Selasa, 12 Januari 2010 (sumber Sijori Mandir,versi asli) | |
BATAM CENTRE- Kasus dugaan korupsi mobil pemadaman kebakaran (Damkar) OBN dengan tersangka Nursetiajid segara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. "Mungkin satu dua hari kedepan kita sudah bisa limpahkan ke pengadilan.," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tatang Sutarna, kemarin, Tatang mengatakan pihaknya telah memintai keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mendapat keterangan mengenai hasil audit dalam pengadaan Damkar, Kamis (7/1) lalu. Saksi ahli yang diminta keterangan, Harry Ryadin, Auditor Pratama. Tatang menjelaskan, Harry dalam keterangannya mengungkapkan dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 2.214.281.39,73. Angka tersebut menurut Harry adalah benar hasil audit Tim BPK pada tahun 2005 lalu. Dengan dimintai keterangan saksi ahli dari BPK, tim penyidik tengah membuat resume, pemberkasan dan penyiapan dakwaan.(sm/nn) |
Info Barelang
Rabu, 13 Januari 2010
Saksi Ahli BPK Dimintai Keterangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar