| | |
Written by anton | |
Rabu, 20 Januari 2010 9sumber Tribun batam,versi asli) | |
Kejari Sedang Susun DakwaanMinggu Depan DilimpahkanBATAM, TRIBUN - Kejaksaan Negeri Batam berencana untuk melimpahkan kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Otorita Batam (OB) ke Pengadilan Negeri (PN) minggu depan. Kejaksaan sedang menyusun dakwaan terhadap tersangka kasus tersebut, Nur Setiajid. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Tatang Sutarna SH MH, mengatakan, minggu depan berkasnya akan dilimpahkan. “Insyaallah, minggu depan akan kami limpahkan berkas Nur Setiajid ke pengadilan,” jelas Tatang Sutarna, Selasa (19/1). Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri, Mursal SH mengatakan, sudah memanggil Nur Setiajid dan memberitahukan akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. “Tadi sudah kami panggil Nur Setiajid, dan kami sampaikan akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Kami sedang menyusun dakwaannya,” sebut Mursal. Terkait dengan kasus Damkar ini, semua sudah lengkap, keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyangkut kerugian negara sudah ada. Keterangan terkait dengan penerapan Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa juga sudah ada, jadi tidak ada lagi masalah. Saksi ahli dari BPK memberikan keterangan seputar kerugian negara yang diperkirakan sebanyak Rp 2,2 miliar saat proyek pengadaan mobil damkar tersebut. Juga sudah dilakukan pemeriksaan kepada para pejabat OB, termasuk memeriksa Direktur PT Satal Nusantara Samuel Hengki Daud, di Jakarta. Setelah Kejaksaan menahan, Nur Setiajid selaku pimpinan proyek (pimpro) mobil Damkar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus Damkar dan telah menetapkan mantan Ketua OB Ismeth Abdullah sebagai tersangka. Senin, KPK sempat memeriksa mantan pejabat keuangan OB untuk melengkapi berkas kasus Ismeth. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar