Batam (Antaranews Kepri) - Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 229 tahun 2017 tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dinilai memberatkan pengusaha di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.