Batam, 27/1 (ANTARA) - Pekerja Batam mengajukan pembanding intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (Pekanbaru) terkait dengan pengajuan banding oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam sidang tentang upah minimun kota (UMK) Batam.
"Kita akan ajukan pembanding intervensi, untuk menguatkan posisi Gubernur," kata aktivis Serikat Pekerja Metal Indonesia, Nurhamli, di Batam, Rabu.
Pemprov Kepri mengajukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (PTUN) Kepri, terkait dengan SK Gubernur yang menetapkan UMK Batam Rp1.110.000.
Nurhamli mengatakan pihaknya akan memasukkan memori banding dalam pembanding intervensi, sebuah langkah hukum yang dilakukan pihak selain penggugat dan tergugat.
"Itu adalah langkah hukum yang dapat kami laksanakan, selain memberikan `support` data," kata dia.
Selain memperkuat SK Gubernur tentang UMK Batam senilai Rp1.110.000, kata dia, pembanding intervensi bahkan bisa menyebutkan angka lain, sesuai usulan pekerja Rp1.147.976.
"Kita sekalian memperjuangkan UMK usulan pekerja, karena kita juga tidak setuju dengan besaran UMK yang ditetapkan Gubernur.
Ia mengatakan serikat pekerja menyiapkan kuasa hukum dari Jakarta untuk pembanding intervensi di PTUN Medan.
"Selain itu, juga ada kuasa hukum dari Batam. Mungkin saya sendiri yang melakukan," kata Nurhamli.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menyatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru yang mementahkan SK Gubernur yang menetapkan UMK Batam Rp1.110.000.
"Saya minta kepala biro hukum siapkan banding," kata Ismeth.
Mengenai besaran upah yang harus dibayarkan pada akhir Januari, ia mengatakan tetap mengacu pada SK Gubernur tentang UMK Batam 2010 sebesar Rp1.110.000.
"Nilai UMK, sesuai dengan SK yang saya keluarkan," kata gubernur. (T.Y011/B/H-KWR/H-KWR) 27-01-2010 20:51:30 NNNN
"Kita akan ajukan pembanding intervensi, untuk menguatkan posisi Gubernur," kata aktivis Serikat Pekerja Metal Indonesia, Nurhamli, di Batam, Rabu.
Pemprov Kepri mengajukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (PTUN) Kepri, terkait dengan SK Gubernur yang menetapkan UMK Batam Rp1.110.000.
Nurhamli mengatakan pihaknya akan memasukkan memori banding dalam pembanding intervensi, sebuah langkah hukum yang dilakukan pihak selain penggugat dan tergugat.
"Itu adalah langkah hukum yang dapat kami laksanakan, selain memberikan `support` data," kata dia.
Selain memperkuat SK Gubernur tentang UMK Batam senilai Rp1.110.000, kata dia, pembanding intervensi bahkan bisa menyebutkan angka lain, sesuai usulan pekerja Rp1.147.976.
"Kita sekalian memperjuangkan UMK usulan pekerja, karena kita juga tidak setuju dengan besaran UMK yang ditetapkan Gubernur.
Ia mengatakan serikat pekerja menyiapkan kuasa hukum dari Jakarta untuk pembanding intervensi di PTUN Medan.
"Selain itu, juga ada kuasa hukum dari Batam. Mungkin saya sendiri yang melakukan," kata Nurhamli.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menyatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru yang mementahkan SK Gubernur yang menetapkan UMK Batam Rp1.110.000.
"Saya minta kepala biro hukum siapkan banding," kata Ismeth.
Mengenai besaran upah yang harus dibayarkan pada akhir Januari, ia mengatakan tetap mengacu pada SK Gubernur tentang UMK Batam 2010 sebesar Rp1.110.000.
"Nilai UMK, sesuai dengan SK yang saya keluarkan," kata gubernur. (T.Y011/B/H-KWR/H-KWR) 27-01-2010 20:51:30 NNNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar