Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 25 Januari 2010

WALI KOTA: UMK 2010 TIDAK BERLAKU

Batam, 22/1 (ANTARA) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, Upah Minimum Kota 2010 yang ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah tidak berlaku, sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Yang berlaku masih UMK yang lama, 2009," kata Wali Kota di Batam, Jumat.

Ia mengatakan gaji yang diberikan kepada pekerja pada Januari, menggunakan dasar UMK 2009.

PTUN Pekanbaru memenenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam atas SK Gubernur tentang UMK Batam 2010, yang menetapkan besaran UMK Rp1.110.000. Sedangkan UMK Batam 2009 sebesar Rp1.045.000.
Mengenai keputusan PTUN Pekanbaru, ia mengatakan Pemerintah Kota Batam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Sedang kita kaji bersama, apakah akan mengajukan banding atau tidak," kata dia.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Batam Masmur Siahaan mengatakan, jumlah gaji pekerja pada Januari 2010 yang dibayarkan akhir Januari, harus tetap mengacu pada SK Gubernur 2010 dan mengabaikan hasil PTUN.

"Gaji tetap harus mengacu SK Gubernur, karena keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara belum tetap," kata Siahaan.

Menurut Siahaan, sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, maka SK Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Rp1.110.000 tetap berlaku.

"Pengadilan masih memberi waktu satu minggu, sebelum itu, hasil PTUN belum tetap," kata dia.

Di tempat terpisah, Humas Pemprov Kepri Irmansyah mengatakan pemerintah masih mempelajari hasil PTUN yang memenangkan Apindo.

"Sedang kami pelajari, apakah akan banding atau tidak," kata dia.

Pemprov Kepri, kata dia, tetap menyerahkan semua persoalan kepada hukum dan menaatinya. B/Z003 (T.Y011/B/Z003/Z003) 22-01-2010 16:14:44 NNNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar