Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 11 Februari 2010

Informasi UMK Batam Simpang Siur

Kamis, 11 Pebruari 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
Pemprov Kepri Keluarkan Edaran UMK
BATAM CENTRE- Menyusul proses hukum masalah upah minimum Kota (UMK) Batam masih berlangsung, maka Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan edaran perihal pemberlakuan SK Gubernur Kepri Nomor 456 tahun 2009 tentang Penetapan UMK Batam tahun 2010.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Drs H Azman Taufik dalam keterangannya kepada wartawan di Graha Kepri, Rabu (10/2) menjelaskan, surat edaran dikeluarkan karena beredarnya informasi simpang siur di sejumlah perusahaan mengenai pemberlakuan UMK.

Azman mengatakan, proses hukum terhadap masalah UMK masih berlangsung, di mana Pemprov melakukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan Apindo. Sesuai dengan ketentuan, selama proses hukum masalah UMK masih berlangsung maka pembayaran UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 456 tahun 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang penetapan UMK Batam tahun 2010.

"Dengan dasar itu, maka Pemprov Kepri mengeluarkan surat edaran sehingga semua pihak mengetahui dan melaksanakannya," katanya.

Azwan menegaskan, perusahaan wajib membayar gaji kepada karyawannya sesuai keputusan Gubernur, yakni sebesar Rp 1.110.000. Apabila pada Bulan Januari lalu perusahaan membayar gaji sesuai usulan dari Apindo, maka dengan dikeluarkan edaran ini, lanjutnya, perusahaan diwajibkan membayar kembali kekurangan gaji karyawan.

"Perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai dengan SK Gubernur akan diberi teguran," tandasnya.(sm/nn)a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar