Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 13 Januari 2010

Tatang Segera Limpahkan Damkar





Written by anton
Rabu, 13 Januari 2010 (sumber Tribun batam,versi asli)

Kerugian Negara Capai Rp 2,2 Miliar

Hasil Keterangan BPK

BATAM, TRIBUN - Kejaksaan Negeri Batam, akan segera melimpahkan kasus mobil pemadam kebakaran ke Pengadilan Negeri Batam. Kejaksaan kini hanya menyusun berkas setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan keterangan sebagai saksi ahli menyangkut kerugian negara.

Selama ini kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, dengan tersangka Nursetiajid sebagai pimpinan proyek, belum dilimpahkan, karena masih menunggu keterangan dari saksi ahli BPK. Kamis dan Jumat (8/1), dua saksi ahli dari BPK memberikan keterangan kepada penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Tatang Sutarna, SH MH mengatakan tinggal pemberkasan saja, setelah itu akan segera dilimpahkan.

“Saksi ahli dari BPK sudah memberikan keterangan dan kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp 2,2 miliar,” kata Tatang, Selasa (12/1), seraya menyebut jika sudah selesai pemberkasan kasus pemadam kebakaran (Damkar) akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Selain saksi ahli dari BPK, Kejaksaan juga sudah mengundang saksi ahli terkait Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Terkait kasus Damkar ini, sudah dilakukan pemeriksaan kepada para pejabat OB, termasuk memeriksa Direktur PT Satal Nusantara Samuel Hengki Daud, di Jakarta.

Setelah kejaksaan menahan, Nur Setiajid, Pimpro Damkar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus Damkar dan telah menetapkan Ismeth Abdullah , mantan Ketua Otorita Batam, menjadi tersangka.

Tatang mengatakan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus Damkar ke pengadilan. “Saya tidak mau berlama-lama kasus Damkar ini. Karena keterangan dari saksi ahli BPK terkait kerugian negara sudah ada, tinggal menyusun berkasnya,” kata Tatang.

Saat ini ada beberapa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan, mulai dari kasus Damkar, kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Husnul Hafil Kepala BKD Batam, dan sedang menyelidiki kasus Jodoh Boulevard.

Terkait kasus Husnul Hafil, Kejaksaan masih menunggu izin dari BI (Bank Indonesia) agar bisa membuka rekeningnya. “Kita masih menunggu, izin dari BI, bisa jadi banyak dana dari orang lain masuk ke rekening tersebut,” kata Tatang. (hat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar