Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 18 Januari 2010

SPIPISE BATAM LAYANI 102 PERIZINAN

Batam, 15/1 (ANTARA) - Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) di Batam melayani 102 perizinan penanaman modal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan di Batam, Jumat, banyaknya perizinan yang wewenangnya dilimpahkan ke dapat meningkatkan investasi dalam dan luar negeri.

"Dengan SPIPISE dan pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, diharapkan peningkatan investasi dua kali lipat," kata Hatta usai meresmikan SPIPISE di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Menurut Menteri, pelaksanaan SPIPISE penting dalam merangsang penanam modal, karena memudahkan investor mengurus perizinan penanaman modal.

"Kita ingin Indonesia menjadi tujuan investasi yang cepat, aman, tidak bertele-tele," kata Menteri.

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku kaget SPIPISE di Batam dapat mengurus hingga 102 perizinan.

"Saya kaget ada 102 perizinan, itu tidak mungkin terjadi jika tidak ada kerelaan Wali Kota," kata Gamawan.

Ia mengatakan hingga Jumat pagi, sudah 334 dari sekitar 500 kabupaten kota di Indonesia yang memiliki layanan satu pintu.

"Tapi, jangan sampai layanan terpadu satu pintu yang diberikan hanya untuk mengurus surat miskin, tapi izin tambang belum," kata dia.

Di daerah

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Irawan Wirjawan mengatakan SPIPISE merupakan program Kabinet Indonesia Bersatu II.

Setelah di Batam, kata dia, SPIPISE juga akan diterapkan di daerah lain di Indonesia yang memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dengan SPIPISE, maka layanan perizinan dilakukan dengan portal SPIPISE.

SPIPISE juga mengurangi keharusan menyampaikan berbagai dokumen pendukung dan berbagai aplikasi, kata Gita.

Menurut dia, SPIPISE merupakan pekerjaan besar lintas instansi dan daerah. SPIPISE dilakukan bertahap dan ditargetkan selesai 2012.

"Tapi, kami harap bisa dipercepat ke tahun 2010," kata dia.

SPIPISE, kata dia, menyisir 14 menteri dan Kapolri yang delegasikan perizinan dan non perizinan ke BKPM.

"Dan yang tidak dilimpahkan ke BKPM, interaksinya dibangun melalui SPIPISE," kata Gita.

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah mengatakan ke-102 perizinan yang dapat diurus di gedung Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam berasal dari pusat, di antaranya dari BKPM, Departemen Perdagangan, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Perindustrian, Badan Pengusahaan Batam serta Pemerintah Kota Batam.

Dari BKPM, kata dia, di antaranya izin penanaman modal baru baik penanam modal asing mapun dalam negeri, berbagai izin usaha, angka pengenaan impor terbatas maupun perubahannya, dan permohonan penggabungan usaha.

"Yang berhubungan dengan Departemen Hukum dan HAM, di antaranya, visa, persetujuan izin tinggal, serta pendirian usaha dan perusahaan," kata dia.

Pengalihan dari Departemen Keuangan, di antaranya tata cara pemungutan PPN atas barang kena pajak dari kawasan berikat ke daerah lain dalam pabean, fasilitas PPN dan PPN BM barang tidak kena pajak.

Selain pelimpahan wewenang, pemusatan perizinan dari pemerintah daerah juga dilakukan di SPIPISE, di antaranya izin Amdal.

"Dengan ditetapkannya Batam SPIPISE, maka proses perizinan lebih mudah, murah, transparan tanpa ada pungutan liar," kata Gubernur yang juga Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.

Ia menambahkan kini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 12/M-MDAG/Per/3/2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri, sembiklan jenis kewenangan perizinan impr dan dua jenis kewenangan perizinan impor dapat diurus Badan Pengusahaan BBK.

Selain itu, kata Ismeth, terdapat kewenangan tujuh sub-bidang perizinan dan nonperizinan (pemberian fasilitas, pemasaran, teknologi, standarisasi, lingkungan hidup dan bidang kerja sama industri) yang dilimpahkan kepada Badan Pengusahaan BBK berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.72/M/IND/PER/7/2009. (T.Y011/B/A013/A013) 15-01-2010 18:11:46 NNNN

Copyright © ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar