Jumat, 22 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli) | |
Pascaputusan PTUN Pekanbaru Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengaku sudah mendengar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk 2010. Namun dia belum dapat informasi apakah pemerintah akan mengajukan banding atau tidak. Pemerintah melalui SK Gubernur memutuskan UMK Batam 2010 sebesar Rp1.110.000. Dalam putusan PTUN, Apindo yang keberatan dengan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Kepri dinyatakan menang. UMK versi Apindo sebesar Rp1.076.000 atau naik 3 persen dari UMK tahun 2009 sebesar Rp1.045.000. ”Yang mengesahkan UMK Batam, Gubernur, sehingga yang akan mengambil langkah hukum banding atau tidak, ya pemerintah Provinsi,” kata Rudi saat ditemui di kantornya, kemarin. Lalu, berapa upah minimum yang harus dikeluarkan pengusaha untuk karyawannya karena UMK tersebut seharusnya sudah berlaku Januari 2010. Menurut Rudi karena besaran UMK masih dalam proses hukum, maka pengusaha boleh membayarkan gaji mengacu pada UMK SK tahun lalu sebesar Rp1.045.000 atau UMK hasil putusan PTUN sebesar Rp1.076 ribu. Namun Rudi mengatakan, seandainya langkah hukum banding atau kasasi diambil pemerintah dan dinyatakan menang, maka pengusaha harus membayar kekurangan upah per bulan sampai putusan final ditetapkan. Sementara itu, menanggapi putusan PTUN ini, Provinsi Kepri lewat Kabiro Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Irmansyah mengatakan, akan mengikuti aturan yang ada. ”Pemprov menghormati proses hukum,” kata Irmansyah kepada Batam Pos melalui ponselnya, kemarin. Pascaputusan PTUN itu, kata Irmansyah, Pemprov akan mempelajari lebih dulu isi putusan. ”Kita telaah dulu isinya. Ada kuasa hukum dari Pemprov Kepri yang akan mempelajari isi putusan PTUN Riau itu,” katanya. Pemprov, kata dia, akan memanfaatkan waktu yang ada semaksimal mungkin untuk mempelajari salinan putusan itu. ”Kita punya waktu untuk mempelajari isi putusan, jadi ya tim kuasa hukum dengan Kabiro Hukum Pemprov Kepri yang akan mempelajarinya,” tekan Irmansyah. Di tempat terpisah, Kadisnaker Provinsi Kepri, Azman Taufik tidak mau berkomentar terkait langkah hukum yang akan diambil Pemerintah Provinsi Kepri. ”Karena itu ranahnya hukum, sebaiknya hubungi atau konfirmasi ke biro hukum Kepri atau bagian hukum Kantor wali Kota Batam. Saya tidak berwenang untuk mengomentarinya,” katanya lewat pesan singkat. Minta Gubernur Ajukan Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru yang memenangkan gugatan Asiosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, atas putusan Gubernur Kepri mengenai UMK 2010, membuat kalangan pekerja dan serikat pekerja di Kota Batam langsung bereaksi. Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Serikat Pekerja Elektronika dan Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Agus Triono menyatakan, Gubernur Kepri harus segera mengajukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru tersebut pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan. ”Ini menyangkut masa depan dan nasib pekerja. Sebab itu Pemprov Kepri harus segera mengajukan banding pada PTUN di Medan. Sebab, gugatan Apindo itu dilayangkan pada Pemprov Kepri dalam hal ini pada Gubernur Kepri terkait dengan putusan penetapan upah pekerja 2010,” kata Agus, Kamis (21/1) malam. Meski putusan PTUN Pekanbaru itu antara Apindo dengan Pemprov Kepri, jelas Agus, kalangan pekerja dan serikat pekerja turut merasa was-was jika putusan PTUN tersebut dijalankan pengusaha. Apalagi, jelasnya, sampai saat ini kalangan serikat pekerja di Kota Batam belum mendapatkan salinan dari putusan PTUN Pekanbaru tersebut. ”Sampai saat ini serikat pekerja belum memperoleh salinan asli putusan PTUN tersebut. Jika putusan itu benar sebagai mana yang dikatakan Ketua Apindo Kepri Ir Cahya, maka ini merupakan kabar buruk bagi kalangan pekerja. Kondisi hidup kalangan pekerja akan terpuruk jika UMK yang telah ditetapkan tersebut dibatalkan,” jelas Agus. Dijelaskan Agus, pengajuan banding Apindo Kepri atas putusan Gubernur Kepri mengenai upah pekerja 2010 tersebut berlangsung cepat. Agus pun merasa curiga dengan cepatnya putusan PTUN tersebut. Apalagi, jelas Agus, tidak ada upaya Pemprov Kepri mengcounter gugatan yang dilakukan Apindo Kepri tersebut. ”Prosesnya hanya satu bulan sudah selesai dan diputuskan. Cepat sekali dan herannya tidak ada pembelaan dari Pemprov Kepri terhadap gugatan yang dilakukan Apindo tersebut,’’ ucap Agus. ”Upah yang ditetapkan Gubernur itu saja masih kecil. Sulit bagi pekerja agar bisa hidup secara layak ditengah kondisi hidup masyarakat saat ini,’’ ucapnya. (cr6/amr/hda) |
Info Barelang
Jumat, 22 Januari 2010
Boleh Bayar UMK Lama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar