Batam, 23/1 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum bersikap terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tentang Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam yang memenangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri.
"Hasil keputusan PTUN masih dipelajari," kata Humas Pemprov Kepri Irmansyah di Batam, Sabtu.
Irmansyah mengatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Rudi Sakyakirti bersama Biro Hukum masih mempelajari apakah Pemrov Kepri akan naik banding atas putusan PTUN Pekanbaru atau tidak .
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan berkoordiasi dengan Pemprov Kepri terkait keputusan UMK.
"Sebenarnya itu domain(wewenang, red) Pemprov Kepri, tapi karena menyangkut UMK Batam, kita terus berkoordinasi," kata dia.
Rudi mengatakan keputusan banding atau tidak, berada di tangan Pemprov Kepri.
Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan selama belum ada keputusan banding hingga seminggu setelah putusan PTUN dibacakan, maka UMK yang berlaku tetap yang di SK-kan Gubernur Kepri Ismeth Abdukllah .
"UMK tetap berlaku yang lama," kata dia.
Hal senada diuangkapkan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Batam Masmur Siahaan yang mengatakan jumlah gaji pekerja pada Januari 2010 yang dibayarkan akhir Januari, harus tetap mengacu pada SK Gubernur 2010 dan mengabaikan hasil PTUN.
"Gaji tetap harus mengacu SK Gubernur, karena keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara belum tetap," kata Siahaan.
Menurut Siahaan, sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, maka SK Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Rp1.110.000 tetap berlaku.
"Pengadilan masih memberi waktu satu minggu, sebelum itu, hasil PTUN belum tetap," kata dia.
Y011/B/A011) (T.Y011/B/A011/A011) 23-01-2010 11:20:23 NNNN
"Hasil keputusan PTUN masih dipelajari," kata Humas Pemprov Kepri Irmansyah di Batam, Sabtu.
Irmansyah mengatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Rudi Sakyakirti bersama Biro Hukum masih mempelajari apakah Pemrov Kepri akan naik banding atas putusan PTUN Pekanbaru atau tidak .
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan berkoordiasi dengan Pemprov Kepri terkait keputusan UMK.
"Sebenarnya itu domain(wewenang, red) Pemprov Kepri, tapi karena menyangkut UMK Batam, kita terus berkoordinasi," kata dia.
Rudi mengatakan keputusan banding atau tidak, berada di tangan Pemprov Kepri.
Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan selama belum ada keputusan banding hingga seminggu setelah putusan PTUN dibacakan, maka UMK yang berlaku tetap yang di SK-kan Gubernur Kepri Ismeth Abdukllah .
"UMK tetap berlaku yang lama," kata dia.
Hal senada diuangkapkan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Batam Masmur Siahaan yang mengatakan jumlah gaji pekerja pada Januari 2010 yang dibayarkan akhir Januari, harus tetap mengacu pada SK Gubernur 2010 dan mengabaikan hasil PTUN.
"Gaji tetap harus mengacu SK Gubernur, karena keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara belum tetap," kata Siahaan.
Menurut Siahaan, sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, maka SK Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Rp1.110.000 tetap berlaku.
"Pengadilan masih memberi waktu satu minggu, sebelum itu, hasil PTUN belum tetap," kata dia.
Y011/B/A011) (T.Y011/B/A011/A011) 23-01-2010 11:20:23 NNNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar