Tanjungpinang, 28/1 (ANTARA) - Sebagian lahan bekas tambang di Provinsi Kepulauan Riau akan dijadikan kawasan hutan lindung, kata Kepala Badan Perencanan Pembangunan daerah Kepulauan Riau, Suhajar Dewantoro.
"Kepulauan Riau masih kekurangan kawasan hutan lindung," kata Suhajar kepada pers di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau, Kamis.
Dia mengemukakan, beberapa kawasan bekas penambangan bauksit di Pulau Bintan (Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang), penambangan timah di Karimun dan Lingga, lebih baik dimanfaatkan menjadi kawasan hutan lindung.
Karena bila dibiarkan hanya akan menjadi tanah tandus yang tidak berguna bagi masyarakat luas, ujarnya.
Namun beberapa lahan bekas penambangan juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber air bersih bagi masyarakat, seperti Kolong Amoi, Kabupaten Karimun. Sumber air bersih di Kolong Amoi tidak memiliki zat yang berbahaya bagi masyarakat.
"Beberapa lahan bekas tambang yang tidak berguna bagi masyarakat, bila memungkinkan akan dijadikan hutan lindung," ujarnya.
Penetapan lahan bekas tambang menjadi kawasan hutan lindung akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini tim padu serasi Kementerian Kehutanan masih melakukan survei terhadap kawasan hutan lindung dan lahan bekas penambangan di Kepulauan Riau.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam melaksanakan rencana tersebut," katanya.
Suhajar mengimbau semua elemen masyarakat di Kepulauan Riau menjaga hutan lindung yang berfungsi mencegah terjadinya banjir, erosi dan penyangga air.
"Pemerintah juga sedang mengupayakan memperbaiki hutan lindung yang mengalami kerusakan," ujar Suhajar.
(T.PK-NP/B/D009/D009) 28-01-2010 21:11:07 NNNN
"Kepulauan Riau masih kekurangan kawasan hutan lindung," kata Suhajar kepada pers di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau, Kamis.
Dia mengemukakan, beberapa kawasan bekas penambangan bauksit di Pulau Bintan (Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang), penambangan timah di Karimun dan Lingga, lebih baik dimanfaatkan menjadi kawasan hutan lindung.
Karena bila dibiarkan hanya akan menjadi tanah tandus yang tidak berguna bagi masyarakat luas, ujarnya.
Namun beberapa lahan bekas penambangan juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber air bersih bagi masyarakat, seperti Kolong Amoi, Kabupaten Karimun. Sumber air bersih di Kolong Amoi tidak memiliki zat yang berbahaya bagi masyarakat.
"Beberapa lahan bekas tambang yang tidak berguna bagi masyarakat, bila memungkinkan akan dijadikan hutan lindung," ujarnya.
Penetapan lahan bekas tambang menjadi kawasan hutan lindung akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini tim padu serasi Kementerian Kehutanan masih melakukan survei terhadap kawasan hutan lindung dan lahan bekas penambangan di Kepulauan Riau.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam melaksanakan rencana tersebut," katanya.
Suhajar mengimbau semua elemen masyarakat di Kepulauan Riau menjaga hutan lindung yang berfungsi mencegah terjadinya banjir, erosi dan penyangga air.
"Pemerintah juga sedang mengupayakan memperbaiki hutan lindung yang mengalami kerusakan," ujar Suhajar.
(T.PK-NP/B/D009/D009) 28-01-2010 21:11:07 NNNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar