Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 20 Januari 2010

DPR LARANG SHIPYARD LAKUKAN PEMBERSIHAN TANGKI

Batam, 19/1 (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Jeffry Simanjuntak meminta Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Batam melarang galangan kapal (shipyard) melakukan aktivitas pembersihan tangki (tank cleaning).

"Saya minta, shipyard tidak boleh tank cleaning," kata Jeffrey saat rapat dengar pendapat dengan Bapedalda Kota Batam, Selasa.

Menurut dia, perusahaan galangan kapal seharusnya tidak melakukan kegiatan tersebut, karena izin pembersihan kapal hanya untuk perusahaan "tank cleaning".

Selain itu, ia mengatakan limbah pembersihan tangki dapat merugikan warga Batam.

Di tempat yang sama, Kepala Bapedalda Kota Batam Dendy Purnama mengatakan kegiatan pembersihan tangki hanya boleh dilakukan lima perusahaan "tank cleaning" yang mendapatkan izin pemerintah pusat.

"Namun, banyak perusahaan galangan kapal yang juga melakukan kegiatan itu", kata dia.

Di Batam, lanjutnya, ada 18 ship prepare yang melakukan pembersihan tangki kapal, tanpa izin khusus "tank cleaning".

Meski begitu, Bapedalda tidak melarang kegiatan tersebut, karena menurut Dendy, limbah yang dihasilkan dari pembersihan tangki perusahaan ship prepare kurang dari 12 ton.

"Itu kecil. Jadi, hanya kami awasi, selama mereka melapor akan melakukan tank cleaning," kata dia.

Namun, kata dia melanjutkan, ada beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan pembersihan tank tanpa melapor Bapedalda.

"Makanya, kita buat surat edaran, agar tidak lagi melakukan tank cleaning," kata dia. (T.Y011/B/S025/C/S025) 19-01-2010 16:29:41 NNNN

Copyright © ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar