Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 28 Januari 2010

UMK Batam Sementara Rp1.110.000

Kamis, 28 Januari 2010 (sumber Batm Pos,versi asli)

Mengacu SK Gubernur Nomor 456

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri segera menyiapkan proses banding, menyusul putusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri terhadap Keputusan Gubernur Kepri Nomor 456 Tahun 2009 tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam.

Kepala Biro Hukum Kepri Mariyani Ekowati mengatakan jika tak ada aral melintang, hari ini, Kamis (28/1), berkas bandingnya diteken gubernur. Setelah itu, Pemprov Kepri melalui kuasa hukum dan Biro Hukum Kepri, akan langsung berangkat ke Pekanbaru, untuk melaporkan proses banding ke PTUN Pekanbaru.

Selama proses banding ini dilakukan, tegas Mariyani, untuk sementara, acuan penetapan UMK Batam masih mengacu SK Gubernur Nomor 456 Tahun 2009 sebesar Rp1.110.000 (bukan mengacu UMK Batam tahun 2009 seperti diberitakan sebelumnya, red).

Mengapa acuannya tetap pada SK 456 Tahun 2009, karena hasil keputusan PTUN Pekanbaru tersebut masih keputusan tingkat pertama. Keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Selama belum punya kekuatan hukum tetap, maka acuan penetapan UMK Batam Tahun 2010 masih mengacu pada SK Gubernur Nomor 456 Tahun 2009.

Mariyani menambahkan, kekalahan Pemprov didasari pengadilan melihat belum ada kesepakatan penetapan UMK antara serikat dengan asosiasi pengusaha. Belum ada kata sepakat ini, seterusnya tak diserahkan ke pemerintah. Akhirnya, Pemprov Kepri mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam SK Gubernur Kepri Nomor 456 Tahun 2009.

”Akhirnya, PTUN menyatakan Pemprov Kepri kalah pada persidangan tahap pertama. Kita berharap, keputusan banding memutuskan kesimpulan yang berpihak semua pihak,” tutur Mariyani Ekowati.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri Asman Taufik, sebelumnya menyayangkan sikap Apindo Batam yang duluan mengumumkan hasil putusan PTUN di media massa. Sikap itu, katanya, dinilai kurang etis mengingat tahapan proses hukumnya masih ada.

Upaya banding ini dilakukan Pemprov Kepri bukan maksud membela satu pihak. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar