| | | |
Written by Antony , Friday, 05 February 2010 09:37 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Kejari Batam Limpahkan Berkas Nur Setiajid Terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Hengky Samuel Daud diganjar hukuman berat di Pengadilan Tipikor, kemarin. Lima majelis hakim yang diketuai Mariyana kompak memvonis pria 50 tahun itu, 15 tahun penjara. Hukuman Hengky itu jauh lebih berat dengan tuntutan JPU KPK tiga pekan sebelumnya yang meminta hakim menghukumnya 10 tahun penjara. Praktis hukuman itu menjadi berat setelah putusan yang dijatuhkan terhadap jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan, 20 tahun penjara. Selain pidana badan, hakim juga memerintahkan Hengky mengembalikan kerugian negara sekitar Rp82,6 miliar. Ini merupakan hitungan nilai kas 22 daerah yang terkuras sejumlah Rp227 miliar yang dikurangkan dengan harga pokok produksi (HPP) mobil damkar Rp141 miliar. Nilai kerugian itu juga ditambahkan beban kerugian negara akibat pembebasan bea masuk barang impor mobil pemadam kebakaran senilai Rp10 miliar. Nilai itu kemudian dikurangkan lagi dengan pengembalian kerugian negara sejumlah daerah sekitar Rp13, 3 miliar. Majelis hakim tak memperhitungkan keuntungan yang harus diraih Hengky, karena pengadaan dilakukan dengan melawan hukum. Apabila dalam sebulan Hengky tak sanggup membayar, maka hukuman badan untuk Direktur PT Istana Sarana Raya Perkasa akan molor tiga tahun. Vonis hakim juga membebani Hengky denda Rp500 juta. Pertimbangan vonis tersebut juga dilandasi sejumlah hal memberatkan. ”Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara di banyak daerah,” jelas anggota majelis hakim I Made Hendra. Menanggapi vonis ini, Hengky tak memberikan jawaban tegas. Dia justru terkesan berputar-putar menyikapi vonis itu. ”Yang mulia saya hadir di sini karena kemuliaan Tuhan. Saya berterima kasih kepada kantor KPK yang telah menjaga saya, polisi yang telah menjaga saya, dan negara yang melindungi saya,” jelasnya. Belum sampai, jawaban Hengky tuntas, Maryana langsung memotongnya dan menganggap Hengky masih berpikir-pikir atas putusan itu. “Saudara memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan putusan itu,” jelasnya. Pertimbangan putusan hakim itu membeber lebih jauh bagaimana sepak terjang Hengky dalam skandal yang menyeret sejumlah kepala daerah itu ke penjara. Dia awalnya mengenal mantan Mendagri Hari Sabarno di sebuah mal. Hengky memperkenalkan diri sebagai pengusaha mobil pemadam kebakaran. Pertemuan itu pun ditindaklanjuti dengan menemui Hari di kantornya. ”Hengky juga kerap diajak (Hari) saat berkunjung ke daerah. Hari memperkenalkan diri sebagai pengusaha mobil pemadam kebakaran,” ujar Made. Perkenalan ini dimanfaatkan Hengky untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah. Salah satunya dengan meminta mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi membuat radiogram untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam kasus ini, Oentarto divonis tiga tahun penjara. Di beberapa daerah itu, Hengky memilih mengirim mobil pemadam kebakaran terlebih dahulu sebelum proyek pengadaan diputuskan daerah yang didatangi. Setelah radiogram ditunjukkan, sejumlah daerah kemudian melengkapi berkas pengadaan sebagai persyaratan adiministrasi saja. Di Batam, berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus korupsi mobil pemadam kebakaran rampung. Kemarin (4/2) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melimpahkan berkas kasus Nur Setiajid ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Penyerahan berkas dakwaan Nur setebal 33 halaman, ditandai dengan penyerahan berkas oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Mursal SH ke Kasub Pidana PN Batam Edy Sangapta SH. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Tatang Sutarna SH MH kepada wartawan, kemarin (4/2) mengatakan bahwa dari pemeriksaan diketahui bahwa pada 28 Februari 2005 mobil damkar diserahkan oleh rekanan ke Otorita Batam (OB). “Mobil kemudian diterima Pak Ismeth. Ada juga disposisi yang menyuruh untuk menindaklanjuti,” paparnya. Menariknya, kata Kajari, pengangkatan Nur Setiajid menjadi Pimpinan Proyek (Pimpro) baru dilaksanakan pada 14 Maret. Kajari mengatakan, perbuatan formil yang melanggar aturan dalam kasus mobil damkar dengan tersangka Nur Setiajid. “Perbuatan formil antara lain bahwa pengadaan mobil damkar tanpa melalui tender, anggarannya juga belum ada dan tidak membuat Harga Patokan Sendiri (HPS),” ungkapnya, Padahal, kata Kajari, sesuai Keppres 80/2003 mensyaratkan bahwa pengadaan mobil tidak boleh tanpa melalui tender. ”Kalau tanpa tender melanggar Keppres 80/2003. Perbuatan formil itu melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” paparnya. Kajari juga mengungkapkan bahwa nama Ismeth Abdullah (saat jadi Ketua OB) tidak bisa tak muncul dalam kasus ini. “Karena yang terima barang (mobil damkar) kan Pak Ismeth. Kita juga sudah menyita disposisi pengadaan mobil itu,” katanya. Lantas bagaimana dengan Ketua Panitia Lelang Damkar Basri Harun (kini Ketua Komisi I DPRD Kota Batam)? Kajari menegaskan posisi Basri Harun sebagai ketua panitia lelang hanya sebatas mengusulkan. “Mestinya Pimpro kan punya prinsip dan berhak menolak, meski Basri Harun mengusulkan. Tapi itu justru tidak dilakukan,” paparnya. Apakah Nur Setiajid sebagai Pimpro menerima uang dari pengadaan mobil damkar ini? “Kita tidak melihat ada aliran uang ke Pimpro (Nur Setiajid, red). Dia juga kooperatif dan itu akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan. Kasus damkar sudah kita serahkan ke PN,” paparnya. Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Batam Mursal SH mengatakan adapun berkas yang dilimpahkan hanya berkas dakwaan dan administrasinya. ”Kalau BB (barang bukti) akan ditunjukkan di persidangan nantinya,” katanya. Mursal menambahkan Nur Setiajid dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/99 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun ancaman hukuman Pasal 2 minimal empat tahun penjara, sementara Pasal 3 minimal setahun penjara. ”Pasal 2 dan Pasal 3 itu, juncto Pasal 55 KUHP. Masih Pasal 2, juga juncto Pasal 18 UU RI nomor 31/1999 yang diubah jadi UU RI Nomor 10/2001. Ancaman hukumannya, primer dan subsider,” kata Mursal. Sebelum berkas diserahkan, kata dia, pihaknya menyampaikan ke Ketua PN Batam bahwa Kejari melimpahkan berkas Nur Setiajid. “Baru kemudian berkas diserahkan ke Kasub Pidana PN Batam Edy Sangapta SH,” ungkapnya. Pascapelimpahan berkas, Kejari masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Batam. “Biasanya penetapan jadwal persidangan itu seminggu kemudian,” katanya. (hda/jpnn) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar