Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 08 Februari 2010

Perusahan Afiliasi Harus Terdaftar di Depkumham

Sabtu, 06 Pebruari 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
BALOI- Proses afiliasi pengelolaan sampah di Batam dari PT Surya Sejahtera (SS) ke PT Surya Sejahtera Envirotech (SSET) yang sampai kini status hukumnya tidak jelas, mendapat tanggapan sejumlah pihak. Praktisi hukum menyatakan, setiap perusahaan yang melakukan afiliasi harus lebih dulu terdaftar di Departemen Hukum dan HAM.
"Afiliasi boleh-boleh saja, tapi harus benar-benar tertaftar di Depkum dan HAM. Dan kalau memang sudah terdaftar, itu sah-sah saja," kata Sigit Sumatri, salah seorang praktisi hukum di Batam, Jumat (5/2).

Ditanya terkait afiliasi PT SS ke PT SSET, Sigit mengatakan status konsesi itu seolah dipaksakan. Alasannya, Walikota Batam melalui Sekdako Agussahiman, sudah pernah menolak permohonan PT SS tersebut. Seperti diketahui, permohonan afilasi yang diajukan PT SS itu pernah disampaikan pada tanggal 2 Maret 2009, tapi akhirnya ditolak Pemko dengan alasan afilasi tersebut bertentangan dengan isi kontrak kerja sama. Dasarnya adalah isi pasal 28 ayat 8 (Kepemilikan dan Pengendalian Saham Perusahaan) yang berbunyi; Perubahan pemegang saham dan atau susunan pemegang saham dapat dilakukan apabila sekurang-kurangnya satu tahap pekerjaan konstruksi pengelolaan sampah telah selesai dan sertifikasi laik operasi atas tahap tersebut telah dikeluarkan oleh panitia pengawas dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pemerintah Kota Batam melalui Panitia Pengawas.

"Kalau permohonan afiliasi pertama sudah ditolak, maka kecil kemungkinan permohonan afiliasi kedua akan dikabulkan," ujarnya lagi.

Sigit mengingatkan, terkait afiliasi pengelolaan sampah ini harus benar-benar diperhatikan perusahaan yang mengajukan permohonan. Pasalnya, kasus ini pasti akan dipantau oleh Depkum dan HAM.

"Tentang masalah ini, kita juga mengajak Depkum dan HAM juga ikut memperhatikannya," tandasnya.

Dosen Hukum Pidana Universitas Batam (Uniba), Faizal Fahreza Djuned SH M.Hum menyatakan, berdasarkan aspek hukum, kerja sama yang dilakukan antara Pemko Batam dengan PT SS memiliki tiga bentuk, yaitu pelayanan, kontrak pengelolaan sampah dan kontrak konsesi. Terkait dengan pengalihan pengelolaan yang dilakukan PT SS kepada PT SSET, dapat dikatakan sebagai pelanggaran. Karena mengingkari hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas dan tidak memenuhi sebab yang diperbolehkan secara hukum.

"Pengalihan tersebut bisa dikatakan sebagai pelanggaran jika keluar dari perjanjian, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1320 perdata" katanya.

Meski soal afiliasi PT SS ke PT SSET ini ribut dipermasalahkan banyak orang, namun faktanya Pemko Batam seolah menutup mata. Pemko sepertinya tidak punya legitimasi lagi di mata PT SS. Faktanya, meski permohonan afiliasi yang diajukan PT SS ditolak Pemko Batam, tapi kenyataannya, kini PT SSET sudah menangani persoalan sampah di Kota Batam.

Kabag Humas Pemko Batam Yusfa Hendri mengatakan, PT SS berhak melakukan kerja sama dengan perusahaan lain tentang pengelolaan sampah di Batam. "PT SS berhak melakukan kerja sama dengan perusahaan lain. Memang afiliasi sempat ditolak karena tidak memenuhi persyaratan," katanya ketika dikonfirmasi koran ini, Kamis (4/2). (sm/ik/33)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar