Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 26 Januari 2010

UPAH PEKERJA PADA FEBRUARI DISERAHKAN KEPADA PENGUSAHA

Batam, 25/1 (ANTARA) - Keputusan besarnya upah pekerja Batam pada Februari 2010 diserahkan kepada pengusaha, karena Upah Minimum Kota (UMK) Batam dalam status quo.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Pemerintah Kepulauan Riau Abdullah Siregar usai pertemuan dengan pekerja dan pengusaha di Batam, Senin.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru memenangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KeprI yang mementahkan SK Gubernur tentang UMK Batam 2010.

"Putusan PTUN belum `incracht` karena masih ada waktu dua minggu. Selama belum ada putusan hukum tetap, maka upah terserah pengusaha," kata Siregar.

Ia mengatakan tidak ada landasan hukum yang menjadi acuan UMK, sehingga besaran upah tergantung pengusaha.

Mengenai upaya banding, ia mengatakan masih menunggu petunjuk Gubernur Kepulauan Riau.

Sejak putusan dibacakan Rabu (20/1), hingga Senin (25/1), kata dia, pihaknya belum mendapat petunjuk untuk melakukan banding.

"Gubernur sudah tahu, tapi belum memutuskan," kata dia.

Ia mengatakan terdapat dua pilihan dalam menyelesaikan masalah UMK Batam, yaitu banding dan musyawarah tripartit antara pekerja, pengusaha dan Pemerintah Kota Batam.

"Musyawarah lagi, untuk merumuskan UMK yang disepakati tiga pihak, sehingga UMK bisa disepakati dan tidak perlu banding," kata dia.

Namun, hal itu langsung ditolak pekerja. Aktivis Serikat Pekerja Metal Indonesia Nurhamli mengatakan musyawarah untuk menetapkan UMK sudah selesai, sebelum SK Gubernur ditetapkan.

"Tidak ada perundingan lagi. Perundingan sudah selesai sejak 2009," kata dia.

Ia mengatakan, pekerja mendesak gubernur untuk mengajukan banding.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kepri Upik mengatakan siap untuk banding.

"Kita siap untuk banding. Tapi, semua menunggu petunjuk dari Gubernur," kata dia. B/Z003 (T.Y011/B/Z003/Z003) 25-01-2010 16:07:44 NNNN





Copyright © ANTARA

Disclaimer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar