Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 28 Januari 2010

Kanpel Jual Air ATB ke Kapal Asing

Kamis, 28 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)


Komisi III DPRD Kota Batam yang dipimpin ketuanya, Jahuin Hutajulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pelabuhan kargo Batuampar, Rabu (27/1) sore. Sidak ini dilakukan karena dalam delapan tahun terakhir, air dari ATB telah dicuri dan dijual pada kapal-kapal asing bahkan ke Singapura.

”Meteran telah diputus, namun air tetap mengalir dari dua pipa berukuran besar,” tegas Jahuin Hutajulu di pelabuhan Batuampar kemarin.

Menurut Jahuin, sidak tersebut harus dilakukan karena saat Komisi III memanggil ATB sebagai perusahaan yang menyalurkan air dan Otorita Batam (OB) sebagai pihak yang memberikan rekomendasi penyambungan jaringan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

”Rakyat kita berteriak-teriak meminta rekomendasi ke OB agar ATB mengalirkan air ke kampung-kampung tidak digubris, ini malah dijual pada pihak asing,” tamba Jahuin.
Selama itu, kata Jahuin, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah bahkan miliaran.

Pihak Komisi III menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian untuk dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai selesai,” ujar Jahuin.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Irwansyah menegaskan penjualan air yang dilakukan Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) Otorita Batam (OB) ilegal. ”Karena tidak ada dasarnya,” kata Irwansyah.

Irwansyah menambahkan bahwa dari sidak itu diperoleh informasi bahwa Kanpel menjual air Rp22.000 per kubik ke kapal. ”Ketika kita tanya apa dasarnya mereka menjual air ke kapal, mereka tidak bisa jawab. Begitu pula saat kita tanya apakah mereka punya MoU dengan ATB sehingga bisa menjual air, mereka juga tidak bisa menjelaskan,” paparnya.

Irwansyah juga mempertanyakan tindakan Kanpel yang menjual air ke kapal. ”Kalau dibilang menjual air itu untuk pelayanan, ya bisa diterima. Tapi yang kita sesalkan ialah yang menjual air itu kantor pemerintah,” ucapnya.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Batam Biliefman Sijabat menambahkan, air yang dicuri lalu dijual itu tidak melalui meteran PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang ada. ”Tapi dari pipa yang lain, sehingga OB menjual air dan tidak masuk ke rekening yang harus dibayarkan ke ATB,” katanya.

Sebelum sidak, Komisi III DPRD Kota Batam menggelar hearing dengan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Laut pelabuhan ekspor-impor Batuampar. Hadir dalam hearing ini Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Rocky Ahmad Suherman, UPT Laut Pelabuhan Batuampar, Wakil Presiden Direktur PT Adhya Tirta Batam (ATB) Beny Andriyanto.

Pihak UPT Laut mengaku kalau mereka menjual air bersih tersebut seharga Rp22.000 per kubik. Harga jual itu dinilai anggota Dewan masih murah.

Beny Andriyanto menyebutkan, di Kota Batam terdapat 12 pelabuhan, baik itu pelabuhan feri domestik, pelabuhan dagang maupun pelabuhan internasional. Tiap pelabuhan, sebutnya terdapat satu meteran. Akan tetapi di pelabuhan meteran tersebut kemudian dipisah kembali menjadi beberapa meteran untuk pemakaian pelabuhan dan untuk di jual. (cr1/hda/amr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar