BATAM CENTER (BP) – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Mursal, SH mengungkapkan bahwa kasus mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan tersangka Nur Setiadjit Kepala Bagian Perlengkapan Otorita Batam atau Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah masuk tahap penuntuan. Hal itu disampaikan Mursal SH kepada wartawan, kemarin (19/1). ”Kasus Nur Setiadjit sudah masuk tahap dua, yang artinya dari penyidikan ke tahap penuntutan,” ujar Mursal. Ditambahkan Mursal, peningkatan status kasus itu membuat status penahanan Nur Setiajid kini juga ikut berubah. ”Tahanannya juga sudah tahanan penuntut (Jaksa). Sebelumnya, sewaktu masih penyidikan juga tahanan jaksa juga,” kata Mursal. Lantas kapan kasus yang membelit Nur Setiajid dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam? Mursal menegaskan, pihaknya berharap dalam waktu tidak terlalu lama berkas kasus Nur Setiadjit bisa dilimpahkan ke pengadilan. ”Kita berharap kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Tidak ada masalah kok,” katanya. Sekadar mengingatkan, Nur Setiajid ditetapkan Kejari Batam sebagai tersangka dalam kasus mobil damkar. (hda)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar