Rabu, 27 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli) | |
BATAM (BP) - Gubernur Kepri Ismeth Abdullah menyarankan agar upah minimum kota (UMK) Batam dirundingkan kembali sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru itu memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri terhadap Keputusan Gubernur Kepri soal UMK Batam. ”Kita sudah persiapkan (banding). Tapi sebelum banding, lebih baik musyawarah dululah. Kalau banding lama lagi (prosesnya), itu pun kalau menang,” kata Gubernur Kepri Ismeth Abdullah usai pertemuan dengan Anggota DPD RI Komite III dan Komite VI ”Itu juga (usulan Apindo Kepri) yang akan dirundingkan. Supaya ada titik temu baru,” ujar Ismeth. Soal UMK yang menjadi patokan bagi pengusaha dalam membayar gaji pekerja saat ini, Gubernur menegaskan, masih menggunakan UMK 2009 sebesar Rp1.045.000. Pasalnya, lanjut Gubernur, UMK yang baru kembali harus dibahas sehingga UMK lama masih berlaku. Demo ke Gubernur Belasan orang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, kemarin berunjuk rasa di kantor Gubernur Kepri Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang. Kehadiran mereka minta kepastian hukum UMK Batam mana yang dipakai, pasca putusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan gugatan Apindo Kepri terhadap keputusan Gubernur Kepri soal UMK Batam. Serikat pekerja mengaku dirugikan sekali atas putusan ini. Mereka menilai, keputusan PTUN Pekanbaru belum bersifat mengikat karena masih ada proses hukum selanjutnya. Sementara, Apindo telah menetapkan pedoman UMK sebesar Rp1.076.350. Kehadiran serikat pekerja ini disambut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri Usman Taufik, Kepala Biro Hukum Mariyani Ekowati dan Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Pol Linmas) Fauzi Helmi. Dalam pertemuan yang dipusatkan di ruang Inspektorat daerah ini, Pemprov Kepri memastikan akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Pekanbaru. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri Usman Taufik, mengatakan upaya banding akan dilakukan, Kamis (28/1). Upaya ini harus ditempuh, mengingat keputusan PTUN sifatnya belum mengikat. Pemprov Kepri, katanya masih bisa mengambil sikap selanjutnya, yakni banding. Perlu dipahami bersama, upaya banding ini dilakukan bukan dalam kontek Pemprov membela satu pihak. Sebagai pemerintah, katanya tetap mengedepankan kebaikan semua pihak, yakni pekerja dan pengusaha. ”Pemprov tetap berdiri di tengah-tengah. Kita membela pekerja dan pengusaha. Tak ada yang dianak-tirikan,” tutur Usman Taufik. (uma/zek) |
Info Barelang
Rabu, 27 Januari 2010
Upah Pekerja Mengacu UMK 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar