Senin, 11/01/2010 (sumber Bisnis Indonesia,klik versi asli)
Dephut dan BP Batam belum sinkron soal lahan pengganti
BATAM: Penyelesaian alih fungsi 1.900 hektare lahan hutan lindung di Batam masih tersendat dan perlu waktu panjang, karena Departemen Kehutanan belum bersedia menerbitkan izin prinsip.
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Dephut berbeda pandangan soal lahan pengganti hutan lindung itu. BP Batam mengaku telah menyiapkan lahan pengganti, tetapi Dephut mengungkapkan belum menerima usulan ikhwal itu.
"Kami belum dapat mengeluarkan izin atas alih fungsi hutan lindung. Itu hanya dapat dilakukan setelah ada lahan penggantinya," tegas Menhut Zulkifli Hasan, di sela-sela Kongres III Partai Amanat Nasional di Batam, pekan lalu.
Menurut dia, sampai sekarang Dephut belum mendapat kepastian lahan pengganti hutan lindung dari Otorita Batam dan Pemkot Batam.
Dengan demikian, sambungnya, proses alih fungsi hutan lindung di Batam masih memerlukan waktu lagi. "Persetujuannya tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat."
Namun, Agus Hartanto, Kepala Biro Umum Badan Otorita Batam/Badan Pengusahaan Batam, mengungkapkan sudah mempersiapkan lahan pengganti lahan hutan lindung yang akan dialih fungsikan.
"Kami sudah menyiapkan 3.800 hektare lahan pengganti hutan lindung. Lahan pengganti sudah diajukan oleh Otorita Batam dan pemkot ke Departemen Kehutanan sejak 2008," ungkapnya.
Belum terbitnya izin prinsip dari Dephut atas lahan itu, sambungnya, mengakibatkan proses clear and clean terhadap lahan belum dapat dilakukan. .
Menurut dia, masalah izin prinsip menjadi kendala utama proses alih fungsi 1.900 hektare lahan hutan lindung di Batam masih menggantung.
Dalam hal ini, ungkapnya, Otorita Batam sudah mempersiapkan lahan pengganti sesuai dengan ukuran perbandingan yang diinstruksikan oleh Dephut, yakni 1:2, sehingga lahan penggantinya seluas 3.800 hektare.
Lahan pengganti tersebut, imbuh Agus, tersebar di sejumlah kawasan dinilai layak dijadikan sebagai kawasan hutan lindung, antara lain di daerah Tembesi, Nongsa, Batam Center, Tanjung Gundap, dan Pulau Galang.
Persetujuan gubernur
Selain itu, pengajuan lahan pengganti itu dilakukan bersama Pemkot Batam dan sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur Kepulauan Riau.
Padahal, kata Agus, proses alih fungsi hutan lindung masih harus melalui lima tahapan lagi. Setelah izin prinsip keluar, jelasnya, Otorita Batam harus melakukan proses clear and clean terhadap status hukum dan kondisi fisik lahan pengganti.
"Proses itu saja tidak dapat dilakukan dalam hitungan hari, begitu juga dengan pengukuran tata batas serta proses administrasi lainnya," ungkapnya.
Bahkan, Mustofa Widjaya, Ketua BP Batam, mengatakan jika pada bulan ini izin prinsip dikeluarkan Dephut, proses clean and clear baru akan selesai secepatnya dalam 6 bulan. (k40/Bambang Supriyanto) (redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar