| | | |
Written by widodo | |
Rabu, 20 Januari 2010 (sumber TRibun Batam,versi asli) | |
JAKARTA,TRIBUN- Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu menegaskan, waktu penyelesaian pembicaraan ulang perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA) tidak dapat dipastikan. "Pembicaraan ulang baru di tahap awal. Berapa lama selesainya, tidak tahu, karena prosesnya sangat dinamis," ungkap Mari usai Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu. Saat ditanyakan lagi berapa lama proses renegosiasi ACFTA tersebut selesai, ia hanya mencontohkan bagaimana proses penetapan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang memakan waktu lebih dari delapan tahun. "Lihat saja WTO, delapan tahun tidak selesai. Ini masih usulan, jadi masih jauh, tapi tetap akan kita lakukan untuk menjaga kepentingan nasional dan mencari solusi yang tepat," ujar Mari. Ia mengatakan, pihaknya akan mengajukan renegosiasi untuk 228 pos tarif yang diperintahkan DPR. "Itu yang diperintahkan (dewan), itu yang kita upayakan," tambah Mari. Pada kesempatan yang sama, ia mengatakan, memang ada aturan main WTO dalam pemberian subsidi kepada industri untuk membantu daya saing. Namun harus dicari dulu subsidi apa yang tepat yang tidak melanggar WTO. "Ada memang ekspor subsidi yang 'acceptable', tapi untuk subsidi bunga ekspor tidak boleh. Untuk pengembangan teknologi misalnya itu masih bisa," jelas Mari. Dalam keputusan Rapat Kerja Gabungan tersebut Komisi VI DPR RI meminta pemerintah cq Kementerian Perdagangan untuk segera mengirimkan notifikasi ke Sekretariat ASEAN guna melakukan penangguhan dan renegosiasi terhadap pos tarif untuk berbagai sektor industri. Beberapa pos tarif tersebut yakni untuk tekstil dan produk tekstil (TPT), makanan dan minuman, petrokimia, alat-alat dan mesin hasil pertanian, alas kaki, sintetik fiber, elektronika, kabel dan peralatan listrik, industri permesinan, besi dan baja, industri komponen manufaktur otomotif, kosmetik dan jamu, mebel dan furnitur, ban, jasa konstruksi atau "engineering procurement construction" (EPC). Dalam kesimpulan tersebut, Komisi VI DPR RI juga meminta pemerintah mengambil kebijakan dan langkah kongkrit untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Selanjutnya, Komisi VI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pelaksanaan ACFTA guna mengawasi pelaksanaan kesimpulan Rapat Kerja Gabungan yang juga dilakukan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri KUKM tersebut.(ant) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar