Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 12 Januari 2010

LSM Tuduh Jong Hua Berbohong

Selasa, 12 Januari 2010 (sumber Sijori Mandiri,klik versi asli)
Soal Aktivitas Pelsus Harbourbay
BATAM CENTRE- Pengelola Pelabuhan Khusus (pelsus) Harbourbay akhirnya memenuhi panggilan DPRD Kota Batam menghadiri rapat dengar pendapat. Dalam hearing tersebut, sejumlah LSM yang turut hadir menuding pengelola Pelsus Harbourbay telah melakukan pembohongan publik karena pelabuhan tersebut telah beralih fungsi menjadi pelabuhan umum.
Hadir dalam hearing tersebut, antara lain pihak pengelola Pelsus Harbour Bay yang diwakili Jong Hua, Dishub Kota Batam, Otorita Batam, Imigrasi, KPLP, LSM dan anggota Komisi I DPRD. Hearing dilaksanakan di ruang serbaguna DPRD Batam, Senin (11/1).

Hearing tersebut lebih dahulu mendengarkan pernyataan dari Jong Hua. Di hadapan peserta hearing, Jong Hua mengatakan dalam praktiknya Harbourbay tetap menjalankan aktifitas sesuai izin sebagai pelsus. Jong Hua membantah Pelsus Harbourbay telah beralih fungsi. Ia juga membantah tuduhan LSM yang menyebut Harbourbay juga menjual tiket penumpang umum.

"Tidak benar kalau Pelsus Harbourbay menjual tiket untuk umum, kami hanya menyediakan voucher. Jadi tidak benar apa yang dituduhkan teman-teman LSM selama ini. Kami beroperasi susai sesuai dengan izin yang kami kantongi, bahwa Harbourbay khusus mengakut wisatawan," kata Jong Hua sambil melirik ke arah Wakil Ketua Komisi I, Eddy C Lummawie L selaku pimpinan rapat.

Pernyataan Jong Hua langsung mendapat reaksi dari LSM. Ketua MPC PP Kota Batam, Moody Arnold mengatakan, pernyataan Jong Hua tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, fakta yang terjadi Pelsus Harbourbay dengan secara nyata telah menjual tiket untuk melayani penumpang umum.

"Jong Hua sudah melakukan pembohongan publik. Saya juga sangat menyayangi, kalau hari ini (Kemarin,red) Jong Hua juga membohongi bapak-bapak dewan yang terhormat di Komisi I DPRD Batam. Ini yang sangat saya sesalkan atas kebohongan Jong Hua, yang menganggap teman-teman LSM Batam terkesan mengada-ngada," kata Moody.

Moody menyarankan Komisi I DPRD Batam untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Harbourbay agar melihat sendiri fakta yang sesungguhnya terjadi. Moody bahkan mengancam apabila pengelola Harbourbay tetap mengangkut penumpang umum, PP Kota Batam akan melakukan aksi.

"Kami akan turun dengan jumlah massa yang besar untuk menduduki Harbourbay dan menutup pelabuhan itu. Banyak hal yang sudah dilanggar, termasuk soal pertaksian di sana. Apakah dapat memberikan kontribusi bagi PAD," ujar Moody mmepertanyakan.

Ketua LSM Solidaritas Pelaut Nusantara Batam, Harry Tomasoa meminta Jong Hua kembali belajar dan memahani tentang landasan hukum kepariwisataan. Bahwa, berdasarkan UU No 9 Tahun 1992 tentang Kepariwisataan meliputi, usaha jasa pariwisata, pengusahaan wisata dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata.

Harry mengatakan disisi lain telah ditegaskan dalam UU No 21 Tahun 1992 tentang pelayaran hanya menjelaskan jenis pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Sementara UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran menyatakan jenis pelabuhan terdiri dari Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Sungai dan Danau. Dari UU tersebut, kata Harry, sama sekali tidak menyebutkan kata "pariwisata" dalam istilah kepelabuhan RI.

Novian, LSM Cerdas mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK pada tahun 2007 lalu menyatakan bahwa pengoperasian Pelsus Harbourbay selama ini telah menyalahi izin. Berdasarkan perjanjian PT Sinergy Tharada dengan pihak OB ketika membangun Pelabuhan Internasional Batam Centre, dalam kurun waktu 8 tahun tidak diperbolehkan untuk membangun pelabuhan umum lagi.

Kepala Pelabuhan kelas I Batam, Rocky Ahmad Sulaiman menyatakan, akibat permasalahan tersebut pihaknya mengaku telah mendapatkan surat somasi yang dikeluarkan oleh kuasa hukum PT Sinergy Tharada, O.C Kaligis, terkait pengoperasian Pelsus Harbourbay.

"Saya di sini bukan pengambil keputusan, tapi menjalankan tugas untuk mengatur bagaimana memperlancar pelayanan pelabuhan. Pengambil keputusan ada di tangan kantor pusat. Bahkan saya juga mendapatkan surat somasi dari pengacara PT Sinergy Tharada," ungkapnya.(sm/li)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar