Batam, 19/1 (ANTARA) - Sebanyak 30 terminal pelabuhan yang beroperasi di Kota Batam belum mendapat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.
"Izin untuk 30 terminal pelabuhan itu belum turun dari pusat," kata Kepala Kantor Pelabuhan Batam Rocky Achmad di Batam, Selasa.
Ia mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada 70 permohonan izin terminal pelabuhan di Batam kepada Dirjen Perhubungan Laut dalam kebijakan "sunset policy" namun baru 40 pelabuhan yang izinnya ke luar.
Menurut dia, izin belum diberikan, bukan karena ditolak pemerintah pusat.
"Menterinya baru diganti, mungkin ada penyesuaian-penyesuaian," kata Rocky.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan menutup terminal pelabuhan yang belum mendapat izin dari Dirjend Hubla.
"Kita hanya memberikan rekomendasi dan menjalankan petunjuk pusat. Jadi masih menunggu petunjuk," kata Rocky.
Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) memberikan kebijakan keringanan perpajakan atau "sunset policy" kepada terminal yang hendak mengurus perizinan menjadi terminal khusus. Kebijakan itu hanya berlaku hingga 22 Oktober 2009.
Menurut Rocky, pengusaha yang ingin mengurus perizinan terminal khusus setelah batas waktu "sunset policy" harus melalui jalur birokrasi normal yang lebih panjang.
Ia mengatakan, Ditjen Hubla dan Kantor Pelabuhan Batam telah maksimal menyosialisasikan "sunset policy" dan kewajiban mengurus perizinan terminal khusus Batam, terkait pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas di Batam.
Ditjen Hubla mengundang pengelola terminal di sebuah hotel dua kali. Kanpel Batam juga mengadakan pertemuan di Gedung Kanpel Batam, kata dia. (T.Y011/B/R007/R007) 19-01-2010 12:57:45 NNNN
"Izin untuk 30 terminal pelabuhan itu belum turun dari pusat," kata Kepala Kantor Pelabuhan Batam Rocky Achmad di Batam, Selasa.
Ia mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada 70 permohonan izin terminal pelabuhan di Batam kepada Dirjen Perhubungan Laut dalam kebijakan "sunset policy" namun baru 40 pelabuhan yang izinnya ke luar.
Menurut dia, izin belum diberikan, bukan karena ditolak pemerintah pusat.
"Menterinya baru diganti, mungkin ada penyesuaian-penyesuaian," kata Rocky.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan menutup terminal pelabuhan yang belum mendapat izin dari Dirjend Hubla.
"Kita hanya memberikan rekomendasi dan menjalankan petunjuk pusat. Jadi masih menunggu petunjuk," kata Rocky.
Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) memberikan kebijakan keringanan perpajakan atau "sunset policy" kepada terminal yang hendak mengurus perizinan menjadi terminal khusus. Kebijakan itu hanya berlaku hingga 22 Oktober 2009.
Menurut Rocky, pengusaha yang ingin mengurus perizinan terminal khusus setelah batas waktu "sunset policy" harus melalui jalur birokrasi normal yang lebih panjang.
Ia mengatakan, Ditjen Hubla dan Kantor Pelabuhan Batam telah maksimal menyosialisasikan "sunset policy" dan kewajiban mengurus perizinan terminal khusus Batam, terkait pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas di Batam.
Ditjen Hubla mengundang pengelola terminal di sebuah hotel dua kali. Kanpel Batam juga mengadakan pertemuan di Gedung Kanpel Batam, kata dia. (T.Y011/B/R007/R007) 19-01-2010 12:57:45 NNNN
Copyright © ANTARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar