Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 26 Januari 2010

PEKERJA BATAM ANCAM DEMONSTRASI, TERKAIT PUTUSAN PTUN
Batam, 25/1 (ANTARA) - Pekerja yang tergabung dalam tiga serikat pekerja mengancam melakukan demonstrasi besar-besaran jika Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menolak banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memenangkan pengusaha terkait UMK Batam.

Hal itu diungkapkan perwakilan Serikat Pekersa Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia dalam pertemuan dengan kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Senin.

"Sekarang kondisi kondusif. Tapi, kalau pemerintah tidak serius kami mengajukan banding," kata aktivis Serikat Pekersa Seluruh Indonesia Tarigan.

Ia mengatakan siap mengerahkan pekerja untuk berunjuk rasa menuntut penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang pro buruh.

Ia mengatakan tidak akan ada perundingan terkait UMK lagi, baik dengan pemerintah, maupun dengan pengusaha. Karena bagi pekerja UMK Rp1.110.000, seperti yang ditetapkan Gubernur, sangat kecil.

Di tempat yang sama, Serikat Pekerja Metal Indonesia Nurhamli mengatakan akan membantu Pemerintah Kepri, jika akan banding.

"Kita punya data lengkap. Kalau memang dibutuhkan, kami siap membantu, agar di pengadilan selanjutnya, menang," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemprov Kepri Upik mengatakan berupaya membantu pekerja.

Kuasa Hukum Pemprov Kepri Abdullah Siregar mengatakan belum mendapat petunjuk dari Gubernur Kepri.

"Tapi, alangkah baiknya, pekerja, pemerintah kota dan pengusaha berunding dulu, untuk menetapkan UMK dan di SK-kan Gubernur, agar tidak perlu banding," kata dia.

Pengusaha keluar

Sebelumnya, beberapa saat setelah acara dibuka, perwakilan Apindo Batam Oka Simatupang, Yanuar Dahlan dan kuasa hukum Apindo Batam Alhuja Pohan keluar dari ruangan (walk out).

Ia mengatakan keluar ruangan karena undangan yang disampaikan pemerintah tidak sesuai dengan agenda pertemuan.

"Undangan kepala dinas provisi, mengenai silaturahmi dewan pengupahan. Tapi ternyata, sehubungan dengan putusan PTUN yang kita ajukan, undangan berbalik 100 persen," kata dia.

Karena acara masalah hukum, mengenai PTUN Pekanbaru yang membuat serikat pekerja marah, kita keluar. Kita tidak diusir, Kita keluar atas kemauan sendiri," kata Pohan.

Ia mengatakan kecewa atas acara yang tidak sesuai dengan undangan yang diterima. (T.Y011/B/E001/E001) 25-01-2010 13:55:38 NNNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar