Batam, 26/1 (ANTARA) - Wakil Wali Kota Batam, Ria saptarika, meminta pengusaha membayar gaji pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kota 2010 yang ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah.
"Pengusaha sebaiknya membayar sesuai SK Gubernur, selama menunggu hasil tetapan hukum," kata Wakil Wali Kota di Batam, Selasa.
Ia mengatakan sebelum keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru incracht, maka selayaknya pengusaha membayar gaji sesuai ketentuan lama.
PTUN Pekanbaru memenangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait penetapan UMK Batam 2010 sebesar Rp1.110.000. Pengusaha menolak angka UMK karena merasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan meminta besaran UMK sekitar Rp1.070.000.
Putusan PTUN Pekanbaru dinyatakan incracht bila Pemprov Kepri tidak mengajukan banding hingga Rabu (1/2).
Mengenai putusan pengadilan, Wakil Wali Kota mengatakan mendorong agar Pemprov Kepri mengajukan banding.
Melalui beberapa media massa lokal, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam mengeluarkan himbauan kepada anggotanya agar membayar upah sesuai dengan usulan pengusaha sekitar Rp1.070.000.
Mengenai hal itu, kuasa hukum Pemprov Kepri, Abdullah Siregar, mengatakan nominal upah pekerja Batam pada Februari 2010 terserah pengusaha karena Upah Minimum Kota (UMK) Batam dalam status quo.
"Putusan PTUN belum incracht karena masih ada waktu dua minggu. Selama belum ada putusan hukum tetap, maka upah terserah pengusaha," kata Siregar.
Ia mengatakan tidak ada landasan hukum yang menjadi acuan UMK, sehingga besaran upah tergantung pengusaha.
Mengenai upaya banding, ia mengatakan masih menunggu petunjuk Gubernur Kepulauan Riau. (T.Y011/C/A027/A027) 26-01-2010 23:22:38 NNNN
Copyright © ANTARA
Disclaimer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar