Selasa, 12 Januari 2010 (sumber Sijori Mandiri,klik versi alsi) | |
BATAM CENTRE- Selama periode 2009, Badan Otorita Batam (OB)/ Badan Pengusahaan (BP) Kawasan mengeluarkan izin HPL untuk pemasangan reklame sebanyak 168 titik. Dari 168 titik, sekitar 60 titik penayangan reklame tidak memiliki izin. Direktur Pemukiman, Tenaga Kerja dan Sosial, OB, Fitrah Kamaruddin mengatakan hal itu pada rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dispenda Batam, Dinas Tata Kota dan Komisi I dan II DPRD Kota Batam di ruangan serbaguna, Senin (11/1). Hearing ini atas permohonan dari pihak OB kepada Komisi I, terkait Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2009 tentang titik reklame. Yang mana, dalam lampirannya telah ada kesepakatan antara OB, Pemko dan dewan agar penentuan HPL titik reklame diundur satu tahun, agar tidak terjadi kesemrawutan pemasangan reklame di lapangan. Namun kenyataan di lapangan, pihak OB menemukan adanya ketidakberesan. Banyak titik reklame tidak memiliki izin. "Salah satunya adalah di reklame di depan Hotel 2000, Jodoh yang sampai saat ini tidak memiliki izin," kata Januar, Kasubdit Pertamanan dan Estetika, OB saat mendampingi Fitra Kamaruddin pada hearing tersebut. Anggota Komisi I dan II sempat terkejut ketika mendengar pengakuan dari Fitrah Kamaruddin maupun dari Januar tersebut. Nuryanto, anggota komisi I meminta Pemko Batam harus tegas dan terbuka, terkait apa yang disampaikan oleh pihak OB tersebut. Nuryanto juga mempertanyakan, apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil Pemko, apabila ada pelanggaran tersebut. "Tidak memiliki izin itu mau diapakan. Apakah mau dirubuhkan, atau bagaimana. Kalau sudah begini, Pemko (Dispenda) harus tegas. Jangan membela diri dan mengatakan bahwa, itu ada izin tapi kenyataan telah melanggar aturan. Jangan hanya hearing dan hearing serta rapat koordinasi terus, tapi tak ada hasilnya. Sekali-sekali bertindak. Jangan terus dibiarkan begitu," kata Nuryanto. Riki Syolihin, anggota Komisi I lainnya mempertanyakan tentang retribusi bagi reklame yang tidak memiliki izin tersebut. "Kalau retribusi tidak dipungut OB, lalu retribusi larinya ke mana. Ini yang harus dipertanggungjawabkan oleh Dispenda," kata Riki. Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Batam, Raja Supri mengatakan, berdasarkan data yang diterima, izin titik yang dikeluarkan dari OB selama tahun 2009 sebanyak 157 titik, bukan 168 titik sebagaimana yang disebutkan Fitra Kamaruddin. "Data yang kami terima, OB mengeluarkan sebanyak 157 titik reklame. Dan sekitar 11 titik yang tidak memiliki izin," kata Raja Supri. Untuk membuktikan kebenaran di lapangan, pihak OB, Pemko maupun komisi I DPRD sepakat turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan agar dapat mengetahui titik-titik mana saja yang tidak mengantongi izin. Salah satunya reklame di depan Indo Mobil, Baloi sebagimana yang ditunjuk oleh pihak OB saat turun ke lapangan.(sm/li) |
Info Barelang
Selasa, 12 Januari 2010
60 Titik Reklame Tak Miliki Izin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar