Jumat, 15 Januari 2010 (sumber Batam Pos,versi asli) | |
Selain Hatta, hadir sejumlah menteri kabinet lainnya yakni Mentri Perdagangan Marie ELka Pangestu, Mentri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Dalam Negri Gamawan Fauzi, dan Kepala BKKBN Gita Wiryawan.”Menko Perekonomian akan meresmikan SPIPISE pada PTSP pukul 14.00 besok (hari ini, red),” ujar Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Kota Sebelum peresmian, kata Syamsul, Menko dan para menteri menggelar pertemuan dengan para pengusaha di Batam. Topik dibahas antara lain, FTZ dan berbagai persoalan terkait, termasuk soal perizinan. Syamsul juga menjelaskan, PIPISE pada PTSP ini berbeda dengan pelayanan satu pintu lainnya yang ada secara lokal di sekitar 527 daerah kabupaten/kota se-Indonesia. Termasuk sistem pelayanan terpadu yang selama ini diterapkan di SPC. ”Jadi ini integrated service dengan sistem online atau e-investment untuk perizinan dari pusat, Kota Batam dan Badan Pengusahaan, khususnya yang melakukan investasi di Batam,” beber nya. Ditambahkan Syamsul, SPIPISE di PTSP berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. ”Di PTSP, ketuanya Manan Sasmita yang juga Wakil Ketua Dewan Pengusahaan, Asisten Ekbang Kota Batam jadi Wakil PTSP dan Sekretaris PSTP FTZ rencananya Kepala BKPM Batam,” paparnya. Dalam nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Batam, Kepala BKPM dan Ketua BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, terdapat lampiran jenis perizinan dan non perizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. Jenis perizinan penanaman modal, yaitu Pendaftaran Penanaman Modal jangka waktu (hari kerja) yaitu satu hari kerja, Izin Prinsip Penanaman Modal 3 hari kerja yang kewenangannya berada di BKPM. Sementara jenis perizinan yang kewenangannya berada di BP Batam, antara lain izin prinsip pengalokasian tanah yang meliputi surat perjanjian pengalokasi tanah selama 17 hari kerja, izin pematangan lahan 21 hari kerja, rekomendasi sertifikasi hak atas tanah 14 hari kerja dan izin titik konstruksi reklame 14 hari kerja. Sedangkan kewenangan perizinan yang berada di Pemko Batam, di antaranya persetujuan pemanfaatan ruang (advice planning) yang memakan waktu 2 hari kerja, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 3 hari kerja dan izin-izin lain dalam rangka pelaksanaan penanaman modal. Adapun izin-izin lainnya dalam rangka pelaksanaan penanaman modal yang kewenangannya berada di Pemko Batam, yaitu izin gangguan (HO) selama 7 hari kerja, izin pembuangan air limbah 7 hari kerja, izin pengumpulan limbah B3 skala kota 45 hari kerja, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) 3 hari kerja. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Ahmad Hijazi menambahkan, inti dari peresmian SPIPISE pada PTSP ini adalah memberikan kemudahan pada pengurusan perizinan usaha, sehingga investor merasa nyaman berinvestasi di Batam. Selain itu, dengan sistem yang baru ini, selain mudah, proses perizinan juga menjadi lebih cepat dan tidak berbelit-belit, sehingga efesian dari sisi waktu dan biaya. Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menegaskan, peresmian pusat perizinan terpadu di Batam merupakan pilot project sistem satu pintu dengan online system. ”Ini merupakan program 100 hari kerja pemerintahan SBY-Boediono. Batam ditunjuk karena sebelumnya sudah melaksanakan,” katanya.(hda/nur) |
Info Barelang
Jumat, 15 Januari 2010
Hari Ini, FTZ Relaunching
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar