Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 11 Januari 2010

Pengusaha Minta Regulasi Impor Mobil Transparan

Senin, 11 Januari 2010 (sumber Sijori Mandiri,klik versi asli)
BATAM- Pencabutan PP 63 tentang pajak barang mewah ke Batam sudah sejak lama dinanti-nantikan oleh masyarakat maupun kalangan pengusaha. Dengan harapan masyarakat bisa mendapatkan produk dengan harga lebih murah, sedangkan pengusaha bisa mengambil sikap untuk strategi bisnis selanjutnya.
Salah satu yang paling ditunggu adalah impor mobil mewah dari luar negeri. Namun sayang, hingga saat ini regulasi impor mobil belum jelas dengan masih adanya sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan free trade zone di Batam.

Yakop Phan adalah salah satu pengusaha yang mempertanyakan tentang regulasi impor mobil tersebut. Pemilik PT Golden Auto Mall (GAM) sekaligus pengusaha yang telah lama berkecimpung dalam impor mobil mewah di Batam ini, meminta pemerintah untuk memperjelas tentang regulasi impor mobil di Batam.

Disebutkannya, hingga saat ini ia belum mengetahui pasti tentang pelaksanaan impor mobil di Batam, sehingga ia masih impor mobil melalui Jakarta dengan biaya yang cukup besar tentunya.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi apakah impor mobil sudah berlangsung atau belum. Setahu saya belum lama ini pengusaha masih meributkan tentang uang jaminan Rp3,5 miliar sesuai peraturan DK no 6 tahun 2009 itu," ujar Yakob.

Menurut Yakob, kecuali uang jaminan yang tidak sedikit itu, pengusaha tidak mempermasalahkan peraturan yang lainnya. Hanya saja uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut sangat memberatkan, bahkan pengelolaan uang tersebut juga dipertanyakan.

"Untuk membahas hal ini tidak bisa hanya satu pengusaha, kami harus memiliki badan hukum dalam bentuk asosiasi. Makanya dalam waktu dekat ini, kami akan membentuk asosiasi sebagai wadah membicarakan hal ini," ujar Yakob.

Permintaan transparansi regulasi mobil di Batam juga disampaikan oleh Rusli Kurniawan, Operation Director PT Majesty Auto Dinamika.

Berbeda dengan Yakob, Rusli meminta transparansi ini dilakukan agar pihaknya selaku pemegang merk produk, yakni Mazda dan Proton bisa mengambil kebijakan baru dalam promosi.

"Kami selaku pemegang produk untuk cabang Batam dari kantor pusat di Jakarta, berbeda pengelolaanya dengan pengusaha yang mengimpor langsung produknya dari luar negeri. Otomatis kami sangat membutuhkan informasi ini untuk kebijakan di masa mendatang," ujar Rusli.

Secara terpisah, keduanya juga meminta pemerintah untuk selektif dalam memberikan izin memasukan mobil ke Batam.

"Yang saya tahu sesuai peraturan DK, impor mobil adalah mobil baru. Jangan sampai mobil yang masuk ke Batam mobil eks dari luar, itu akan memberikan image yang sangat jelek," ujar Rusli.

"Jangan sampailah mobil yang masuk itu mobil eks yang sudah tidak laku lagi di luar sana. Kita ubahlah Batam ini, dan sudah tidak zamannya lagi (impor mobil bekas-red)," ujar Yakob.

Sebagaimana diketahui, dengan pemberlakuan FTZ, PPN sebesar 10% untuk barang-barang mewah tidak diberlakukan di Batam. Dengan begitu, seharusnya harga barang-barang mewah termasuk mobil akan lebih murah sebesar 10% dibandingkan daerah lainnya.(sm/an)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar