Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 10 Februari 2010

Menlu Sampaikan Penundaan ACFTA





Written by Redaksi ,
Wednesday, 10 February 2010 09:57 (sumber Batam Pos,versi asli)

Siapkan Revisi 227 Pos Tarif


JAKARTA (BP) - Pemerintah mulai merespon tingginya penolakan dari dalam negeri terkait pemberlakukan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengabarkan, sesuai instruksi Presiden SBY, pihaknya telah mengajukan notifikasi renegoisasi penundaan ACFTA.

Sejumlah opsi yang ditawarkan Indonesia adalah terkait kemungkinan penundaan pemberlakuan dan perubahan draf perjanjian.

“Hasilnya tentu masih belum kami prediksi. Namun, pemerintah Indonesia terus intens melakukan komunikasi dengan Tiongkok (China) dan negara-negara lain,” ungkap Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Jakarta, Selasa (9/2) kemarin.

Marty mengatakan, renegoisasi ini merupakan kebijakan yang proporsional. Karena ini menyangkut hubungan ekonomi perdagangan internasional yang juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Kemenlu sebelumnya, juga sudah mempertimbangkan langkah-langkah praktis untuk mencegah munculnya dampak-dampak sosial ekonomi secara nasional.

Wakil tetap RI untuk ASEAN Gde Ngurah Swajaya mengatakan bahwa perubahan itu terkait renegoisasi sekitar 227 pos tariff terkait implementasi ACFTA. kepada pihak Asean dan China. Hal tersebut sekaligus menjawab pertayaan besar masyarakat yang ingin tahu sejauh mana proses yang sedang dijalankan.

Ngurah mengatakan bahwa, hanya sekitar 3 persen dari keseluruhan pos tariff itu yang ditata ulang. Menurut dia, jika ACFTA tetap diberlakukan maka 90 persen pengusaha Indonesia pasti siap bersaing. “Kalau para pengusaha dan pelaku industri lokal memahami lagi substansi perjanjian kerjasama ini kami yakin mereka tela siap. Ini hanya masalah persepsi saja,” singkat mantan Dubes Kamboja tersebut.

Walau belum bisa merinci rencana perubahan yang akan dikeluarkan terkait permohonan baru penundaan pemberlakuan FTA, Swadaya yakni tidak akan ada perubahan mendasar dari pos tarif yang sebelumnya telah mendapat persetujuan injury. ”Akan ada perubahan, bisa penambahan atau pengurangan namun bukan esensial,” pungkasnya. (jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar