluasan senilai US$241.350.000. Dari tambahan proyek-proyek tersebut dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 743 orang. Jika dikalkulasi periode Januari-Desember 2009 total aplikasi PMA yang disetujui sebanyak 82 proyek baru dengan nilai investasi US$358.727.531 (termasuk proyek perluasan).

Negara-negara yang terus menanamkan modalnya periode 2009 di Batam itu antara lain
PMA Singapura, Inggris, Australia, Malaysia, India, Luxemburg, Taiwan, Jepang, RRC, Belanda, Korea Selatan, British Virgin Island, Cayman Island, Austria, Amerika Serikat, Selandia Baru, Myanmar dan Jerman. Sedangkan Rusia yang sudah dua kali mengunjungi Batam masih dalam proses penjajakan investasi.

Hingga kini, industri pembuatan/perbaikan kapal masih menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor. Terbukti ada minimal 8 proyek baru selama 2009.

Selain proyek baru juga ada pengembangan dari industri yang sudah ada. Tercatat selama Desember terdapat 2 proyek perluasan usaha PMDN senilai Rp 71,4 milyar dan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.050 orang.

Bila dihitung sejak Otorita Batam berdiri tahun 1971 hingga Desember 2009 maka PMA yang investasi sudah mencapai 1.132 PMA dengan nilai investasi mencapai 5,6 milyar dolar AS (US$5.662.462.562) dan 173 PMDN senilai Rp 3,249 triliun (3.249.554.200.000). Dari total itu semua, sekurang-kurangnya bisa menyerap tenaga kerja sebanyak 300.078 orang.

"Hingga saat ini situasi dan iklim investasi di Batam masih kondusif dan aman sehingga tetap diminati oleh investor. Hal itu seiring dengan mulai membaiknya perekonomian dunia secara perlahan. Diperkirakan dengan status FTZ Batam akan terjadi loncatan investasi di masa yang akan datang," kata Kepala Biro Pemasaran dan Humas OB Rustam Hutapea dalam rilisnya kepada Tribun, Sabtu (23/1). (wid)

Harry: CAFTA Tidak Berpengaruh Besar Bagi Kepri


PDF Print E-mail
Written by tari
Senin, 25 Januari 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)
TANJUNGPINANG - Ketua Badan Anggaran DPR RI, Harry Azhar Azis mengatakan, pemberlakuan "China-Asean Free Trade Area" (CAFTA) tidak akan berpengaruh besar bagi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). "Pemberlakuan CAFTA tidak akan berpengaruh besar di Kepri, karena di Batam, Bintan dan Karimun juga sudah diberlakukan `Free Trade Zone` (FTZ)," kata Harry di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri, Minggu.

Harry mengatakan, pemberlakukan FTZ di Kepri sejak April 2009 tidak akan berdampak besar terhadap kalangan industri di Kepri.

"Untuk konsumen justru tambah diuntungkan dengan pemberlakukan CAFTA karena harga akan semakin murah dan banyak pilihan," katanya.

Dia menambahkan, masyarakat Kepri juga sudah terbiasa dengan barang-barang impor sejak lama karena berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Menurut dia, yang terkena imbas dari pemberlakuan CAFTA tersebut adalah industri tekstil, mainan, sepatu, elektronik dan juga termasuk beberapa industri lain yang belum berdampak terlalu besar.

Yang harus dilakukan saat ini adalah dengan memperkuat ketahanan industri dalam negeri agar dapat bersaing dengan produk-produk dari Cina tersebut, katanya.

"Di satu sisi, pemberlakukan CAFTA tersebut menguntungkan konsumen karena banyak pilihan dengan harga murah, namun di sisi lain merugikan kalangan industri dalam negeri yang menyebabkan akan terjadinya peningkatan pengangguran akibat PHK," ujarnya yang diusung Partai Golkar daerah pemilihan Kepri.

Untuk pemberlakuan FTZ di Kepri, menurut dia, sedang diusakan agar dilakukan secara menyeluruh agar dampaknya bisa dinikmati masyarakat.

"FTZ untuk Batam sudah menyeluruh, sedangkan untuk Bintan dan Karimun sedang dalam usaha untuk diberlakukan secara menyeluruh agar hasilnya dapat dinikmati masyarakat. Ke depan juga akan kami usahakan untuk seluruh Kepri," katanya.(ant)

HARRY: CAFTA TIDAK BERPENGARUH BESAR BAGI KEPRI


Tanjungpinang, 25/1 (ANTARA) - Ketua Badan Anggaran DPR RI, Harry Azhar Azis mengatakan, pemberlakuan "China-Asean Free Trade Area" (CAFTA) tidak akan berpengaruh besar bagi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Pemberlakuan CAFTA tidak akan berpengaruh besar di Kepri, karena di Batam, Bintan dan Karimun juga sudah diberlakukan `Free Trade Zone` (FTZ)," kata Harry di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri, Minggu.

Harry mengatakan, pemberlakukan FTZ di Kepri sejak April 2009 tidak akan berdampak besar terhadap kalangan industri di Kepri.

"Untuk konsumen justru tambah diuntungkan dengan pemberlakukan CAFTA karena harga akan semakin murah dan banyak pilihan," katanya.

Dia menambahkan, masyarakat Kepri juga sudah terbiasa dengan barang-barang impor sejak lama karena berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Menurut dia, yang terkena imbas dari pemberlakuan CAFTA tersebut adalah industri tekstil, mainan, sepatu, elektronik dan juga termasuk beberapa industri lain yang belum berdampak terlalu besar.

Yang harus dilakukan saat ini adalah dengan memperkuat ketahanan industri dalam negeri agar dapat bersaing dengan produk-produk dari Cina tersebut, katanya.

"Di satu sisi, pemberlakukan CAFTA tersebut menguntungkan konsumen karena banyak pilihan dengan harga murah, namun di sisi lain merugikan kalangan industri dalam negeri yang menyebabkan akan terjadinya peningkatan pengangguran akibat PHK," ujarnya yang diusung Partai Golkar daerah pemilihan Kepri.

Untuk pemberlakuan FTZ di Kepri, menurut dia, sedang diusakan agar dilakukan secara menyeluruh agar dampaknya bisa dinikmati masyarakat.

"FTZ untuk Batam sudah menyeluruh, sedangkan untuk Bintan dan Karimun sedang dalam usaha untuk diberlakukan secara menyeluruh agar hasilnya dapat dinikmati masyarakat. Ke depan juga akan kami usahakan untuk seluruh Kepri," katanya. (T.PK-NP/B/S023/S023) 25-01-2010 00:58:30 NNNN

PEKERJA BATAM ANCAM DEMONSTRASI, TERKAIT PUTUSAN PTUN
Batam, 25/1 (ANTARA) - Pekerja yang tergabung dalam tiga serikat pekerja mengancam melakukan demonstrasi besar-besaran jika Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menolak banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memenangkan pengusaha terkait UMK Batam.

Hal itu diungkapkan perwakilan Serikat Pekersa Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia dalam pertemuan dengan kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Senin.

"Sekarang kondisi kondusif. Tapi, kalau pemerintah tidak serius kami mengajukan banding," kata aktivis Serikat Pekersa Seluruh Indonesia Tarigan.

Ia mengatakan siap mengerahkan pekerja untuk berunjuk rasa menuntut penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang pro buruh.

Ia mengatakan tidak akan ada perundingan terkait UMK lagi, baik dengan pemerintah, maupun dengan pengusaha. Karena bagi pekerja UMK Rp1.110.000, seperti yang ditetapkan Gubernur, sangat kecil.

Di tempat yang sama, Serikat Pekerja Metal Indonesia Nurhamli mengatakan akan membantu Pemerintah Kepri, jika akan banding.

"Kita punya data lengkap. Kalau memang dibutuhkan, kami siap membantu, agar di pengadilan selanjutnya, menang," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemprov Kepri Upik mengatakan berupaya membantu pekerja.

Kuasa Hukum Pemprov Kepri Abdullah Siregar mengatakan belum mendapat petunjuk dari Gubernur Kepri.

"Tapi, alangkah baiknya, pekerja, pemerintah kota dan pengusaha berunding dulu, untuk menetapkan UMK dan di SK-kan Gubernur, agar tidak perlu banding," kata dia.

Pengusaha keluar

Sebelumnya, beberapa saat setelah acara dibuka, perwakilan Apindo Batam Oka Simatupang, Yanuar Dahlan dan kuasa hukum Apindo Batam Alhuja Pohan keluar dari ruangan (walk out).

Ia mengatakan keluar ruangan karena undangan yang disampaikan pemerintah tidak sesuai dengan agenda pertemuan.

"Undangan kepala dinas provisi, mengenai silaturahmi dewan pengupahan. Tapi ternyata, sehubungan dengan putusan PTUN yang kita ajukan, undangan berbalik 100 persen," kata dia.

Karena acara masalah hukum, mengenai PTUN Pekanbaru yang membuat serikat pekerja marah, kita keluar. Kita tidak diusir, Kita keluar atas kemauan sendiri," kata Pohan.

Ia mengatakan kecewa atas acara yang tidak sesuai dengan undangan yang diterima. (T.Y011/B/E001/E001) 25-01-2010 13:55:38 NNNN

UPAH PEKERJA PADA FEBRUARI DISERAHKAN KEPADA PENGUSAHA

Batam, 25/1 (ANTARA) - Keputusan besarnya upah pekerja Batam pada Februari 2010 diserahkan kepada pengusaha, karena Upah Minimum Kota (UMK) Batam dalam status quo.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Pemerintah Kepulauan Riau Abdullah Siregar usai pertemuan dengan pekerja dan pengusaha di Batam, Senin.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru memenangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KeprI yang mementahkan SK Gubernur tentang UMK Batam 2010.

"Putusan PTUN belum `incracht` karena masih ada waktu dua minggu. Selama belum ada putusan hukum tetap, maka upah terserah pengusaha," kata Siregar.

Ia mengatakan tidak ada landasan hukum yang menjadi acuan UMK, sehingga besaran upah tergantung pengusaha.

Mengenai upaya banding, ia mengatakan masih menunggu petunjuk Gubernur Kepulauan Riau.

Sejak putusan dibacakan Rabu (20/1), hingga Senin (25/1), kata dia, pihaknya belum mendapat petunjuk untuk melakukan banding.

"Gubernur sudah tahu, tapi belum memutuskan," kata dia.

Ia mengatakan terdapat dua pilihan dalam menyelesaikan masalah UMK Batam, yaitu banding dan musyawarah tripartit antara pekerja, pengusaha dan Pemerintah Kota Batam.

"Musyawarah lagi, untuk merumuskan UMK yang disepakati tiga pihak, sehingga UMK bisa disepakati dan tidak perlu banding," kata dia.

Namun, hal itu langsung ditolak pekerja. Aktivis Serikat Pekerja Metal Indonesia Nurhamli mengatakan musyawarah untuk menetapkan UMK sudah selesai, sebelum SK Gubernur ditetapkan.

"Tidak ada perundingan lagi. Perundingan sudah selesai sejak 2009," kata dia.

Ia mengatakan, pekerja mendesak gubernur untuk mengajukan banding.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kepri Upik mengatakan siap untuk banding.

"Kita siap untuk banding. Tapi, semua menunggu petunjuk dari Gubernur," kata dia. B/Z003 (T.Y011/B/Z003/Z003) 25-01-2010 16:07:44 NNNN





Copyright © ANTARA

Disclaimer