Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 13 Januari 2010

168 Izin di OB, 157 Izin di Pemko

Rabu, 13 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM CENTER (BP) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Batam dengan Otorita Batam (OB) digelar di ruang serbaguna DPRD, Batam Center, Senin (11/1). Dalam hearing tersebut terungkap bahwa izin reklame yang dikeluarkan Otorita Batam mencapai 168 titik. Sementara, data jumlah izin reklame Pemko Batam 157 izin.

”Jumlah 157 izin itu tadi, yaitu izin perpanjangan dan izin baru sampai bulan September (2009). Kalau pun ada perbedaan dengan izin dengan OB yang jumlahnya 168 itu, selisihnya cuma 11 titik. Kemungkinan 11 titik itu merupakan izin baru atau masih dalam tahap perpanjangan,” kata Kadispenda Kota Batam, Raja Supri saat hearing itu.

Ditambahkan Supri, izin titik reklame tetap berada di OB. ”Pemko belum pernah mengambil izin titik reklame itu, dan menunggu karena ada kesepakatan izin itu berada di OB selama setahun,” ungkapnya.

Sebelumnya, staf Pemukiman, Tenaga Kerja dan Pengembangan Sosial OB mengungkapkan bahwa permohonan izin reklame yang masuk ke OB mencapai 168 titik. ”Saya sampaikan bahwa dari 168 izin titik reklame itu, sekitar 30 persen di antaranya sudah berdiri tanpa ada izin,” kata staf tersebut sambil melirik ke Direktur Pemukiman, Tenaga Kerja dan Pengembangan Sosial OB, Fitrah Kamaruddin yang juga hadir dalam hearing tersebut.

Mendengar banyaknya jumlah reklame yang berdiri tanpa izin, membuat anggota Komisi II, Rudi bereaksi keras. ”Kalau melihat perbedaan jumlah izin itu, lebih baik kita lihat langsung ke lapangan,” kata legislator dari Partai PKB itu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Basri Harun juga menyetujui usulan Rudi untuk meninjau langsung ke lapangan, terkait reklame yang punya izin dan tak punya izin. Sementara, Kadis Tata Kota Pemko Batam, Gintoyono mengatakan izin reklame harus mempertimbangkan estetika kota dan faktor keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

”Kita setuju untuk meninjau langsung ke lapangan,” kata Basri Harun menanggapi usulan Rudi.
Namun, usulan peninjauan langsung ke lapangan itu meminta agar dilakukan inventarisir jumlah izin reklame antara yang dimiliki Pemko dan OB. ”Kalau ada perbedaan info itu, lebih baik diinventarisir dulu,” katanya.

Sementara, Kadis Tata Kota Pemko Batam, Gintoyono mengatakan izin reklame harus mempertimbangkan estetika kota dan faktor keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. ”Kalau sudah membahayakan pengguna jalan, ya dibongkar,” kata Gintoyono.

Dalam kesempatan itu, Gintoyono mengaku mengalami jumlah kekurangan personel dalam melakukan pengawasan. ”Jumlah personel tenaga pengawas cuma dua, jadi ya kita merasa jumlahnya masih sangat kurang,” paparnya. (hda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar