Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 28 Januari 2010

Pekerja dukung pemprov hadapi gugatan Apindo Kepri

Kamis, 28/01/2010 (sumber Bisnis Indonesia)

BATAM: Pemprov Kepulauan Riau telah menyiapkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sumatra Utara, terkait dengan putusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan gugatan Apindo Kepri tuntutan terhadap penetapan upah minimum kota Batam 2010.

DPC Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam menyatakan dukungan terhadap upaya banding yang akan dilakukan oleh Pemprov.

"Kami sudah mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan upaya banding. Semuanya sudah siap, tinggal menunggu perintah Gubernur Kepri," ujar Abdullah Siregar, penasihat hukum Pemprov Kepri, kemarin.

Menurut dia, rencana banding itu pun sudah dibicarakan dengan perwakilan serikat pekerja dan Apindo Kepri selaku pihak penggugat. Setelah perintah gubernur turun, lanjutnya, dipastikan langsung mengajukan banding.

PTUN Pekanbaru pekan lalu memenangkan gugatan Apindo Kepri terkait SK Gubernur Kepri tentang penetapan UMK Batam 2010.

Abdullah optimistis dapat menunjukkan dasar hukum yang kuat untuk memenangkan perkara itu.

Sementara itu, Nur Hamli, Ketua DPC Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, menegaskan dukungan terhadap pemprov. "Kalau Pemprov tidak banding, itu namanya menyakiti buruh," tegasnya.

Secara hukum, jelasnya, pemprov yang dapat mengajukan banding sebagai pihak tergugat.

Namun, menurutnya, dalam pelaksanaannya seluruh serikat pekerja di Batam sudah berkomitmen akan mendukung upaya banding tersebut.

Perkara itu menyangkut kepentingan dan kesejahteraan buruh secara keseluruhan.

Dia menjelaskan SPMI, SPSI dan SBSI di Batam tidak akan segan-segan menurunkan seluruh anggotanya turun ke jalan untuk berunjuk rasa jika diperlukan.

Tuntutan pekerja

Dalam perkembangan lain, Disnaker Batam menilai munculnya tuntutan para eks karyawan PT Ninda Pratama Vriesindo akibat amburadulnya sistem manajemen administrasi perusahaan galangan kapal itu.

"Saya lihat ini, administrasi perusahaan yang anda wakili amburadul," ujar Hendra Gunadi, Kasi Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Batam.

Hal itu dilontarkan saat memimpin rapat mediasi antara belasan karyawan PT Ninda Pratama Vriesindo dengan dua perwakilan manajemen perusahaan itu kemarin.

Pada 13 Januari 2010 sekitar 14 eks karyawan PT Ninda Pratama Vriesindo, salah satu perusahaan galangan kapal di kawasan Sekupang, Batam, mendatangi Disnaker. (k40)

Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar