Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 25 Februari 2010

Fitrah Tolak Lepas Reklame





Written by madi
Kamis, 25 Pebruari 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)

BATAM, TRIBUN - Perebutan pengelolaan titik reklame antara Pemko dan Otorita Batam semakin menghangat. Setelah Pemko dan DPRD mengkritik OB tidak menyerahkan izin titik reklame, langsung dibalas OB dengan melakukan pembongkaran reklame yang terpasangan dekat Mega Mall, Batam Centre.

Direktur Pemukiman, Tenaga Kerja, dan Sosial (Kimnakersos) OB, Fitrah Kamaruddin mengatakan pengelolaan titik reklame masih merupakan kewenangannya. Oleh karena itu jika ada reklame berdiri tanpa ada izin titik konstruksi darinya, maka akan dibongkar.

“Sampai saat ini saya yang mengeluarkan izin titik konstruksi reklame di Batam. Apabila tidak ada izinnya akan saya bongkar. Sudah ada yang saya bongkar di dekat Mega Mall karena tidak memiliki izin,” tegas Fitrah di sela acara rapat koordinasi (Rakor) OB, DPRD, dan Pemko Batam di Hotel Vista, Rabu (24/2).

Ketika ditanya kenapa titik konstruksi belum diserahkan ke Pemko mengingat amanat Perda, bahwa yang mengelola reklame adalah pemerintah daerah? Fitrah menegaskan bahwa pengelolaan izin titik konstruksi reklame tetap dipegang OB karena sudah diatur dalam nota kesepahaman. Perlu diingat, kata dia, nota kesepahaman itu lebih tinggi dari Perda yang dibuat DPRD.

“Sudah memourandoum of understanding-nya dan ini lebih tinggi dari Perda. Saya mengelola titik reklame berdasarkan MoU antara Pemko dan OB dan ini menjadi pegangan bagi saya,” katanya seraya menyebut masih tetap ingin mengelola titik reklame.

“Perlu diingat yang mengeluarkan titik konstruksi reklame adalah saya. Apabila ada yang memasang reklame tanpa izin saya akan saya bongkar. Begitu juga dengan titik reklame yang tidak sesuai dengan estetika akan ditata dan hingga kini masih banyak titik reklame di sekitar Nagoya yang akan kami tata,” tambah dia.

Ketua DPRD Batam, Surya Sardi mengatakan perlu dilakukan koordinasi antara tiga lembaga ini baik Pemko, OB, dan DPRD. “Titik reklame masih tetap dikelola OB, karena ada MoU yang sudah dibuat. Sebenarnya tidak ada yang sulit jika tiga instansi ini bisa saling koordinasi,” kata dia.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batam, Raja Supri mengatakan, selama ini pihaknya hanya bisa memungut pajak tayang reklame. Sedangkan untuk pajak titik reklame tidak masuk ke kas daerah karena dipungut OB.

“Saya dapat informasi ada 200 titik reklame dengan potensi pajak mencapai Rp 3 miliar. Kami berharap dengan adanya Perda ini, potensi pajak dari titik reklame bisa masuk ke kas daerah,” kata dia seraya menyebut pajak titik reklame itu sangat urgen dibahas.(hat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar