Senin, 15 Pebruari 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli) | |
BATAM CENTRE- Semua perizinan yang ada di Dinas Tata Kota (Distako) Batam, maksimal bisa dikerjakan selama 40 hari. Alasannya, dalam pengurusan perizinan yang sudah masuk dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Sumatera Promotion Centre (SPC) ini akan kembali ditindaklanjuti tim teknis. "Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) yang dientrikan pemohon melalui layanan online ke Kantor SPC memang sebentar. Tapi, seluruh data pemohon itu perlu dicek kelapangan untuk diketahui kebenaran datanya, sehingga ini memakan waktu dari tim teknis yang melakukan survei langsung," kata Kepala Dinas Tata Kota Batam Gintoyono, Minggu (14/2). Misalnya dalam pengurusan IMB untuk rumah lantai I, Distako membutuhkan waktu selama 10 hari, rumah lantai II sampai rumah lantai IV 20 hari dan untuk bangunan di atas itu selama 40 hari. Semua waktu yang diberikan dalam pelayanan perizinan ini sudah dipercepat dari sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Menurut Gintoyono, kelebihan persingkatan waktu perizinan setelah layanan online ini sangat banyak, karena lebih hemat waktu dan tepat. Namun, jika dilihat dari kekurangan juga ada terutama bagi Distako sendiri. "SDM yang mengerjakan perizinan ini terkadang tidak konsentrasi dan terkesan buru-buru, karena harus menyelesaikan perizinan sesuai waktu maksimal tadi. Akibat cara seperti ini, perizinan bangunan juga kurang pas dan kurang cocok sesuai tempat atau pun kawasan," ujarnya. Gintoyono mengatakan, penataan bangunan yang dimulai dari pengeluaran proses perizinan ini sangatlah mutlak ke depannya. Maka itu, dengan batas waktu maksimal perizinan ini, Distako melakukan yang terbaik untuk mengurangi sebagian kelemahan tadi dengan cara bekerja yang lebih profesional dan semakin baik. (sm/rl) |
Info Barelang
Senin, 15 Februari 2010
Teknis Perizinan Diselesaikan 40 Hari
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar