Batam, 24/1 (ANTARA) - Sejumlah lokasi kampung tua milik warga tempatan Kota Batam belum dialokasikasn Otorita Batam, kata Kepala Badan Pertanahan Kota Batam, Buralimar.
"Beberapa lokasi memang belum di PL (penetapan lokasi-red) -kan OB," kata Buralimar di Batam, Minggu.
Ia mengatakan OB belum memutuskan besaran lahan yang diperuntukan sebagai kampung tua di beberapa lokasi.
Buralimar membantah penghapusan beberapa lokasi Kampung Tua, seperti yang tertuang dalam data pengukuran lahan yang diterima wartawan beberapa waktu lalu.
"Yang tertulis nol itu, bukan penghapusan lahan kampung tua, tetapi karena memang belum di PL-kan," kata Buralimar.
Menurut dia, Pemerintah Kota Batam memperjuangkan seluruh lokasi Kampung Tua agar ditetapkan OB seperti yang tertuang dalam SK Wali Kota Batam No.105 tahun 2004.
"Kita tunggu OB memberikan PL," kata Buralimar.
Dalam data yang diterima ANTARA, sedikitnya empat lokasi Kampung Tua yang ditetapkan Wali Kota dalam SK belum diatur OB dalam Data Pengukuran Lahan (DPL) OB.
Empat lokasi itu yaitu 100 ha Tanjung Memban, yang pada SK Wali Kota menjadi wilayah Kampung Tua, namun nol dalam DPL, 20 ha Kampung setengah menjadi nol, 15 ha di Teluk Lengung menjadi nol dan sembilan ha di Tanjung Sengkuang menjadi nol.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Batam Rudi menyesalkan pengenolan wilayah Kampung Tua dalam DPL OB.
"Kalau sudah ditetapkan menjadi Kampung Tua, jangan dihilangkan lagi. Naif rasanya kalau harus menghilangkan Kampug Tua," kata Rudi.
Menurut dia, Kampung Tua, yang ditinggali warga tempatan harus dipelihara.
DPRD, kata dia, segera memanggil pihak terkait seperti OB dan Badan Pertanahan Daerah untuk dengar pendapat besama DPRD. (T.Y011/B/E001/E001) 24-01-2010 14:57:16 NNNN
"Beberapa lokasi memang belum di PL (penetapan lokasi-red) -kan OB," kata Buralimar di Batam, Minggu.
Ia mengatakan OB belum memutuskan besaran lahan yang diperuntukan sebagai kampung tua di beberapa lokasi.
Buralimar membantah penghapusan beberapa lokasi Kampung Tua, seperti yang tertuang dalam data pengukuran lahan yang diterima wartawan beberapa waktu lalu.
"Yang tertulis nol itu, bukan penghapusan lahan kampung tua, tetapi karena memang belum di PL-kan," kata Buralimar.
Menurut dia, Pemerintah Kota Batam memperjuangkan seluruh lokasi Kampung Tua agar ditetapkan OB seperti yang tertuang dalam SK Wali Kota Batam No.105 tahun 2004.
"Kita tunggu OB memberikan PL," kata Buralimar.
Dalam data yang diterima ANTARA, sedikitnya empat lokasi Kampung Tua yang ditetapkan Wali Kota dalam SK belum diatur OB dalam Data Pengukuran Lahan (DPL) OB.
Empat lokasi itu yaitu 100 ha Tanjung Memban, yang pada SK Wali Kota menjadi wilayah Kampung Tua, namun nol dalam DPL, 20 ha Kampung setengah menjadi nol, 15 ha di Teluk Lengung menjadi nol dan sembilan ha di Tanjung Sengkuang menjadi nol.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Batam Rudi menyesalkan pengenolan wilayah Kampung Tua dalam DPL OB.
"Kalau sudah ditetapkan menjadi Kampung Tua, jangan dihilangkan lagi. Naif rasanya kalau harus menghilangkan Kampug Tua," kata Rudi.
Menurut dia, Kampung Tua, yang ditinggali warga tempatan harus dipelihara.
DPRD, kata dia, segera memanggil pihak terkait seperti OB dan Badan Pertanahan Daerah untuk dengar pendapat besama DPRD. (T.Y011/B/E001/E001) 24-01-2010 14:57:16 NNNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar