Batam, 7/1 (ANTARA) - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa memastikan master list dalam pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) dihapus.
"Master list tidak ada lagi. La wong kawasan bebas kok," kata Hatta Rajasa di sela-sela rapat Kerja Nasional Partai Amanat Nasional (PAN) di Batam, Kamis.
Menurut Hatta, dalam pelaksanaan FTZ, seharusnya tidak ada master list, untuk memudahkan pengusaha dalam memasukkan barang impor.
Ia mengatakan, penghapusan master list tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan.
FTZ BBK, kata dia, juga akan diluncurkan ulang.
"Bulan ini," kata dia.
Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45, 46, dan 47 tahun 2009 yang mengatur pajak dan kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun direvisi.
Terdapat empat hal yang diubah dalam PP 45, empat hal dalam PP 46 dan sembilan hal dalam PP 47 tahun 2009.
Empat perubahan PMK 46 yaitu pengaturan lebih lanjut tentang surat pernyataan dari pengusaha terhadap dokumen asli pelengkap kepabeanan yang diserahkan kepada kantor kepabeanan, yang tercantum dalam pasal 16.
Lalu pasal 18A yang mengatur peralihan tentang sistem komputer pelayanan (PPFTZ) yang belum siap sehingga masih harus menggunakan sistem yang tersedia di kantor pabean.
Pengaturan lebih lanjut tentang perubahan data dalam Pemberitahuan Pabean oleh pengusaha dengan syarat-syarat tertentu yang dimuat dalam pasal 13 juga diubah.
Serta pengaturan tantang memasukan dokumen cukai sebagai salah satu dokumen pelengkap kepabeanan dan membuat PMK khusus yang mengatur pemasukan/pengeluaran Barang Kebna Cukai dari dan ke Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas. (T.Y011/B/M012/M012) 07-01-2010 20:20:19 NNNN
"Master list tidak ada lagi. La wong kawasan bebas kok," kata Hatta Rajasa di sela-sela rapat Kerja Nasional Partai Amanat Nasional (PAN) di Batam, Kamis.
Menurut Hatta, dalam pelaksanaan FTZ, seharusnya tidak ada master list, untuk memudahkan pengusaha dalam memasukkan barang impor.
Ia mengatakan, penghapusan master list tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan.
FTZ BBK, kata dia, juga akan diluncurkan ulang.
"Bulan ini," kata dia.
Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45, 46, dan 47 tahun 2009 yang mengatur pajak dan kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun direvisi.
Terdapat empat hal yang diubah dalam PP 45, empat hal dalam PP 46 dan sembilan hal dalam PP 47 tahun 2009.
Empat perubahan PMK 46 yaitu pengaturan lebih lanjut tentang surat pernyataan dari pengusaha terhadap dokumen asli pelengkap kepabeanan yang diserahkan kepada kantor kepabeanan, yang tercantum dalam pasal 16.
Lalu pasal 18A yang mengatur peralihan tentang sistem komputer pelayanan (PPFTZ) yang belum siap sehingga masih harus menggunakan sistem yang tersedia di kantor pabean.
Pengaturan lebih lanjut tentang perubahan data dalam Pemberitahuan Pabean oleh pengusaha dengan syarat-syarat tertentu yang dimuat dalam pasal 13 juga diubah.
Serta pengaturan tantang memasukan dokumen cukai sebagai salah satu dokumen pelengkap kepabeanan dan membuat PMK khusus yang mengatur pemasukan/pengeluaran Barang Kebna Cukai dari dan ke Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas. (T.Y011/B/M012/M012) 07-01-2010 20:20:19 NNNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar