Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 26 Januari 2010

Pemprov dan Pekerja Banding

Selasa, 26 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli)
Putusan PTUN Soal UMK Batam
Ahmadi, Batam Centre

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui biro hukum mengaku, siap mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri terhadap keputusan Gubernur Kepri soal UMK Batam.

Pengajuan banding tersebut dilakukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. ”Iya. Kita siap banding. Tinggal menunggu perintah dari Gubernur,” ujar Upik SH, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum dan Organisasi Provinsi Kepri, di Graha Kepri, Senin (25/1).

Keputusan banding itu berulang-ulang diucapkan oleh Upik sat didesak wartawan soal langkah yang harus diambil Pemprov. Rencana ini juga terungkap dalam rapat tripartit soal putusan PTUN yang memenangkan gugatan Apindo terhadap keputusan Gubernur Kepri soal UMK Batam di Graha Kepri, kemarin.

Penasihat hukum Pemprov Kepri Abdullah Siregar SH , enggan berkomentar soal banding. ”Sabar sajalah. Kita belum ketemu Gubernur,” ucapnya.

Abdullah Siregar, usai pertemuan dengan serikat pekerja hanya mengungkapkan, alasan majelis hakim PTUN Pekanbaru memenangkan gugatan Apindo. Pertimbangan hakim, karena dalam beberapa kali pertemuan tripartit belum tercapai kesepakatan soal UMK Batam. Namun Wali Kota Batam sudah mengajukan angka kepada Gubernur.

Dengan dimenangkannya gugatan Apindo, Abdullah Siregar menegaskan UMK Batam menjadi status quo. Keputusan UMK sebesar Rp1.110.000 itu belum bisa digunakan. ”Jadi tergantung pengusaha. Tidak ada patokan karena yang ini (UMK keputusan Gubernur yang baru) belum bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Sementara, pihak serikat pekerja, menegaskan akan mengajukan banding melalui pemerintah. ”Kita akan bersama-sama (pemerintah) mengajukan banding. Tidak sendiri-sendiri. Pemerintah yang berhak mengajukan banding, sementara kami pekerja akan intervensi,” ungkap Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Nurhamli di Graha Kepri.

Pekerja, kata Nurhamli, kecewa dengan pemerintah karena saat Apindo mengajukan gugatan ke PTUN, mereka tidak diberitahu. Tiba-tiba sudah ada putusan. Hal ini, kata dia, mengganggu suasana kondusif di Batam. ”Jika pemerintah tidak banding berarti ‘memukul’ buruh,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Apindo Batam juga diundang. Namun saat pertemuan baru dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Azman Taufik, serikat pekerja meminta Apindo tidak ada dalam ruang pertemuan itu dengan alasan ingin konsultasi dengan biro hukum. Akhirnya pihak Apindo keluar. Kuasa Hukum Apindo Batam sangat menyayangkan karena mereka diundang.

”Sebenarnya kita membuka diri untuk membicarakan putusan PTUN ini. Dengan itikad baik kita datang ke pertemuan itu,” beber pelaksana harian kuasa hukum Apindo, Alhujjah Pohan.
Ketua Apindo Batam OK Simatupang mengatakan, tujuan Apindo sekarang bukan lagi soal kalah atau menang. Apindo datang pada pertemuan itu untuk menyelesaikan persoalan. ”Kita ingin masalah ini cepat selesai dan ada win-win solution,” katanya di Kantor Apindo, kemarin.

Apindo Tetap Rp1.076.350
Ketua Apindo Kepri Ir Cahya mengimbau pengusaha Batam, untuk sementara menggunakan standar Apindo untuk membayar gaji karyawannya pada awal 2010 ini sebesar Rp1.076.350.
Itu angka usulan Apindo untuk Upah Minimum Kota (UMK) Batam dalam rapat triparti lalu. Standar itu digunakan sembari menunggu keputusan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah yang tidak dipengaruhi pihak lain.

”Keputusan Gubernur (soal UMK Batam 2010) tidak berlaku saat ini. Masih status quo. Bisa gunakan UMK 2009 atau sesuai usulan Apindo Rp1.076.350. Tapi kita imbau pengusaha gunakan yang Rp1.076.350,’’ ujar Cahya di Kantor Apindo, Komplek Citra Indah, Batam Centre, kemarin.
Jika akhirnya keputusan Gubernur yang baru keluar ada kenaikan, kata Cahya, pengusaha bisa merapel gaji karyawan. Apapun yang diputuskan Gubernur, kata dia, tidak masalah asal tidak dipengaruhi pihak lain dan sesuai perhitungan yang objektif.

Dalam pertemuan dengan wartawan di Kantor Apindo, kemarin, Ketua Apindo Kepri bersama Kuasa Hukum Apindo, Ampuan Situmeang SH, Alhujjah Pohan SH, dan Ketua Apindo Batam Oka Simatupang menjernihkan kembali soal gugatan Apindo dan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru— yang memenangkan gugatan Apindo Kepri terhadap keputusan Gubernur Kepri soal UMK Batam.

Menurut Ampuan, gugatan tersebut persoalannya bukan pada tataran angka saja, tapi cara Gubernur mengeluarkan keputusan soal UMK tersebut. ”Bukan angka yang kita persoalkan. Yang dipersoalkan adalah Gubernur menetapkan UMK, alasannya berdasarkan surat dari Wali Kota Batam (padahal belum ada kesepakatan pengusaha dan pekerja). Itu yang salah,’’ jelas Ampuang.

Itu pula yang menjadi pertimbangan majelis hakim memenangkan gugatan Apindo Kepri. Majelis hakim berpendapat, lanjut Ampuan, Gubernur Kepri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 456 tahun 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2010, yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Khususnya asas kecermatan.

”Dengan demikian, surat keputusan itu harus dinyatakan batal. Kalau tidak ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, kemudian Wali Kota ajukan usulan ke Gubernur, itu cara-cara yang keliru,’’ tegas Ampuan Situmeang.

Hukum, kata dia, harus terukur dan transparan. Tidak boleh cari selamat. Jadi langkah ke depan, jelasnya, cuma satu kuncinya, taati hukum. Apindo mengharapkan, kata dia, kesepakatan itu adalah hukum yang tertinggi.

Dalam kondisi seperti ini, jelasnya, Apindo sebagai rakyat mengharapkan difasilitasi untuk musyawarah. Sebab, Apindo juga menginginkan suasana yang kondusif untuk berusaha. Pengusaha dan pekerja duduk satu meja untuk musyawarah. Pengusaha, katanya, tidak pernah ngotot jika ada kebersamaan.

”Yang penting ke depan, ada sesuatu yang diperbaiki. Ya silaturahmi dan ada keterbukaan. Karena pekerja bagian dari pengusaha juga,’’ ujarnya.

Menanggapi adanya desakan dari pekerja kepada Pemprov untuk banding, Ampuang mengatakan, itu sah-sah saja. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar