Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 21 Januari 2010

PTUN Menangkan Apindo

Kamis, 21 Januari 2010 (sumber Batam pos,versi asli)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memenangkan Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri dan Batam, terhadap keputusan Gubernur Kepri mengenai penetapan Upah Minimum (UMK) Kota Batam untuk tahun 2010. ”Iya. Pagi tadi sudah diputuskan PTUN Pekanbaru. Ini menunjukkan kalau dasar-dasar yang diajukan Apindo sangat berdasar sehingga PTUN mengabulkan permintaan kami,” ujar Ketua Apindo Kepri Ir Cahya, Rabu (20/1). ”Kami merasakan masih ada keadilan berpihak pada kami,” tambah Cahya,.

Pengusaha properti ini juga mengatakan, upaya PTUN yang dilakukan oleh Apindo Kepri dan Batam tidak ada maksud untuk menindas pekerja. Upaya tersebut dilakukan karena mengingat kondisi dunia usaha di Batam saat ini yang belum pulih betul akibat dampak krisis. ”Kami ingin semua pihak memahami kondisi kami ini, termasuk pemerintah,” tegas Cahya.

Kemenangan tersebut, kata Cahya, membuktikan kalau memaksakan kehendak itu tidak boleh. Karena cara-cara itu berlawanan dengan hukum. Ketua Apindo Batam OK Simatupang juga membenarkan adanya putusan PTUN yang memenangkan Apindo. ”Betul. Putusannya baru tadi (kemarin, red),” ujar OK.
Aliansi Serikat Siap Melawan

Sementara itu, aliansi Serikat Pekerja di Batam yang terdiri dari Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Serikat Buruh Sejahtera (SBSI) Kota Batam siap memberikan perlawanan terhadap putusan PTUN itu.
”Kami akan lihat dulu putusan PTUN itu. Kalau memungkinkan, kami akan melakukan perlawanan secara hukum. Yang pasti, aliansi masih solid,” ujar Ketua SPSI Kota Batam, Saiful, kepada Batam Pos, kemarin.

Syaiful menjelaskan, jika perlawanan secara hukum tidak bisa dilakukan, alternatif terakhir, buruh akan melakukan aksi massa besar-besaran. ”Bagi kami, UMK itu harga mati. Dengan nilai yang ada saat ini saja (Rp1.110.000), jauh dari cukup. Apalagi kalau diturunkan sesuai keinginan Apindo (Rp1.076.350),” ujar Syaiful.

Nilai UMK saat ini saja, lanjut Syaiful, jika dibandingkan dengan kebutuhan pokok yang terus melonjak tajam, sudah tidak ada harganya. Apalagi jika diharuskan turun ke angka yang jauh dari kebutuhan hidup layak seperti keinginan Apindo.
Sekadar mengingatkan, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah sebelumnya menandatangani surat keputusan penetapan upah minimum kota (UMK) Batam 2010, pada 7 Desember 2009 lalu sebesar Rp1.110.000. Angka itu sama dengan angka tengah yang diusulkan oleh Pemko Batam.

UMK Batam tersebut sah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 456 tahun 2009 tanggal 07 Desember 2009. Namun, putusan itu tidak diterima oleh Apindo karena dinilai terlalu tinggi. Apindo kemudian mem-PTUN-kan keputusan itu ke PTUN Pekanbaru. Hasilnya, Rabu (20/1), PTUN memenangkan gugatan Apindo. (nur/hda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar