Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 13 Januari 2010

40 Ribu Rumah Bermasalah

Rabu, 13 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM CENTER (BP) - Kepala Dinas Tata Kota Kota Batam, Gintoyono, menyebutkan, saat ini di Batam diperkirakan terdapat 40 ribu rumah digolongkan sebagai rumah bermasalah. Rumah bermasalah ini, sebutnya, merupakan rumah liar (ruli). Ke-40 ribu unit ruli tersebut, jelas Gintoyono, berstatus ruli disebabkan didirikan di atas tanah yang bukan hak pemilik rumah.

”Karena rumah bermasalah, tentunya 40 ribu rumah liar ini tak bersertifikat yang didirikan di atas tanah yang tidak memiliki sertifikat tanah. Ke-40 ribu ruli ini merupakan rumah bermasalah di kemudian hari,” kata Gintoyono, Senin (11/1) di Gedung DPRD Kota Batam, di Batam Center.

Ruli di Batam ini, jelas Gintoyono, tidak saja ruli berupa gubuk tapi juga ada rumah permanen yang meskipun status kepemilikannya sah dan dibeli melalui pengembang, tapi berstatus ruli disebabkan didirikan di atas tanah yang statusnya tidak jelas. Rumah permanen ini, sebut Gintoyono, seperti rumah puluhan ribu masyarakat yang berada di Batuaji dan Sagulung.

”Mengatasi ruli ini tidak mudah. Apalagi ruli berupa gubuk-gubuk liar. Sebab ini menyangkut rakyat kecil. Keberadaan ruli di Batam ini tersebar hampir di merata tempat,” ucap Gintoyono.

Dijelaskan Gintoyono, ada beberapa tempat di Kota Batam yang sejak 1980 telah ditetapkan sebagai tempat relokasi penghuni ruli, seperti di Sambau, Telukbakau, Skip, Kabil, Tanjungpiayu, dan Batuaji Lama. Meski telah dijadikan sebagai relokasi hunian baru eks penghuni ruli, sebut Gintoyono, permasalahan ruli seakan-akan tak ada habisnya.

”Tapi sampai sekarang status rumah-rumah di lokasi relokasi hunian baru itu juga masih liar. Padahal sudah puluhan tahun sebagai tempat relokasi baru penghuni ruli. Surat-surat kepemilikannya sampai kini pun tidak jelas,” ujar Gintoyono.

Mengurangi berdirinya ruli di Batam, jelas Gintoyono, harus disiapkan rumah susun (rusun) sewa murah. ”Tapi kalau rusun murah hak milik, kita belum bisa. Tapi kalau saya pengusaha mungkin bisa,” jelasnya.

Sementara mengenai berapa banyak bangunan yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Batam, Gintoyono menyebutkan belum dilakukan pendataan. ”Kita belu melakukan pendataan mengenai itu. Kita kan masih baru. Dinas Tata Kota kan baru tiga tahun dibentuk,” pungkasnya. (amr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar