Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 18 Januari 2010

'Masalah kawasan bebas teratasi' Pemerintah yakin investasi naik dua kali lipat

Senin, 18/01/2010 (sumber Bisnis Indonesia)

BATAM: Pemerintah meyakini sejumlah kendala dan hambatan perdagangan dan investasi di Free Trade Zone Batam, Bintan, dan Karimun dapat teratasi dengan pemberlakuan aturan kepabeanan dan perpajakan baru mulai pekan ini.

"Masalah yang terjadi di Batam, Bintan, dan Karimun tidak akan terjadi lagi setelah revisi Peraturan Menteri Keuangan 45, 46, dan 47 berjalan efektif," tegas Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Dia mengungkapkan itu saat melakukan dialog dengan para pengusaha di Batam, Bintan, dan Karimun, pekan lalu. Dalam kesempatan itu Menko Perekonomian didampingi oleh Mendag Mari E. Pangestu, Menperin M.S. Hidayat, dan Meneg BUMN Mustafa Abubakar.

Menurut dia, sejumlah masalah dan ganjalan implementasi kawasan bebas terjadi karena belum adanya revisi PMK No. 45, 46, dan 47.

Namun, penuntasan masalah di FTZ itu juga membutuhkan dukungan dari dewan kawasan dan badan pengusahaan di Batam, Bintan, dan Karimun. Mereka diminta secepatnya melakukan sosialisasi terhadap ketiga PMK baru itu.

Budi Harto, Perwakilan Asosiasi Importir Kendaraan Bermotor Indonesia Kepulauan Riau, mengungkapkan proses pemasukan mobil impor hingga kini belum bisa dilakukan.

Hal itu, katanya, terjadi karena Bea dan Cukai belum mengeluarkan formulir yang digunakan untuk menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau BPKB.

Johanes Kennedy, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kepri, menjelaskan bukan hanya formulir, badan pengusahaan dan Bea Cukai juga belum menetapkan persyaratan untuk mengeluarkan mobil impor dari pelabuhan.

Selain itu, dia menambahkan selama ini pengurusan nomor induk kepabeanan (NIK) telah mempersulit para pengusaha.

"Sebaiknya NIK tidak diberlakukan lagi di kawasan bebas karena sering sistemnya menolak. Itu menghambat pengusaha. Malah pengusaha mengajukan dokumen pengurusan bisa sampai 30 kali," tegasnya.

Ketua Kadin Bintan Hengky Suriawan mengungkapkan terjadinya pungutan liar oleh Bea Cukai sebesar 5% dari harga kapal.

Menurut dia, pungutan itu dinamakan oleh Bea dan Cukai sebagai pajak pemasukan dan sudah dilakukan sejak 3 bulan terakhir.

"Banyak kapal batal beroperasi karena masih menunggu pembayaran pajak. Para pengusaha kapal mengalami kerugian sampai US$3.000 per hari," ungkapnya.

Menko Perekonomian berani memproyeksikan pertumbuhan investasi di kawasan bebas dapat mencapai dua kali lipat dari tahun lalu.

"Dengan adanya PMK itu master list tidak perlu lagi, dan ini akan mendorong pertumbuhan investasi," ujarnya.

Apalagi, sambungnya, pembenahan implementasi FTZ akan diperkuat lagi dengan revisi terhadap PP No. 02/2009 yang sedang diproses dan ketersediaan dana dari pemerintah pusat.

Hatta tidak memerinci nilainya, tetapi memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk dewan kawasan dan badan pengusahaan guna membiayai kegiatan operasional dan peningkatan infrastruktur fisik.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap mengingatkan pelaku usaha di kawasan bebas. "Walaupun lebih longgar tetapi masih ada aturan. Jadi, jangan dikira sudah tidak ada aturan," tegasnya.

Izin elektronik

Pemerintah meresmikan pengoperasian sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE) di Batam yang melayani 102 izin usaha dan penanaman modal.

Menko Perekonomian mengungkapkan banyaknya perizinan yang wewenangnya dilimpahkan dapat meningkatkan investasi dalam dan luar negeri.

"Kami ingin Indonesia menjadi tujuan investasi yang cepat, aman, tidak bertele-tele," katanya.

Gita Wirjawan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, mengatakan setelah di Batam SPIPISE juga akan diterapkan di daerah lain yang memiliki pelayanan terpadu satu pintu.

SPIPISE melayani perizinan melalui portal sehingga mengurangi keharusan menyampaikan berbagai dokumen pendukung dan berbagai aplikasi.

Menurut dia, SPIPISE yang ditarget rampung secara nasional pada 2012 adalah sistem pengurusan izin secara elektronik lintas instansi pusat dan daerah.

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan SPIPISE di Batam dapat mengurus hingga 102 perizinan.

"Ada 102 perizinan, itu tidak mungkin terjadi jika tidak ada kerelaan wali kota. Hingga Jumat pagi [15 Januari] sudah 334 dari sekitar 500 kabupaten kota yang memiliki layanan satu pintu," paparnya.

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menegaskan penerapan SPIPISE di Batam menjamin proses perizinan lebih mudah, murah, dan transparan tanpa ada pungutan liar. (k40/ bambang supriyanto) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar