Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 27 Januari 2010

Kasus Damkar Tidak Kenal SP3

Rabu, 27 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari rencana Ismeth Abdullah yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran, untuk kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepri pada Pilkada 2010 ini. KPK beralasan tidak mau masuk dalam persoalan politis.

“Tidak dalam kapasitas KPK untuk mengomentari soal itu (rencana Ismeth maju dalam Pilkada Kepri),” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Batam Pos, Selasa (26/1) kemarin.

Namun Johan mengingatkan bahwa kasus yang di KPK sudah masuk tahapan penyidikan, tidak akan mungkin dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). ”Kasus damkar di Batam itu sudah di penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya (Ismeth Abdullah). Yang pasti KPK tidak mengenal SP3,” tandas Johan.

Soal kelanjutan penananganan kasus tersebut, Johan menegaskan bahwa KPK masih terus melakukan pendalaman. Beberapa waktu lalu sejumlah saksi dari Otorita Batam juga sudah diperiksa di Jakarta. Namun soal kapan Ismeth Abdullah diperiksa, Johan mengaku belum mendapat informasi soal itu. ”Belum ada jadwal dari penyidik,” ujar Johan.

Sementara sumber di KPK menyebutkan, ada rencana pemanggilan atas Ismeth itu dilakukan antara akhir bulan ini atau awal Februari. Apakah pemanggilan itu akan diikuti dengan penahanan? “Tunggu saja,” ujar sumber itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR mengungkapkan, KPK tidak mau didomplengi kepentingan politis dalam penanganan kasus-kasus korupsi di daerah terutama yang melibatkan figur-figur yang hendak maju di Pilkada. Bibit mengatakan, jika kasusnya masih sebatas laporan atau pengaduan maka KPK cenderung memilih untuk tidak serta merta langsung melakukan penyelidikan yang diikuti pemanggilan pihak-pihak terlapor.

Bibit mengakui, banyak laporan masuk ke KPK dari daerah yang hendak menggelar Pilkada. ”“Laporannya sudah banyak. Tetapi sudah masuk (tahapan) pilkada,” ujar Bibit. Lebih lanjut Bibit mengakui, KPK sebenarnya banyak dikeluhkan karena tidak segera menindaklanjuti laporan tentang dugaan korupsi yang melibatkan bakal calon kepala daerah. Namun Bibit menegaskan bahwa yang sebenarnya terjadi tidaklah demikian. Sembari proses pilkada berjalan, kata Bibit, KPK tetapi berupaya melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti.

”Ada yang tanya kok tidak segera ditangani padahal sudah mau Pilkada? Justru karena itu kami tidak ingin ada kepentingan politis jika KPK menindak orang yang dilaporkan,” ujar Bibit.

Meski demikian dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy itu, Bibit juga menegaskan, jika alat buktinya cukup KPK pasti melakukan penindakan. Kasus yang sudah sampai ke penyidikan, lanjutnya, jelas akan diteruskan ke pengadilan. Sementara yang masih sebatas laporan, proses penyelidikannya akan dilakukan setelah proses pilkada tuntas.

“Jadi kalau alat buktinya cukup, KPK pasti melakukan pendindakan meski yang dilaporkan itu sudah jadi bupati atau gubernur. Tetapi kalau ini ditangani saat proses pilkada, ya nanti dikira ada kepentingan politis,” ujarnya. (ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar