Rabu, 13 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli) | |
”Air bersih itu merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Seharusnya ATB tidak pilih-pilih dalam menyediakan layanan air bersih,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Jahuin Hutajulu usai rapat dengar pendapat dengan ATB, Selasa (12/1). Kata Jahuin, belum lama ini Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah menyepakati 36 titik kampung tua di Batam. Sehingga seluruh masyarakat yang tinggal di kampung tua tersebut berhak mendapatkan pelayanan publik yang sama, termasuk soal layanan air bersih. Jahuin menyadari, untuk menyediakan layanan air bersih, ATB harus mengantongi rekomendasi dari BP Batam. Namun, kata Jahuin, ATB harus ”mengabaikan” aturan tersebut demi pemerataan pelayanan umum di metropolis ini. Terpisah, Public Relation Manager PT ATB, Adang Gumilar mengatakan, pihaknya tidak pernah pilih-pilih dalam memberikan layanan air bersih kepada masyarakat. Prinsipnya, kata Adang, ATB akan memberikan layanan air bersih bagi setiap warga yang tinggal di lahan atau kawasan legal. Legalitas status lahan ini akan ditetapkan oleh BP Batam melalui rekomendasi pemasangan saluran air bersih. ”Kalau sudah ada rekomendasi dari BP Batam, kami akan serta merta menyediakan layanan air bersih. Karena itu menjadi konsesi kami,” kata Adang. Rekomendasi BP Batam ini, kata Adang, sifatnya mutlak. Sehingga ATB tidak bisa mengabaikan tahapan ini begitu saja. Disinggung mengenai penyediaan kios air di sejumlah kawasan rumah liar (ruli), semuanya sudah mendapat rekomendasi dari ATB. Jadi bukan merupakan kepentingan bisnis para oknum ATB. (a) |
Info Barelang
Rabu, 13 Januari 2010
Dewan Minta ATB Layani Kampung Tua
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar