Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 25 Januari 2010

UMK Harus yang Baru

Sabtu, 23 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)

Wako Ralat Pernyataan Kadisnaker

Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang memenangkan Apindo, Wali Kota (Wako) Batam Ahmad Dahlan mengatakan kalangan pekerja masih punya kesempatan melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Namun menurut Wako, kewenangan itu ada di tangan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah. Sebelum adanya keputusan banding itu, maka UMK yang berlaku, menurut dia, adalah UMK yang baru berdasarkan SK Gubernur Kepri 2010, Rp1.110.000.

”Dengan demikian (UMK Batam) masih berdasarkan putusan lama (maksudnya masih berdasarkan SK Gubernur tentang UMK 2010),” tekan Dahlan di Batam Center, Jumat (22/1).

Pernyataan Dahlan ini mematahkan pernyataan bawahannya, yakni Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti yang sebelumnya menyebutkan pengusaha bisa membayarkan pakai UMK lama.

Untuk itu, sebut Dahlan, peranan Gubernur Kepri sangat menentukan dalam menanggapi putusan PTUN tersebut. Setidaknya saat ini, jelas Dahlan, ada dua opsi menyikapi putusan PTUN tersebut, yakni menerima atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. ”Tapi sekali lagi yang harus melakukan itu adalah Gubernur,” kata Dahlan, lagi.

Dahlan menambahkan, meski ia mengetahui kalau Apindo memenangkan gugatan itu, namun Pemko Batam belum menerima petikan atau salinannya. Namun demikian, Dahlan sudah bertindak dengan memerintahkan Disnaker Kota Batam agar melakukan koordinasi dengan Pemprov kepri, baik langsung ke Gubernur Kepri atau ke Disnaker Kepri. ”Yang penting segera menanggapi putusan PTUN tersebut,” jelas Dahlan.

Pada kesempatan tersebut Dahlan sempat menjelaskan mengenai mekanisme UMK Batam 2010 tersebut. Wako menjelaskan pembahasan UMK dilakukan lembaga tripartit, terdiri dari pemerintah, Apindo dan serikat pekerja (SP). Masing-masing lembaga tripartit ini, sebut Wako, mengajukan sendiri usulan UMK mereka.

Dari tiga usulan UMK itu, sebut wako kemudian ditetapkan usulan UMK Batam 2010 dan selanjutnya diajukan pada Gubernur Kepri. Selanjutnya, jelas Wako Gubernur Kepri-lah yang menetapkan UMK tersebut. ”Selama ini usulan Pemko-lah yang diterima Gubernur. Saya pun tidak tahu kenapa selama ini usulan Pemko yang selalu diterima Gubernur,” jelasnya.

FSPMI: Kadisnaker Batam Gegabah


Di tempat terpisah Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Kota Batam, Nur Hamli, meminta Gubernur Kepri dan Pemprov Kepri segera mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan. Dengan melakukan banding, jelasnya, maka putusan PTUN yang memenangkan gugatan Apindo Kepri itu belum berkekuatan hukum tetap.

”Dalam pengadilan PT TUN ada azas pre asumtio tiostaecausa, sepanjang belum memiliki kekuatan hukum tetap, putusan PTUN Pekanbaru itu belum bisa dilaksanakan. Agar putusan PTUN itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka Pemprov dan Gubernur harus segera ajukan banding,’’ ucap Nur.

Dengan masih dalam sengketa hukum, jelasnya, maka tidak ada keraguan pula pada perusahaan membayar gaji karyawan sesuai dengan keputusan Gubernur Kepri mengenai UMK 2010. Dengan demikian, sebut Nur Hamli, apa yang dikatakan Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Kadis Naker) Kota Bata, Rudi Sakyakirti sanggat gegabah dan sangat meresahkan kalangan pekerja dan serikat pekerja di Kota Batam.

”Pernyataan Pak Rudi itu dapat menyebabkan kontraproduktif dan meresahkan buruh di Batam,’’ ucapnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua SPSI Batam Syaiful. Menurutnya, mestinya Pemko Batam menggesa gubernur untuk melakukan banding, karena ini menyangkut nasib masyarakat banyak di Batam yang umumnya pekerja. Apalagi, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak besar-besaran di kalangan buruh—karena menyangkut periuk nasi mereka.

”Kami melihat, Kadisnaker Batam dan Kepri malah saling lempar tanggung jawab. Padahal ini menyangkut masyarakat banyak,” ujarnya.

Menurutnya, jika tidak ada upaya banding dari Pemprov Kepri ke PT TUN Medan, maka ini menjadi preseden buruk perjalanan pengupahan di Batam. Dan dikuatirkan menimbulkan gejolak. Mestinya, selain melakukan upaya hukum, pemerintah juga harus melihat kalau nilai upah yang ada saat ini saja sidah tak ada artinya karena harga kebutuhan yang terus naik. Apalagi jika diturunkan lagi sesuai keinginan Apindo.

”Apapun akan dilakukan oleh pekerja/buruh untuk memperjuangkan haknya. Terus terang, ini keputusan PTUN ini sangat aneh, karena tak pernah terdengar gaungnya, tiba-tiba lahir putusan. Kami dari aliansi masih merapatkan apa langkah selanjutnya. Yang pasti, sekali lagi, apapun akan kami lakukan untuk memperjuangkan hak dasar kami ini,” tegas Syaiful. (AMRAN-NUR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar