Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 24 Februari 2010

PENAHANAN ISMETH TAK PENGARUHI FTZ BBK

Batam, 23/2 (ANTARA) - Pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) tidak akan terpengaruh dengan penahanan Ketua Dewan FTZ BBK Ismeth Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"FTZ BBK jalan terus," kata Sekretaris Dewan FTZ BBK, Jon Arizal di Batam, Selasa.

Menurut dia, investasi FTZ BBK tidak akan terpengaruh dengan penahanan Ismeth. Para investor tetap akan percaya pada peluang investasi di BBK, meski ketuanya ditahan.

"Kepercayaan pengusaha tidak akan hilang, karena FTZ BBK didukung UU, Perppu, PP dan peraturan lainnya, jadi tidak akan terpengaruh dengan penahanan Ketua DK," kata Jon.

Mengenai ketidakhadiran Ismeth di kawasan BBK, ia mengatakan tidak menjadi masalah karena ada empat wakil ketua Dewan FTZ BBK.

"Urusan yang harus ditangani Ketua Dewan FTZ BBK bisa diwakilkan. Wakilnya kan ada," kata Jon.

Empat Wakil Ketua Dewan FTZ BBK adalah Ketua Badan Pengusahaan FTZ Batam, Ketua Badan Pengusahaan FTZ Bintan, Ketua Badan Pengusahaan FTZ Tanjungpinang dan Ketua Badan Pengusahaan FTZ Karimun.

Ia mengatakan, Dewan FTZ BBK tidak memiliki jadwal mendesak yang harus diikuti Ismeth yang juga Gubernur Kepulauan Riau beberapa waktu ke depan. Promosi kawasan pun, kata dia, dilakukan masing-masing Badan Pengusahaan.

"Promosi dilakukan langsung oleh BP, tidak harus oleh Dewan Kawasan," kata dia.

Sementara itu, Ismeth Abdullah kembali menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan pemadam kebakaran di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ismet bersama beberapa penyidik tiba di KPK sekitar pukul 10.45 WIB dengan menggunakan mobil tahanan warna hitam bernomor polisi B-2040-BQ.

Gubernur Kepri sekaligus tersangka itu bersikukuh tidak terlibat kasus korupsi proyek pengadaan alat pemadam kebakaran dengan modus "penggelembungan" anggaran negara tersebut.

"Tidak betul itu," kata Ismeth sebelum masuk gedung KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ismeth sebagai tersangka pada awal Desember 2009, kemudian penyidik menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur, usai menjalani pemeriksaan, Senin (22/2).

Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, Ismeth sebagai mantan Ketua Otoritas Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam terkait kasus korupsi pengadaan kendaraan Damkar senilai Rp19 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.

Kasus Ismeth itu merupakan pengembangan hasil penyidikan terkait dengan perkara korupsi Damkar di provinsi lain termasuk pelaku lainnya yang sedang menjalani persidangan pada kasus yang sama.

Otoritas Batam membeli mobil Damkar merk Morita tipe ME-5 dan "ladder truck" Morita tipe MLF4-30 dengan modus "mark- up" anggaran negara. (T.Y011/B/F004/F004) 23-02-2010 15:31:13 NNNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar