Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 22 Januari 2010

SBSI: GAJI PEKERJA JANUARI HARUS ABAIKAN PTUN

Batam, 21/1 (ANTARA) - Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Batam Masmur Siahaan mengatakan jumlah gaji pekerja pada Januari 2010 yang dibayarkan akhir Januari, harus tetap mengacu pada SK Gubernur dan mengabaikan hasil PTUN.

"Gaji tetap harus mengacu SK Gubernur, karena keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara belum tetap," kata Siahaan di Batam, Kamis.

PTUN Pekanbaru memenangkan gugatan Apindo Kepri tentang penetapan UMK Batam yang di SK-kan Gubernur Kepri, Rabu (20/1).

Menurut Siahaan, sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, maka SK Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Rp1.110.000 tetap berlaku.

"Pengadilan masih memberi waktu satu minggu, sebelum itu, hasil PTUN belum tetap," kata dia.

Sementara itu, pekerja menuntut agar Gubernur dan pemerintah provinsi memperjuangkan keputusannya dan banding dalam sidang. Meski sesungguhnya, kata dia, pekerja juga menolak SK Gubernur tentang penetapan UMK Batam.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemeritah Kota Batam, kata dia, harus berkomitmen menjaga kondisi investasi tetap kondusif.

Di sisi lain, ia mengatakan pekerja sedang mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Provisi Kepri ke PTUN, terkait SK UMK Batam.

"Biarkan proses hukum tuntutan Apindo berjalan. Kita sedang pikirkan akan mem-PTUN-kan persoalan yang sama, karena UMK Rp1.110.000 di bawah nilai kebutuhan hidup layak," kata dia.

Di tempat terpisah, Humas Pemprov Kepri Irmansyah mengatakan pemerintah masih mempelajari hasil PTUN yang memenangkan Apindo.

"Sedang kami pelajari, apakah akan banding atau tidak," kata dia.

Pemprov Kepri, kata dia, tetap menyerahkan semua persoalan kepada hukum dan menaatinya.

(T.Y011/B/D009/D009) 21-01-2010 15:33:24 NNNN

Copyright © ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar