| | |
Written by sihat | |
Sabtu, 09 Januari 2010 (sumber Tribun Batam,klik versi asli) | |
Minta Outsourching Sesuai AturanBATAM, TRIBUN - Puluhan pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan SPSI mendatangi kantor DPRD Batam, Jumat (8/1). Mereka menyampaikan uneg-unegnya kepada Komisi IV terkait dengan maraknya Outsourching di Batam sehingga nasib para pekerja menjadi tidak menentu. "Kami menemukan banyak tenaga kerja yang tidak jelas masa depannya karena selalu di outsourching. Biasanya para pekerja bekerja di salah satu perusahaan setelah selesai, lalu datang perusahaan outsourching lain mempekerjakan karyawan kembali di perusahaan yang sama, sebagai karyawan baru dengan gaji UMK," kata Nurhamli salah satu pengurus serikat pekerja. Nurhamli menjelaskan sesuai dengan ketentuan yang bisa di outsourching itu adalah pekerjaan tambahan. Misalnya cleaning service, tenaga Security, Catering dan jasa penunjang lainnya. Sedangkan pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak bisa dioutsourching. Namun parktek dilapangan semua pekerjaan pokok dioutsourcing seperti yang terjadi di galangan kapal Tanjung Uncang. "Setahu kami perusahaan yang terdaftar sebagai Outsourching hanya sekitar 65 perusahaan di Disnaker, namun dilapangan bertabur sampai 500 perusahaan Outsourching. Herannya banyak yang tidak berbadan hukum," paparnya. Hal yang sama dikatakan Bambang MS dari SPMI, yang terjasi di Batam adalah maraknya Outsourching tanpa punya badan hukum dan beroperasi. Mereka menyebar di Tanjung Uncang dan kawasan industri lainnya. Saiful Badri Ketua SPSI meminta agar Dewan bisa menjembatani sehingga praktek outsourching ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Komisi IV terlihat serius memperhatikan pemaparan dari pekerja menyangkut outsourching yang dipaparkan lewat slide monitor, pengertian outsourching secara hukum. Pekerja menuding Dinas Tenaga Kerja Batam lemah melakukan pengawasan, bahkan terkesan membiarkan perusahaan Outsourching beroperasi di Batam. Mestinya Disnaker harus melakukan pengawasan seputar praktek outsourching karena dalam prakteknya melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Namun hingga kini belum ada gebrakan yang dibuat Disnaker. Untuk memberi dorongan, pengurus serikat pekerja menyebut akan mengajak ribuan buruh untuk berdemo menuntut penghapusan Outsourching yang beroperasi di Batam dan akan memberi data perusahaan yang melakukan osutsourcing. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar