Batam, 27/1 (ANTARA) - Beberapa serikat pekerja di Batam siap melengkapi data yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait upaya banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tentang upah minimum kota (UMK) Batam.
"Kita akan `support` data Pemprov dengan data yang kita miliki," kata aktivis Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Nurhamli di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, pekerja memiliki data lengkap terkait permasalahan UMK Batam, karena tergabung dalam dewan pengupahan dan mengikuti setiap proses perundingan upah antara pekerja, pengusaha dan Pemerintah Kota Batam.
Pekerja, kata dia, mendukung langkah Pemprov Kepri yang mengajukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru yangt memenangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri.
"Kita dukung langkah banding pemprov," kata dia.
Senada dengan Nurhamli, aktivis Serikat Buruh Seluruh Indonesia Masmur Siahaan mengatakan, pihaknya akan memberikan data yang dibutuhkan Pemprov untuk mendukung banding di PTUN.
"Kalau memang dibutuhkan, kita akan siapkan data pendukung," kata Siahaan.
Sementara itu, kuasa hukum Pemrov Kepri Abdullah Siregar mengatakan membutuhkan data pelengkap dari pekerja.
"Kita juga punya banyak data, tapi kalau ada yang masih kurang, kita akan lengkapi dari pekerja," kata Siregar.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menyatakan akan melakukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru yang mementahkan SK Gubernur yang menetapkan UMK Batam Rp1.110.000.
"Saya minta kepala biro hukum siapkan banding," kata Ismeth.
Mengenai besaran upah yang harus dibayarkan pada akhir Januari, ia mengatakan tetap mengacu pada SK Gubernur tentang UMK Batam 2010 sebesar Rp1.110.000.
"Nilai UMK, sesuai dengan SK yang saya keluarkan," kata gubernur. B/Z003 (T.Y011/B/Z003/Z003) 27-01-2010 11:11:58 NNNN
"Kita akan `support` data Pemprov dengan data yang kita miliki," kata aktivis Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Nurhamli di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, pekerja memiliki data lengkap terkait permasalahan UMK Batam, karena tergabung dalam dewan pengupahan dan mengikuti setiap proses perundingan upah antara pekerja, pengusaha dan Pemerintah Kota Batam.
Pekerja, kata dia, mendukung langkah Pemprov Kepri yang mengajukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru yangt memenangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri.
"Kita dukung langkah banding pemprov," kata dia.
Senada dengan Nurhamli, aktivis Serikat Buruh Seluruh Indonesia Masmur Siahaan mengatakan, pihaknya akan memberikan data yang dibutuhkan Pemprov untuk mendukung banding di PTUN.
"Kalau memang dibutuhkan, kita akan siapkan data pendukung," kata Siahaan.
Sementara itu, kuasa hukum Pemrov Kepri Abdullah Siregar mengatakan membutuhkan data pelengkap dari pekerja.
"Kita juga punya banyak data, tapi kalau ada yang masih kurang, kita akan lengkapi dari pekerja," kata Siregar.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menyatakan akan melakukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru yang mementahkan SK Gubernur yang menetapkan UMK Batam Rp1.110.000.
"Saya minta kepala biro hukum siapkan banding," kata Ismeth.
Mengenai besaran upah yang harus dibayarkan pada akhir Januari, ia mengatakan tetap mengacu pada SK Gubernur tentang UMK Batam 2010 sebesar Rp1.110.000.
"Nilai UMK, sesuai dengan SK yang saya keluarkan," kata gubernur. B/Z003 (T.Y011/B/Z003/Z003) 27-01-2010 11:11:58 NNNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar