Tanjungpinang, 26/1 (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, meminta para pekerja mempertimbangkan dampak pengajuan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap UMK Batam.
"Kalau pekerja kalah lagi, maka akan diberlakukan UMK Batam tahun 2009," kata Ismeth kepada wartawan di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau, Selasa.
Gubernur Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam tahun 2009 sebesar Rp1,045 juta, sedangkan tahun 2010 sebesar Rp1,11 juta. Sementara hakim PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Apindo Kepulauan Riau yang meminta UMK Batam 2010 sebesar Rp1.076.350.
"Kami akan membicarakan berbagai permasalahan yang menyangkut proses banding terhadap UMK Batam 2010," katanya.
Ismeth belum dapat memastikan besaran UMK yang diberlakukan di Batam karena keputusan hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap bila serikat pekerja mengajukan banding. Karena itu, pihaknya akan berkonsultasi ke PTUN Pekanbaru.
"Kami akan meminta opini hukum dari pihak pengadilan dalam menerapkan UMK di Batam," katanya.
Sementara itu, sebanyak 14 orang dari Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam tadi siang kembali menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Mereka menuntut agar putusan PTUN tidak diberlakukan kepada pekerja.
"Kami mendesak pemerintah memperjuangkan hak-hak kami," kata salah seorang pendemo. (T.PK-NP/B/A027/A027) 26-01-2010 23:22:39 NNNN
"Kalau pekerja kalah lagi, maka akan diberlakukan UMK Batam tahun 2009," kata Ismeth kepada wartawan di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau, Selasa.
Gubernur Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam tahun 2009 sebesar Rp1,045 juta, sedangkan tahun 2010 sebesar Rp1,11 juta. Sementara hakim PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Apindo Kepulauan Riau yang meminta UMK Batam 2010 sebesar Rp1.076.350.
"Kami akan membicarakan berbagai permasalahan yang menyangkut proses banding terhadap UMK Batam 2010," katanya.
Ismeth belum dapat memastikan besaran UMK yang diberlakukan di Batam karena keputusan hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap bila serikat pekerja mengajukan banding. Karena itu, pihaknya akan berkonsultasi ke PTUN Pekanbaru.
"Kami akan meminta opini hukum dari pihak pengadilan dalam menerapkan UMK di Batam," katanya.
Sementara itu, sebanyak 14 orang dari Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam tadi siang kembali menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Mereka menuntut agar putusan PTUN tidak diberlakukan kepada pekerja.
"Kami mendesak pemerintah memperjuangkan hak-hak kami," kata salah seorang pendemo. (T.PK-NP/B/A027/A027) 26-01-2010 23:22:39 NNNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar