Rabu, 03 Pebruari 2010 Sumber Sijori Mandiri,versi asli) | |
BATAM - Keberadaan hutan mangrove di Batam semakin hari kian memprihatinkan. Pasalnya Otorita Batam (OB) secara diam-diam mengizinkan pembabatan hutan mangrove. Kini, hutan mangrove di kawasan Tiban Indah dan di kawasan pantai Batam pada umumnya terancam punah. Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi N. Purnomo pada rapat dengar pendapat bersama komisi III DPRD Kota Batam, Selasa (2/1) menyebutkan, tahun 1990 luas hutan mangrove di Batam mencapai 19,9 persen. Tapi tahun 2005, luas hutan mangrove menyusut menjadi 6,7 persen. Kondisi ini menandakan bahwa, hutan mangrove di Batam sudah pada titik sangat mengkhawatirkan. Kendati kondisi mangrove terancam punah, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, Peternakan dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, Suhartini mengaku tidak tahu kondisi hutan mangrove di Batam yang sesungguhnya. "Saya tidak tahu, berapa luas hutan mangrove di Batam. Dan kondisinya seperti apa, saya juga tidak tahu. Karena kami tidak memiliki data tentang hutan mangrove," kata Suhartini pada hearing itu. Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Irwansyah lalu meminta Suhartini agar lebih banyak lagi belajar dengan Dendi Purnomo mengenai kondisi hutan mangrove di Batam. "Ibu Suhartini selaku Kadis KP2K, tapi ditanya soal kondisi hutan mangrove tidak tahu. Bahkan KP2K pun tidak punya data. Baiknya ibu belajar lagi lag sama pak Dendi," kata Irwansyah. Irwansyah sengaja mempertanyakan lagi mengenai fungsi hutan mangrove kepada Suhartini. Sebab, apabila seorang Kadis KP2K dapat mengetahui tentang fungsi hutan mangrove, maka pembabatan hutan mangrove di Batam tidak akan terjadi seperti sekarang. Suhartini lalu mencoba menjawabya dan mengatakan bahwa, fungsi hutan mangrove itu adalah untuk menahan terjadinya tsunami, tempat menempelnya kepiting serta dapat menimbulkan oksigen. Hal ini langsung mendapat reaksi dari Irwansyah. "Tampaknya Ini semakin saja. Itu makanya kenapa saya tanyakan ke ibu tentang fungsi hutan mangrove itu sendiri. Kalau ibu sudah tahu begitu, kenapa ijin pembabatan hutan mangrove dibiarkan saja. Kalau tidak diselamatkan, apa jadinya Batam ini ke depan. Ini yang saya tidak habis pikir," ujar legislator dari PPP ini. Wakil ketua komisi III, Siti Nurlailah mengatakan, berdasarkan peraturan yang ada menyebutkan bahwa, setiap dilakukan pembabatan hutan mangrove, maka harus ada lahan pengganti untuk tanam mangrove. "Aturannya sudah jelas. Kalau hutan mangrove di babat 1 ha, maka harus ada lahan pengganti seluas 2 ha untuk menanam mangrove kembali. Kita tahu bahwa, di Batam lahannya hampir sudah tak ada lagi. Lalu lahan pengganti untuk tanam mangrove dilakukan di mana lagi. Lahan untuk tanam mangrove saja sulit, tapi mangrove yang sudah bagus malah dibabat habis," kata politisi dari PKS ini. Sekretaris Komisi III Yunus Muda mengatakan pembabatan hutan mangrove terjadi di Batam, terutama di daerah Tiban yang diizinkan oleh pihak OB, lantaran tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh KP2K. Anggota komisi III, Tuahman Purba mengatakan, seharusnya baik pemerintah Kota maupun OB, dapat melindungi para pengusaha, sebelum mengeluarkan ijin pembangunan untuk pemukiman. "Kalau sudah begini, pengusaha tentu akan dirugikan. Mereka sudah mulai membangun, tapi tiba-tiba dilanda masalah. Yang rugi siapa. Jelas, pengusahanya yang dirugikan. Jadi tolong pengusaha juga dilindungi, sebelum dikeluarkan ijinnya," tegas Tuahman. Muhammad Mussofa, anggota komisi III lainnya meminta kepada instansi terkait untuk menghentikan proyek pengerjaan di lokasi tersebut. Sebab, pada saat dilakukan sidak, ditemukan PT Sumber Mitra Propertindo belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB), tapi sudah membangun 300 unit rumah. Kepala Dinas Tata Kota (Kadistako), Kota Batam, Gintoyono mengatakan, dari enam perusahaan pengembang yang ada di sana, baru ada satu perusahaan yakni PT Batam Riau Bertuah yang telah mengantongi IMB untuk pemukiman rumah sangat sederhana. Sedangkan, lima perusahaan lainnya seperti Yayasan Bakti Utama, PT Panca Industri, PT Karya Mas Era Mandiri, PT Mettal Propertindo sama sekali belum mendapatkan IMB, tapi mereka sudah mulai melakukan pemetaan lokasi. Sementara untuk PT Sumber Mitra Propertindo sedang dalam pengurusan IMB nya. (sm/li) |
Info Barelang
Kamis, 04 Februari 2010
Hutan Mangrove Batam Terancam Punah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar