Sabtu, 16 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli) | |
Didampingi Empat Menteri, Menkeu Umumkan Tiga Aturan Pengganti Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, didampingi empat menteri lain di Kabinet Indonesia Bersatu II, mengumumkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku di daerah FTZ Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) di acara dialog Menko Perekonomian dengan Pengusaha di kawasan BBK di Novotel Hotel, kemarin. Tiga PMK baru itu diteken pada tanggal 31 Desember 2009 lalu. PMK baru itu memberi kelonggaran kepada pengusaha. ”Pelaku ekonomi kan maunya longgar, lebih longgar lagi. Tapi ingat meski longgar tetap ada peraturan,” kata Menkeu. Tiga PMK baru yang diumumkan orang nomor 1 di jajaran Departemen Keuangan tersebut, yakni PMK Nomor 240/04/2009 berisi tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan PPN/PPNBM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain ke Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas. Kemudian, PMK Nomor 241/04/2009 adalah tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dan terakhir, PMK Nomor 242/04/2009 adalah tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. PMK Nomor 240/04/2009 berisi tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan PPN/PPNBM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain ke Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas. PMK 240/2009 merupakan pengganti PMK 45/2009, PMK 241/2009 pengganti PMK 46/2009 dan PMK 242/2009 merupakan pengganti PMK 47/2009. Menteri yang akrab disapa Ani itu menambahkan, menteri yang hadir dalam kesempatan itu pun terbilang lengkap. Tujuannya, agar punya visi dan harapan yang sama terhadap Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun. ”Jangan nanti ada perbedaan harapan antarinstansi yang satu, instansi lain berbeda lagi. Jadi ya kali ini menterinya lengkap,” kata Ani. ”Kita ingin kawasan FTZ memberi nilai positif yang lebih luas ke Indonesia,” ujar Sri Mulyani yang pernah menjadi Direktur IMF untuk Asia-Pasifik . Dari kalangan pengusaha, tampak hadir Ketua Umum Kadin Provinsi Kepri Johannes Kennedy Aritonang, Ketua Kadin Tanjungpinang Bobby Jayanto, Ketua Kadin Bintan Hengky Suryawan, Ketua Dewan Penasehat Apindo Kepri dan Batam Abidin Hasibuan, Ketua Apindo Bintan Jamin Hidajat, Pengurus Apindo Kepri Soehendro Gautama, Ketua REI Khusus Batam Mulia Pamadi, Eddy Hussy, Ketua Apindo Batam OK Simatupang, pelaku usaha shipyard Chandra Dahlan dan sejumlah pengusaha lainnya. Dalam kesempatan itu, Menkeu juga mengungkapkan, tantangan yang dihadapi dalam membuat kawasan khusus tidaklah mudah. ”Kita ingin bagaimana memberi keistimewaan tanpa memberi dampak negatif ke daerah lain di Indonesia,” papar menteri yang bersuamikan Tonny Sumartono itu. Ia juga menegaskan, pihaknya siap mendengar setiap komplain yang muncul. ”Dari sisi pajak dan bea cukai (BC) sudah dianggap sesuai, tapi kita siap mendengar mana lagi yang tidak dianggap sesuai,” paparnya. Usai menyampaikan sambutan, pengusaha di kawasan FTZ BBK pun berdialog dengan Menko Perekonomian dan menteri lain yang hadir dalam kesempatan itu. Saat sesi tanya jawab, Ketua Umum Kadin Kepri Johannes Kennedy Aritonang mempertanyakan apakan revisi PMK itu sudah efektif diberlakukan. Mengenai pertanyaan itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa akan ada sosialisasi terhadap PMK baru tersebut. Selain itu, PMK itu harus mendapat nomor Lembaran Negara (LN) lebih dulu. ”Saya tadi sudah berdiskusi dengan Pak Hatta (Menko Perekonomian Hatta Rajasa, red) supaya dimintakan nomor lembaran negara ke Menteri Hukum dan HAM,” kata Sri Mulyani. Lantas kapan detil PMK berikut pasal-pasalnya baru itu bisa diperoleh pengusaha dan aparat pemerintah? “Setelah mendapat nomor Lembaran Negara, hari Senin (18/1) bisa dilihat secara detil pasal per pasal,” tambahnya. Menkeu juga meminta jajaran BC Batam untuk lebih banyak mendengar keluhan pengusaha di Batam. ”Pak Nassar (Kakanwil BC Nassar), Pak Ucok (Kepala KPU BC Batam Marisi Zainuddin Sihotang), saya minta mendengar keluhan pengusaha soal impor mobil. Jangan langsung ke Menteri, terlalu jauh,” katanya. Menkeu juga mengingatkan supaya pengusaha jangan menunggu menteri datang baru menyampaikan keluhan. ”Kalau sampai menunggu menteri datang, nanti semua keluhan keluar,” katanya disambut tawa peserta dialog yang hadir. Jika masalah tidak selesai di KPU BC Batam dan Kakanwil, lanjut Menkeu, baru pelaku usaha bisa menyampaikan komplain ke Dirjen BC. ”Kalau tidak bisa juga diselesaikan, baru ke saya di tataran kebijakan. Artinya, supaya tahu apa yang diselesaikan,” katanya. Mengenai komplain itu, Sri mengilustrasikan dirinya ibarat rumah makan Padang. ”Kalau rumah makan Padang itu, ya kalau komplain sampaikan ke saya. Kalau senang sampaikan ke yang lain,” paparnya yang kembali disambut tawa peserta. Ketua Kadin Bintan, Hengky Suryawan juga mempertanyakan pengenaan bea masuk terhadap kapal yang masuk ke Indonesia. ”FTZ ini saya anggap angin surga. Bintan dan Karimun hanya setengah saja kawasannya yang FTZ, sementara Batam seluruhnya FTZ. Saya tanya apakah impor kapal juga kena bea masuk?” tanya Hengky. Menko Perekonomian, Hatta Rajasa menegaskan pentingnya sosialisasi terhadap 3 PMK tersebut. “Sebelum diberlakukan, ya disosialisasikan secepat mungkin,” kata pria yang baru saja terpilih menjadi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) di Kongres III PAN di Batam, baru-baru ini. Ia juga menegaskan, bahwa salah satu inti dari perubahan PMK itu adalah penghapusan masterlist yang selama ini dianggap pengusaha cukup membebani. Jadi mengenai whole island FTZ di kawasan Bintan dan Karimun seperti yang ditanyakan Ketua Kadin Bintan, Hengky Suryawan, Menko Perekonomian menegaskan, idealnya FTZ itu dibuat pagar-pagar. ”Tujuannya, agar tidak ada rembesan,” paparnya. Meski begitu, Hatta Rajasa menegaskan bahwa spirit FTZ saat ini bukan untuk menghambat atau menghalangi. ”Tapi jangan sampai terjadi distorsi saja. Sekali lagi tidak ada keinginan untuk menghambat atau menghalangi,” katanya. Hatta juga menegaskan FTZ BBK merupakan momentum untuk mendorong ekonomi daerah tujuan investasi. Termasuk untuk menghilangkan hambatan yang terkait dengan pelaku ekonomi. ”Jarang begitu banyak menteri yang hadir di Batam. Ini merupakan komitmen agar FTZ BBK bisa lebih kompetitif dan mendorong dunia usaha,” kata Hatta. Hatta menegaskan, hal itu untuk mencapai angka pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2010, yaitu 5,5-5,6 persen. ”Karena itu pemerintah ingin menghilangkan ketidakpastian, sekaligus menjadikan kawasan ini menjadi daerah tujuan investasi yang luar biasa,” ucap Hatta. Hatta juga menekankan pentingnya sinergi positif antara Dewan Kawasan (DK) dengan BP Kawasan, pengusaha dan pekerja. ”Tujuannya supaya BBK jadi kawasan investasi yang menjanjikan tidak hanya masa sekarang, tapi juga masa depan,” urainya. Menurut Hatta, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan, dengan kehadiran DK, BP Batam. ”Semua bisa diselesaikan, sepanjang tidak membentur aturan,” paparnya. (hda) |
Info Barelang
Selasa, 19 Januari 2010
Manfaatkan Kemudahan FTZ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar